154 Orang Asing Dideportasi Imigrasi Jakpus Sepanjang 2020

Erick Tanjung | Suara.com

Selasa, 30 Maret 2021 | 12:28 WIB
154 Orang Asing Dideportasi Imigrasi Jakpus Sepanjang 2020
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta Saffar Muhammad Godam (tengah) dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Barron Ichsan (kiri). (Antara/Mentari Dwi Gayati)

Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat telah melaksanakan tindak administrasi keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 154 warga asing sepanjang tahun 2020.

"Di tahun 2020, tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 154 orang asing se-Jakarta Pusat," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Saffar Muhammad Godam dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Saffar Godam menjelaskan bahwa selama pandemi, pihaknya tidak lagi melakukan pengawasan orang asing secara beramai-ramai untuk menghindari kerumunan.

Pengawasan dilakukan dengan kolaborasi dengan instansi khusus terkait, misalnya bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), jika tindakan hukum berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Godam mengatakan bahwa selama pandemi tidak dilakukan pengetatan pengawasan terhadap orang asing, mengingat adanya keterbatasan dalam mengakses pesawat udara sehingga orang asing bisa kembali ke negara asalnya.

"Dalam situasi seperti ini, transportasi khususnya udara sangat terbatas sehingga memungkinkan orang asing tidak kembali ke negaranya, padahal izin tinggalnya sudah habis," kata Godam.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Barron Ichsan merinci saat ini jumlah orang asing di Jakarta Pusat sejumlah 956 orang untuk pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebanyak 5.629 orang dan pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 485 orang.

Menurut Barron, tren penindakan administrasi keimigrasian terhadap warga asing selama pandemi menurun, mengingat pemerintah melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan perpanjangan waktu bagi warga negara (WN) asing untuk mengajukan permohonan visa atau disebut visa 'onshore'.

Kebijakan ini juga memungkinkan WN asing tidak perlu kembali ke negara asalnya untuk melakukan perpanjangan visa atau dokumen izin tinggal.

"Saat ini kita mengambil kebijakan yang disebut visa 'onshore' artinya yang bersangkutan tidak perlu meninggalkan Indonesia, namun bisa mengajukan visa baru. Nanti kebijakan itu akan selalu menyesuaikan dengan situasi dan kondisi perkembangan pandemi," kata Barron. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Turun, Realisasi Lelang Tahun 2020 Capai Rp26,1 Triliun

Turun, Realisasi Lelang Tahun 2020 Capai Rp26,1 Triliun

Jatim | Jum'at, 08 Januari 2021 | 20:08 WIB

Sepanjang 2020, Negara Dapat Uang Hasil Lelang Rp26,1 Triliun

Sepanjang 2020, Negara Dapat Uang Hasil Lelang Rp26,1 Triliun

Bisnis | Jum'at, 08 Januari 2021 | 19:52 WIB

KPK Tetapkan 109 Tersangka Sepanjang 2020, Terbanyak Dari Swasta dan DPR

KPK Tetapkan 109 Tersangka Sepanjang 2020, Terbanyak Dari Swasta dan DPR

Jatim | Rabu, 30 Desember 2020 | 17:19 WIB

Terkini

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:15 WIB

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:00 WIB

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:27 WIB

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:19 WIB

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB