Cek Pajak Kendaraan Tanpa Perlu Datang ke Samsat, Ini 3 Caranya

Fitri Asta Pramesti | Suara.com

Minggu, 11 April 2021 | 20:41 WIB
Cek Pajak Kendaraan Tanpa Perlu Datang ke Samsat, Ini 3 Caranya
Cek pajak kendaraan - foto sejumlah warga membayar pajak di Mobil Samsat Keliling, Jakarta, Kamis (23/11).

Suara.com - Salah satu pajak yang harus dibayarkan tepat waktu adalah pajak kendaraan. Ya kendaraan yang Anda miliki mempunyai tanggungan pajak tahunan yang harus dibayar secara berkala selama 5 tahun. Lantas, sudahkah Anda tahu cara cek pajak kendaraan?

Cukup mudah, kini cek pajak kendaraan bisa dilakukan secara online sehingga Anda tak perlu datang ke kantor Samsat. Unutk lebih jelasnya, simak cara cek pajak kendaraan berikut ini. 

Cara Cek Pajak Kendaraan 

Setidaknya Anda bisa memeriksa atau cek pajak kendaraan melalui situs resmi Samsat, aplikasi e-Samsat, SMS, dan ATM. Tentu Anda bisa mendatangi kantor Samsat secara langsung, namun akan jadi kurang praktis bukan?

Sebagai informasi, penggunaan layanan online ini belum mencakup seluruh wilayah Indonesia. Hanya beberapa kota saja yang sudah mengembangkan layanan ini, sehingga bisa digunakan oleh warga kota atau yang kendaraannya terdaftar di kota tersebut.

1. Situs Resmi Samsat

Hingga saat ini tercatat DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Aceh, Riau, dan Kepulauan Riau bisa menggunakan situs resmi Samsat setempat. Secara garis besar, caranya adalah seperti ini.

  • Buka situs resmi Samsat di daerah Anda tersebut.
  • Isikan data nomor polisi kendaraan serta NIK yang terdaftar pada STNK kendaraan.
  • Klik Proses (ada beberapa situs yang mengharuskan Anda memasukkan kode captcha terlebih dahulu).
  • Dalam waktu singkat Anda akan melihat hasil jumlah pajak kendaraan yang harus dibayarkan.

2. Layanan Pesan Singkat

Untuk cara ini bisa dilakukan di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Perlu diingat, cek pajak kendaraan dengan pesan singkat hanya untuk pajak kendaraan tahunan saja.

Caranya adalah sebagai berikut :

  • Untuk DKI, ketik METRO [spasi] nomor polisi, lalu kirim ke 1717
  • Untuk Jawa barat, ketik poldajbr [spasi] nomor polisi, lalu kirim ke 3977
  • Untuk Jawa Timur, ketik JATIM [spasi] nomor polisi, kemudian kirim ke 7070

3. Lewat Aplikasi

Untuk cara cek pajak kendaraan melalui aplikasi sendiri bisa dilakukan dalam cakupan wilayah nasional. Langkah-langkah yang bisa Anda lakukan adalah sebagai berikut :

  • Unduh aplikasi Samsat Online Nasional (Playstore).
  • Masukkan data diri dan data kendaraan yang diminta pada kolom tersedia.
  • Tekan menu Pendaftaran untuk mengetahui nilai pajak kendaraan yang Anda miliki.
  • Ikuti instruksi pengisian formulir yang ada pada aplikasi tersebut.
  • Setelah selesai, Anda akan mendapati informasi mengenai nilai pajak, tanggal jatuh tempo, dan jatuh tempo STNK.
  • Anda akan mendapat kode bayar perbankan (yang telah bekerjasama dalam pembayaran) untuk kemudian digunakan dalam pelunasan pajak ini.

Itulah cara cek pajak kendaraan tanpa perlu datang ke Samsat. Cukup mudah bukan?

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

INFOGRAFIS: Bayar Pajak Mobil dengan Aplikasi Samsat Online

INFOGRAFIS: Bayar Pajak Mobil dengan Aplikasi Samsat Online

Infografis | Rabu, 24 Maret 2021 | 20:00 WIB

Diskon Pajak Kendaraan, Orang Kecil Tetap Tak Mampu Beli

Diskon Pajak Kendaraan, Orang Kecil Tetap Tak Mampu Beli

Bisnis | Selasa, 16 Februari 2021 | 15:39 WIB

Bulan Depan, Beli Mobil Baru Bebas Pajak Kendaraan Barang Mewah

Bulan Depan, Beli Mobil Baru Bebas Pajak Kendaraan Barang Mewah

Bisnis | Kamis, 11 Februari 2021 | 17:02 WIB

Terkini

Thaksin Shinawatra Hirup Udara Bebas, Politik Thailand Kembali Memanas

Thaksin Shinawatra Hirup Udara Bebas, Politik Thailand Kembali Memanas

News | Senin, 11 Mei 2026 | 14:42 WIB

Nadiem Makarim Akui Sempat Pendarahan hingga Dirawat di RS

Nadiem Makarim Akui Sempat Pendarahan hingga Dirawat di RS

News | Senin, 11 Mei 2026 | 14:35 WIB

Hadiri Sidang Nadiem Makarim, Rocky Gerung: Jaksa Pintar, Tapi Kelelahan

Hadiri Sidang Nadiem Makarim, Rocky Gerung: Jaksa Pintar, Tapi Kelelahan

News | Senin, 11 Mei 2026 | 14:33 WIB

Wamensos Dorong Bandar Lampung Bentuk Kampung Siaga Bencana dan Perkuat DTSEN

Wamensos Dorong Bandar Lampung Bentuk Kampung Siaga Bencana dan Perkuat DTSEN

News | Senin, 11 Mei 2026 | 14:26 WIB

Donald Trump: Saya Tidak Suka Surat dari Iran!

Donald Trump: Saya Tidak Suka Surat dari Iran!

News | Senin, 11 Mei 2026 | 14:25 WIB

Purnawirawan Jenderal Semprot Dandim Ternate: Pembubaran Nobar 'Pesta Babi' Langgar Konstitusi!

Purnawirawan Jenderal Semprot Dandim Ternate: Pembubaran Nobar 'Pesta Babi' Langgar Konstitusi!

News | Senin, 11 Mei 2026 | 14:24 WIB

Iran Bersumpah Tidak Akan Tunduk pada Tekanan Amerika Serikat, Harga Minyak Makin Runyam

Iran Bersumpah Tidak Akan Tunduk pada Tekanan Amerika Serikat, Harga Minyak Makin Runyam

News | Senin, 11 Mei 2026 | 14:14 WIB

Buntut Potongan Video JK, Jubir Ormas Islam Sebut Ada Unsur Pidana dan Niat Jahat Ade Armando dkk

Buntut Potongan Video JK, Jubir Ormas Islam Sebut Ada Unsur Pidana dan Niat Jahat Ade Armando dkk

News | Senin, 11 Mei 2026 | 14:14 WIB

Cuma Rp50 Ribu Per Hari, Polisi Ungkap Rahasia di Balik Penitipan Bayi Ilegal di Sleman

Cuma Rp50 Ribu Per Hari, Polisi Ungkap Rahasia di Balik Penitipan Bayi Ilegal di Sleman

News | Senin, 11 Mei 2026 | 14:12 WIB

Minta Polri-PPATK Bongkar Sosok Pemodal Judol di Jakbar, Sahroni: Tak Mungkin 321 WNA Gerak Sendiri!

Minta Polri-PPATK Bongkar Sosok Pemodal Judol di Jakbar, Sahroni: Tak Mungkin 321 WNA Gerak Sendiri!

News | Senin, 11 Mei 2026 | 14:08 WIB