Cara Buat SIM Online, Agar Cepat dan Tak Perlu Antri Panjang

Rifan Aditya

Jum'at, 09 April 2021 | 18:37 WIB
Cara Buat SIM Online, Agar Cepat dan Tak Perlu Antri Panjang
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi, cara buat SIM online (polri.go.id)

Suara.com - Kabar gembira bagi Anda yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi di masa pandemi ini. Lakukan saja cara buat SIM online agar cepat dan tak perlu antri panjang.

Kini Anda tak lagi harus datang dan mengantre di kantor polisi setempat untuk membuat SIM, karena Anda bisa memanfaatkan layanan buat SIM online. Ya, layanan ini merupakan upaya kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Korps Lalu Lintas, untuk turut mendukung upaya pemerintah mengendalikan persebaran Covid-19 dalam rangka tidak melakukan kerumunan.

Lalu bagaimana proses pembuatan SIM online ini sendiri? Simak selengkapnya di sini.

Cara Buat SIM Online

Cara pembuatannya sendiri bisa dilakukan dengan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) yang akan diluncurkan pada 12 April 2021 mendatang. Opsi lain adalah dengan mengakses situs resmi milik Korlantas POLRI secara langsung.

  1. Masuk ke laman https://sim.korlantas.polri.go.id
  2. Pilih menu Pendaftaran SIM Online.
  3. Klik tombol Mulai, Anda akan melihat menu Data Permohonan. Isikan setiap kolom dengan benar sesuai dengan data yang Anda miliki. Klik Lanjut.
  4. Kemudian isi data pribadi, isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi, dan setiap kolom yang tersedia pada formulir online tersebut. Pastikan semua diisi dengan data yang valid.
  5. Klik Lanjut, dan lakukan konfirmasi data yang sudah dimasukkan tadi.
  6. Konfirmasi tanggal kedatangan dan lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya, untuk melakukan ujian praktik.
  7. Isikan kode verifikasi, dan klik tombol Kirim.
  8. Akan muncul tampilan Anda sukses melakukan registrasi. Klik OK dan proses pengajuan pembuatan SIM sudah selesai.
  9. Anda akan mendapatkan email berisi informasi lengkap tahapan selanjutnya. Proses pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, EDC, atau bank BRI cabang yang ada di seluruh Indonesia.
  10. Setelah menyelesaikan proses pembayaran, Anda bisa datang ke Satpas dengan membawa KTP dan surat kesehatan, untuk kemudian menjalani ujian praktik.

Cukup sederhana dan ringkas bukan? Setidaknya Anda akan banyak menghemat waktu untuk mengantri saat pendaftaran dan ujian teori.

Jadi Anda benar-benar hanya datang untuk melakukan konfirmasi dan melaksanakan ujian praktik. Demikian sedikit informasi terbaru mengenai cara buat SIM online yang sebentar lagi akan dilaksanakan oleh POLRI.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Perlu ke Satpas, Ini Cara Perpanjangan SIM Lewat Smartphone

Tak Perlu ke Satpas, Ini Cara Perpanjangan SIM Lewat Smartphone

Otomotif | Jum'at, 09 April 2021 | 17:46 WIB

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Tersebar di Lima Lokasi

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Tersebar di Lima Lokasi

Otomotif | Selasa, 06 April 2021 | 07:39 WIB

Perpanjangan SIM Lewat Aplikasi Ditarget Rampung Jelang Lebaran 2021

Perpanjangan SIM Lewat Aplikasi Ditarget Rampung Jelang Lebaran 2021

Sumbar | Selasa, 06 April 2021 | 08:15 WIB

Perpanjangan SIM Lewat Aplikasi di Ponsel, Ini Penjelasan Korlantas Polri

Perpanjangan SIM Lewat Aplikasi di Ponsel, Ini Penjelasan Korlantas Polri

Kaltim | Selasa, 06 April 2021 | 13:55 WIB

Terkini

Warga Eks Bantaran Rel Pasar Gaplok Ingin Huntara Senen Jadi Tempat Tinggal Tetap

Warga Eks Bantaran Rel Pasar Gaplok Ingin Huntara Senen Jadi Tempat Tinggal Tetap

News | Jum'at, 25 September 2026 | 19:37 WIB

Starting XI Timnas Indonesia vs Singapura: Trisula Lini Depan Romeny, Baker, Vickery

Starting XI Timnas Indonesia vs Singapura: Trisula Lini Depan Romeny, Baker, Vickery

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 19:31 WIB

Korea Selatan Libatkan Warga Lawan Deepfake, Indonesia Bisa Belajar Apa?

Korea Selatan Libatkan Warga Lawan Deepfake, Indonesia Bisa Belajar Apa?

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 19:30 WIB

Cara Dapat Merchandise Eksklusif Pestapora 2026 dari BRI

Cara Dapat Merchandise Eksklusif Pestapora 2026 dari BRI

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 19:10 WIB

Korps Kadet RI di Sekolah: Perlukah Bela Negara Jadi Ekstrakurikuler?

Korps Kadet RI di Sekolah: Perlukah Bela Negara Jadi Ekstrakurikuler?

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 19:10 WIB

Pemerintah Siapkan Teknologi Anyar Pemburu Truk ODOL di Jalan

Pemerintah Siapkan Teknologi Anyar Pemburu Truk ODOL di Jalan

Otomotif | Jum'at, 25 September 2026 | 19:10 WIB

Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Sahroni Desak Aparat Usut Tuntas

Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Sahroni Desak Aparat Usut Tuntas

News | Jum'at, 25 September 2026 | 19:08 WIB

Vonis Nadiem Makarim Didiskon Jadi 9 Tahun, Kejagung Bakal Ajukan Kasasi?

Vonis Nadiem Makarim Didiskon Jadi 9 Tahun, Kejagung Bakal Ajukan Kasasi?

News | Jum'at, 25 September 2026 | 19:02 WIB

Kulit Durian Tak Lagi Jadi Sampah, Kini Bisa Menyala Jadi Bahan Bakar

Kulit Durian Tak Lagi Jadi Sampah, Kini Bisa Menyala Jadi Bahan Bakar

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 19:00 WIB

4 Masker Rambut Berbahan Mint yang Ampuh Usir Rambut Lepek dan Ketombe

4 Masker Rambut Berbahan Mint yang Ampuh Usir Rambut Lepek dan Ketombe

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 19:00 WIB

×