Daftar Gaji PNS 2021 Golongan 1-4 dan Perubahan Sistem Gaji

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 29 Maret 2021 | 15:39 WIB
Daftar Gaji PNS 2021 Golongan 1-4 dan Perubahan Sistem Gaji
Ilustrasi PNS bekerja - Daftar Gaji PNS 2021 Golongan 1-4 dan Perubahan Sistem Gaji. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pada akhir tahun 2020, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang menyusun ulang rencana perubahan sistem pangkat dan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sembari menantikan hasil keputusannya, ketahui daftar gaji pokok yang diterima PNS tahun 2021. Lalu bagaimana daftar gaji PNS 2021 golongan 1-4?

Pengaturan tentang Gaji PNS 2021 yang berlaku sekarang didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang telah diubah delapan belas kali sejak dikeluarkannya PP Nomor 7 Tahun 1977. 

Berikut ini daftar besaran gaji PNS 2021 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 untuk PNS golongan I-IV, Besaran gaji pokok di bawah ini dihitung berdasarkan tingkat atau golongannya.

Golongan I (Lulusan SD-SMP)

1a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

1b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

1c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

1d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (Lulusan SMA dan D3)

Baca Juga: Hallo Semeton, Ini 13 Syarat Jadi CPNS 2021, Dibuka Mulai April Sampai Mei

2a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI