Rincian Aturan Royalti Lagu, Kafe Hingga Toko Wajib Bayar saat Putar Musik

Farah Nabilla | Suara.com

Rabu, 07 April 2021 | 09:35 WIB
Rincian Aturan Royalti Lagu, Kafe Hingga Toko Wajib Bayar saat Putar Musik
Ilustrasi aturan royalti lagu. (Pixabay)

Suara.com - Aturan wajib bayar royalti lagu telah diteken Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/ atau Musik yang ditandatangani pada tanggal 30 Maret 2021 silam.

Tujuan dari adanya royalti lagu ini untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak terkait hak ekonomi atas lagu/dan atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan peraturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau musik.

Rincian Aturan Wajib Bayar Royalti Lagu

Pada aturan tersebut, tertera kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk pelayanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak yang dijelaskan dalam pasal 3.

Berdasarkan pasal 3 ayat (2), bentuk layanan publik yang bersifat komersial terdapat 14 tempat antara lain:

  1. Seminar dan konferensi komersial
  2. Restoran, kafe, pub, bistro, kelab malam, dan diskotek
  3. Konser musik
  4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
  5. Pameran dan bazar
  6. Bioskop
  7. Nada tunggu telepon
  8. Bank dan kantor
  9. Pertokoan
  10. Pusat rekreasi
  11. Lembaga penyiaran televisi
  12. Lembaga penyiaran radio
  13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
  14. Usaha karaoke

Pengelolaan royalti tersebut dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu atau musik. Bagi pemilik bisnis layanan publik yang bersifat komersial seperti 14 tempat yang ditetapkan pada Pasal 3 ayat (2) dapat mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak melalui LMKN. Pada pasal 11 Ayat (1), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021, diberikan keringanan tarif royalti kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Pada Pasal 14, royalti lagu yang dihimpun LMKN digunakan untuk tiga hal, yakni didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMKN, dana operasional, dan dana cadangan. Bagaimana menurut Anda?

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi! Presiden Jokowi Teken Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik

Resmi! Presiden Jokowi Teken Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik

News | Rabu, 07 April 2021 | 08:30 WIB

Buka Jasa Esek-esek Rp400 Ribu, Pemilik Kos Nakal Diciduk Polisi

Buka Jasa Esek-esek Rp400 Ribu, Pemilik Kos Nakal Diciduk Polisi

Bali | Jum'at, 02 April 2021 | 13:59 WIB

Astagfirullah! Marak Prostitusi Remaja di Tasikmalaya, Ini Kata KPAID

Astagfirullah! Marak Prostitusi Remaja di Tasikmalaya, Ini Kata KPAID

Bogor | Minggu, 28 Maret 2021 | 08:30 WIB

4 Pasangan Mesum Lagi Asik Ngamar Digerebek Satpol PP Bogor

4 Pasangan Mesum Lagi Asik Ngamar Digerebek Satpol PP Bogor

Bogor | Minggu, 21 Maret 2021 | 08:50 WIB

Digerebek Warga, Suami Terciduk Jual Istri di Michat Rp 600 Ribu

Digerebek Warga, Suami Terciduk Jual Istri di Michat Rp 600 Ribu

Jabar | Kamis, 11 Maret 2021 | 17:56 WIB

Terkini

Apa Dampak Houthi Blokir Selat Bab Al Mandab di Tengah Perang Iran?

Apa Dampak Houthi Blokir Selat Bab Al Mandab di Tengah Perang Iran?

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:54 WIB

Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon, Praka Farizal Akan Dimakamkan Secara Militer di Kulon Progo

Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon, Praka Farizal Akan Dimakamkan Secara Militer di Kulon Progo

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:53 WIB

Komnas HAM Panggil Polda Metro Jaya soal Kasus Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM Panggil Polda Metro Jaya soal Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:53 WIB

Menkum Supratman Desak Transparansi Kasus Videografer Amsal Sitepu

Menkum Supratman Desak Transparansi Kasus Videografer Amsal Sitepu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:50 WIB

Bidik Tersangka Pejabat! Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Tambang Ilegal Samin Tan

Bidik Tersangka Pejabat! Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Tambang Ilegal Samin Tan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:48 WIB

Iran Berduka atas Gugurnya Prajurit TNI Sertu Farizal Rhomadhon: Ini Tindakan Keji Israel

Iran Berduka atas Gugurnya Prajurit TNI Sertu Farizal Rhomadhon: Ini Tindakan Keji Israel

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:48 WIB

Kejagung Geledah 14 Lokasi Kasus Korupsi Batu Bara, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Kejagung Geledah 14 Lokasi Kasus Korupsi Batu Bara, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:45 WIB

Kronologis Prajurit TNI Tewas karena Serangan Israel di Lebanon

Kronologis Prajurit TNI Tewas karena Serangan Israel di Lebanon

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:43 WIB

Bau Busuk Tak Menghalangi, Ali Setia Berjualan di Pasar Induk Kramat Jati

Bau Busuk Tak Menghalangi, Ali Setia Berjualan di Pasar Induk Kramat Jati

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:36 WIB

Prajurit TNI Gugur Kena Serangan Israel, Komisi I Minta Pertimbangkan Tarik Pasukan dari Lebanon

Prajurit TNI Gugur Kena Serangan Israel, Komisi I Minta Pertimbangkan Tarik Pasukan dari Lebanon

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:30 WIB