Alasan Mendagri Larang Kepala Daerah Pergi dari Wilayahnya saat Lebaran 2026

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 09 Maret 2026 | 16:56 WIB
Alasan Mendagri Larang Kepala Daerah Pergi dari Wilayahnya saat Lebaran 2026
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Adiyoga Priyambodo)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh jajaran kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia.

Mereka diwajibkan untuk tetap berada di wilayah kepemimpinan masing-masing dan dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri selama masa libur Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini dituangkan secara resmi melalui Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026.

Dalam aturan tersebut, para Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota diminta untuk menangguhkan seluruh agenda ke luar negeri mulai dari 14 Maret hingga 28 Maret 2026, atau mencakup periode satu minggu sebelum hingga satu minggu sesudah lebaran.

Mendagri menegaskan bahwa pengecualian hanya diberikan untuk dua kondisi mendesak:

Menjalankan tugas yang bersifat sangat esensial berdasarkan instruksi langsung dari Presiden.
Keperluan medis atau pengobatan yang mendesak.

Alasan Strategis di Balik Instruksi

Langkah ini diambil guna memastikan stabilitas pemerintahan di tingkat lokal selama masa puncak aktivitas masyarakat. Tito Karnavian menjelaskan bahwa kehadiran pemimpin daerah sangat krusial untuk mengawal empat agenda strategis, yaitu:

  • Stabilitas Keamanan: Memitigasi risiko gangguan keamanan dan keselamatan publik melalui koordinasi intensif bersama Forkopimda.
  • Kelancaran Logistik & Mudik: Memastikan infrastruktur dan layanan pendukung arus mudik berfungsi optimal.
  • Pengendalian Ekonomi: Memantau serta menjaga laju inflasi daerah agar harga kebutuhan pokok tetap terjangkau bagi warga.
  • Kesiapan Idul Fitri: Menjamin seluruh rangkaian perayaan hari raya di daerah berjalan khidmat dan tanpa kendala teknis.

Tito juga menginstruksikan agar rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) maupun izin pribadi yang telah terbit untuk tanggal tersebut segera dibatalkan atau dijadwalkan ulang.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Bedak Padat untuk Lebaran, Tahan Lama dan Minim Oksidasi

Tujuannya agar setiap kepala daerah memiliki kesiagaan penuh dalam merespons dinamika kebutuhan masyarakat di lapangan secara cepat.

Surat edaran ini telah disampaikan secara resmi dengan tembusan kepada Presiden RI serta sejumlah menteri terkait, termasuk Menko Polhukam, Mensesneg, Menteri Luar Negeri, hingga Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk koordinasi pengawasan lebih lanjut.

Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri Selama Periode Lebaran 1447 H Hal ini tidak berkaitan dengan perang Iran.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI