Array

Sanksi Mudik 2021, Ini yang Harus Anda Pahami

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 01 April 2021 | 15:06 WIB
Sanksi Mudik 2021, Ini yang Harus Anda Pahami
Ilustrasi mudik 2021, sanksi mudik 2021 - Sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (11/2/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Larangan mudik 2021 yang telah diumumkan secara resmi beberapa waktu yang lalu mendapat banyak tanggapan dari masyarakat. Ada yang merasa setuju-setuju saja, namun ada pula yang kontra. Pemerintah sendiri ternyata tengah menggodok sanksi mudik 2021 yang mungkin dalam waktu dekat akan difinalkan.

Sejauh ini, beberapa pejabat publik menyatakan jika sanksi mudik 2021 mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Lalu apa isi sanksi yang tercantum dalam regulasi tersebut?

Sanksi Mudik 2021

Jika mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setidaknya ada dua poin besar yang bisa menjadi kisi-kisi aturan yang akan ditetapkan. Poin ini tercantum dalam pasal 93.

  • Pertama, bahwa orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan atau menghalang-halangi penyelenggaraannya dapat dipidana paling lama 1 tahun penjara.
  • Kedua, orang yang disebutkan dalam poin pertama tersebut juga akan terancam denda paling banyak Rp. 100.000.000.

Tentu terdengar berlebihan jika melihat praktek upaya pengendalian pandemi dan penyebaran virus yang dilakukan sebelumnya. Diharapkan sanksi yang ditetapkan tidak seberat apa yang disebutkan dalam pasal tersebut.

Sanksi mudik sebelumnya yang diterapkan pada tahun 2020 lalu terbilang ringan. Orang yang terbukti melanggar peraturan dan tetap mudik akan diminta untuk memutar balik dan kembali ke rumah masing-masing. Secara praktis, sanksi ini juga terdengar lebih masuk akal dan bisa diterapkan dengan menyeluruh di wilayah Indonesia.

Kondisi Masyarakat Terkait Mudik 2021

Jika melihat kondisi di lapangan sendiri, nampaknya sambutan masyarakat kurang hangat pada keputusan larangan mudik tersebut. Meski acuan larangan ini adalah penambahan jumlah kasus pasca libur panjang, namun masyarakat merasa bahwa larangan mudik ini sudah cukup dilakukan pada tahun 2020 lalu.

Tapi apakah sanksi mudik 2021 ini akan efektif diterapkan dan menumbuhkan kepatuhan pada masyarakat? Idealnya masyarakat tentu wajib mendukung upaya pemerintah dalam mengendalikan pandemi, dengan langkah strategi seperti yang sudah dilakukan.

Baca Juga: Wagub Musa Rajekshah Imbau Warga Sumut Tidak Mudik Lebaran

Sanksi mudik 2021 memang belum difinalkan. Maka, ada baiknya terus memantau kabar terbaru dari perkembangan wacana ini. Semoga artikel ini bermanfaat.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI