Korupsi Bansos, Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya Raup Rp 3,7 M

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Kamis, 01 April 2021 | 19:53 WIB
Korupsi Bansos, Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya Raup Rp 3,7 M
KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutrisna (AUS) sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan Bansos Covid-19, Kamis (1/4/2021). [Suara.com/Welly]

"Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS (Bupati Aa Umbara) diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar," katanya.

Sedangkan, M Totoh mengambil keuntungan mencapai Rp 2 miliar. Sedangkan, anak Aa Umbara, Andri meraup uang mencapai Rp 2,7 miliar.

Alexander Marwata mengaku geram. Menurutnya, Aa Umbara selaku kepala daerah ditugaskan untuk mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan Pandemi Covid 19, malah terlibat dalam pengadaan tersebut.

"Melanggar sumpah jabatan seorang kepala daerah, di mana kepala daerah dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya," katanya.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK baru melakukan penahanan terhadap M. Totoh selama 20 hari pertama. Ia, akan ditahan di Rutan KPK.

Sedangkan, Aa Umbara dan Andri kompak sakit. Sehingga, KPK menunda melakukan penahanan terhadap keduanya.

Aa Umbara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP. 

Sedangkan, Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Bupati Aa Umbara Mangkir

Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Bupati Aa Umbara Mangkir

Jabar | Kamis, 01 April 2021 | 19:46 WIB

KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tersangka Bansos Corona

KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tersangka Bansos Corona

News | Kamis, 01 April 2021 | 18:08 WIB

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tersangka Korupsi Pengadaan Barang COVID-19

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tersangka Korupsi Pengadaan Barang COVID-19

Bogor | Kamis, 01 April 2021 | 17:30 WIB

Terkini

Tanpa Waktu Istirahat, Maung Bandung Langsung Alihkan Fokus ke Markas Melbourne Victory

Tanpa Waktu Istirahat, Maung Bandung Langsung Alihkan Fokus ke Markas Melbourne Victory

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 21:19 WIB

Diiming-imingi Bonus Rp620 Juta, WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia

Diiming-imingi Bonus Rp620 Juta, WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia

News | Senin, 02 November 2026 | 21:17 WIB

Ekonom Unsri Hitung Kerugian Karhutla Sumsel 2026 Capai Rp5,7 Triliun

Ekonom Unsri Hitung Kerugian Karhutla Sumsel 2026 Capai Rp5,7 Triliun

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 21:04 WIB

Merayakan Rindu dan Kegelisahan lewat Puisi di Buku Kidung Para Pencari

Merayakan Rindu dan Kegelisahan lewat Puisi di Buku Kidung Para Pencari

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 21:00 WIB

Fakta TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia, Cuma Modal Latihan Sebulan Langsung Tempur

Fakta TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia, Cuma Modal Latihan Sebulan Langsung Tempur

News | Senin, 02 November 2026 | 20:55 WIB

Santriwati Tidur Digeledah Polisi, KPAI Ungkap Dugaan Penodongan Senjata

Santriwati Tidur Digeledah Polisi, KPAI Ungkap Dugaan Penodongan Senjata

News | Senin, 02 November 2026 | 20:49 WIB

Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia, Korban TPPO Cuma Dilatih Sebulan Sebelum ke Medan Perang

Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia, Korban TPPO Cuma Dilatih Sebulan Sebelum ke Medan Perang

News | Senin, 02 November 2026 | 20:36 WIB

Wanita Diduga ODGJ Melahirkan di Pinggir Jalan Pematangsiantar, Bayi Meninggal Dunia

Wanita Diduga ODGJ Melahirkan di Pinggir Jalan Pematangsiantar, Bayi Meninggal Dunia

Sumut | Senin, 02 November 2026 | 20:26 WIB

Proteksi Double! 4 Sunscreen Lokal PDRN Ini Bikin Wajah Awet Muda dan Sehat

Proteksi Double! 4 Sunscreen Lokal PDRN Ini Bikin Wajah Awet Muda dan Sehat

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 20:25 WIB

Debut Sistem Skor 3x15 BWF, 707 Pebulu Tangkis dari 8 Negara Siap Bersaing di Superliga Junior 2026

Debut Sistem Skor 3x15 BWF, 707 Pebulu Tangkis dari 8 Negara Siap Bersaing di Superliga Junior 2026

Sport | Senin, 02 November 2026 | 20:24 WIB

×