Satgas Covid Terbitkan Aturan Larangan Mudik, DLK Wajib Bawa SIKM

Dwi Bowo Raharjo | Stephanus Aranditio | Suara.com

Kamis, 08 April 2021 | 18:15 WIB
Satgas Covid Terbitkan Aturan Larangan Mudik, DLK Wajib Bawa SIKM
Petugas Kepolisian memeriksa kendaraan di Pos Penyekatan Jalur Mudik di Gerbang Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran larangan mudik lebaran bagi semua masyarakat pada saat momen Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada pertengahan Mei mendatang.

Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 itu ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo dan berlaku pada 6-17 Mei 2021.

"Ditetapkan peniadaan aktivitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6-17 Mei 2021, dengan pengecualian untuk layanan distribusi logistik maupun keperluan mendesak seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam jumpa pers virtual, Kamis (8/4/2021).

Pengecualian lainnya juga diberikan kepada pelayanan sakit atau duka, pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang, dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal dua orang.

Perjalanan dinas atau bekerja juga wajib dibekali dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari pejabat setingkat eselon II jika PNS, BUMN/BUMD, TNI-Polri; dari pimpinan perusahaan jika swasta; dari kepala desa/lurah jika pekerja informal dan masyarakat umum.

SIKM ini berlaku secara perorangan untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang, dan diwajibkan untuk masyarakat berusia sama atau lebih dari 17 tahun ke atas.

"Selain keperluan tersebut tidak diizinkan untuk mudik," tegasnya.

Masyarakat yang mendapatkan SIKM pun tetap diwajibkan untuk karantina mandiri selama 5 hari sejak tiba di tempat tujuan, sebelum melakukan aktivitas.

"Karantina di tempat yang disediakan pemerintah daerah dan hotel yang dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat menggunakan biaya mandiri," ucap Wiku.

Selama 6-17 Mei tersebut, petugas akan melakukan razia SIKM di beberapa jalur mudik seperti di pintu kedatangan, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan.

"Apabila ditemukan pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan, petugas berhak memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asalnya," tuturnya.

Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Momen Mudik Lebaran, Pemkab Karanganyar Tak Sediakan Tempat Karantina

Momen Mudik Lebaran, Pemkab Karanganyar Tak Sediakan Tempat Karantina

Surakarta | Kamis, 08 April 2021 | 17:40 WIB

Update 8 April: Kasus Covid-19 Indonesia Naik 5.504, Jadi 1.552.880 Orang

Update 8 April: Kasus Covid-19 Indonesia Naik 5.504, Jadi 1.552.880 Orang

News | Kamis, 08 April 2021 | 16:36 WIB

Nekat Pulang ke Solo, Gibran Pastikan Pemudik Langsung Dikarantina

Nekat Pulang ke Solo, Gibran Pastikan Pemudik Langsung Dikarantina

Surakarta | Kamis, 08 April 2021 | 15:59 WIB

Menkes Budi Prioritaskan Vaksinasi Lansia di Kota Tujuan Mudik Lebaran

Menkes Budi Prioritaskan Vaksinasi Lansia di Kota Tujuan Mudik Lebaran

News | Kamis, 08 April 2021 | 13:47 WIB

Terkini

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:54 WIB

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56 WIB

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:43 WIB

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:29 WIB

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:00 WIB

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:44 WIB

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB