ASN dan Keluarganya Dilarang Mudik Lebaran, Ini SE Menteri PANRB Lengkapnya

Dwi Bowo Raharjo

Kamis, 08 April 2021 | 02:10 WIB
ASN dan Keluarganya Dilarang Mudik Lebaran, Ini SE Menteri PANRB Lengkapnya
Menpan RB Tjahjo Kumolo [ANTARA]

Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) bepergian keluar daerah atau mudik menjelang dan usai Lebaran 2021.

Dalam SE itu tidak hanya ASN, keluarga ASN juga dilarang berpergian.

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021," bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB di Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi COVID-19.

Para ASN diharapkan tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti.

Namun, cuti ini dikecualikan bagi PNS yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting. Cuti turut diberikan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.

Pengecualian larangan bepergian juga berlaku bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin.

ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan harus memiliki surat tugas yang ditandatangani setidaknya oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja.

ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian keluar daerah harus memperoleh izin tertulis dari PPK di instansinya masing-masing.

"Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK,” tulis surat edaran Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut.

Terdapat empat hal yang perlu diperhatikan oleh para ASN yang telah memperoleh izin untuk bepergian. Pertama, peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Keempat, protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Penegakan disiplin terhadap ASN dilakukan oleh PPK di instansi masing-masing. ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

PPK berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan dari SE Nomor 8/2021 ini kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN.

"Paling lambat pada tanggal 24 Mei 2021 dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran," bunyi surat tersebut.

Penyebaran COVID-19 berpotensi meningkat karena perjalanan orang pada masa pandemi COVID-19 sehingga diperlukan adanya SE pembatasan perjalanan.

SE tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021.

Sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, para ASN diwajibkan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), 5M, dan 3T.

Penerapan 5M adalah menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. Adapun 3T adalah testing, tracing, dan treatment. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dear ASN: Nekat Mudik Gubernur Banten WH Ancam Turunkan Pangkat

Dear ASN: Nekat Mudik Gubernur Banten WH Ancam Turunkan Pangkat

Banten | Selasa, 06 April 2021 | 16:06 WIB

Wali Kota Malang Dibuat 'Murka' Oknum ASN Sebut Peraturannya Abal-abal

Wali Kota Malang Dibuat 'Murka' Oknum ASN Sebut Peraturannya Abal-abal

Malang | Senin, 05 April 2021 | 19:49 WIB

Kepala Bapenda Makassar Pastikan Semua Hartanya Bisa Dipertanggungjawabkan

Kepala Bapenda Makassar Pastikan Semua Hartanya Bisa Dipertanggungjawabkan

Sulsel | Senin, 05 April 2021 | 05:18 WIB

Seleksi CPNS, PPPK dan Sekolah Kedinasan 2021, Ini Link dan Info Lengkapnya

Seleksi CPNS, PPPK dan Sekolah Kedinasan 2021, Ini Link dan Info Lengkapnya

Banten | Senin, 05 April 2021 | 07:15 WIB

Selingkuh, ASN di Kudus Disanksi Penundaan Kenaikan Gaji dan Pangkat

Selingkuh, ASN di Kudus Disanksi Penundaan Kenaikan Gaji dan Pangkat

Jawa Tengah | Minggu, 04 April 2021 | 11:55 WIB

Terkini

Siapa Dalang di Balik Kebakaran Way Kambas? Polda Lampung Incar Potensi Kelalaian Korporasi

Siapa Dalang di Balik Kebakaran Way Kambas? Polda Lampung Incar Potensi Kelalaian Korporasi

Lampung | Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:38 WIB

Bursa Ballon d'Or 2026: Messi, Mbappe hingga Dembele Terpental Oleh Pemain Ini

Bursa Ballon d'Or 2026: Messi, Mbappe hingga Dembele Terpental Oleh Pemain Ini

Bola | Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:36 WIB

Tahan Beli, Harga Emas Antam Terus Naik Jadi Rp2.768.000/Gram

Tahan Beli, Harga Emas Antam Terus Naik Jadi Rp2.768.000/Gram

Bisnis | Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:36 WIB

Sanksi AS ke Iran Meluas, Harga Minyak Justru Menahan Napas

Sanksi AS ke Iran Meluas, Harga Minyak Justru Menahan Napas

Bisnis | Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:32 WIB

Dewa United Bikin Persija Jakarta Gigit Jari, Ivar Jenner Bertahan di Banten Warriors

Dewa United Bikin Persija Jakarta Gigit Jari, Ivar Jenner Bertahan di Banten Warriors

Bola | Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Power Crazy Ms Wiz: Petualangan Kocak yang Mengajarkan Arti Kekuasaan

Power Crazy Ms Wiz: Petualangan Kocak yang Mengajarkan Arti Kekuasaan

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Jangan Asal Hitung, Pajak Air Permukaan Perusahaan Sawit Jadi Polemik

Jangan Asal Hitung, Pajak Air Permukaan Perusahaan Sawit Jadi Polemik

Bisnis | Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:27 WIB

Ciri-Ciri Sunscreen Palsu yang Wajib Dikenali, Jangan Sampai Salah Beli

Ciri-Ciri Sunscreen Palsu yang Wajib Dikenali, Jangan Sampai Salah Beli

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:27 WIB

Sinyal Bahaya untuk Timnas Indonesia! Tim Muda Laos Jungkalkan Barcelona

Sinyal Bahaya untuk Timnas Indonesia! Tim Muda Laos Jungkalkan Barcelona

Bola | Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:25 WIB

17 Kode Redeem FF 25 Agustus 2026: Kesempatan Dapat Voucher dan Skin Senjata Terbaru

17 Kode Redeem FF 25 Agustus 2026: Kesempatan Dapat Voucher dan Skin Senjata Terbaru

Tekno | Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:22 WIB

×