Belum Bayar Utang Puasa tapi Sudah Masuk Bulan Puasa Lagi, Hukumnya Apa?

Dany Garjito Suara.Com
Senin, 12 April 2021 | 20:48 WIB
Belum Bayar Utang Puasa tapi Sudah Masuk Bulan Puasa Lagi, Hukumnya Apa?
Belum Bayar Utang Puasa tapi Sudah Masuk Bulan Puasa Lagi, Hukumnya Apa? (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari keterangan Syekh Nawawi Banten ini, kita dapat melihat apakah ketidaksempatan qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya tiba disebabkan karena sakit, lupa, atau memang kelalaian menunda-tunda.

Kalau disebabkan karena kelalaian, tentu yang bersangkutan wajib mengqadha dan juga membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya.

Sebagaimana diketahui, satu mud setara dengan 543 gram menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI