DPR Minta Pemerintah Awasi dan Tindak Perusahaan yang Ogah Bayar THR

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Selasa, 13 April 2021 | 13:01 WIB
DPR Minta Pemerintah Awasi dan Tindak Perusahaan yang Ogah Bayar THR
Wakil Ketua DPR RI, M. Azis Syamsuddin. (Dok : DPR)

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Kementerian Ketenagakerjaan berperan aktif mengawasi pembayaran THR atau tunjangan hari raya dari perusahaan kepada pekerja maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tahu 2021.

Azis mengatakan, Kemenaker nantinya bisa membuat call center sebagai media pengaduan sekaligus informasi sebagai upaya pengawasan pembayaran THR. Selain Kemenaker, Azis meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait ikut memantau jalannya pembayaran THR.

"Kemenaker dan Disnaker untuk aktif mengawasi pelaksanaan pembayaran THR dan membentuk call center pengaduan pembayaran THR sebagai sarana informasi dan pelaporan pelaksanaan pembayaran THR," kata Azis kepada wartawan, Selasa (13/4/2021).

Azis meminta Kemenaker dan Disnasker turut memastikan dan membantu penyelesaian pembayaran THR tahun 2020 yang masih tertunda. Mengingat, kata dia THR merupakan hak pekerja yang harus dilindungi oleh negara.

Karena itu Kemenaker dan Disnaker diminta aktif mencari solusi pembayaran THR dengan melakukan dialog dan mediasi antara pekerja dengan perusahaan yang tidak mampu memberikan THR.

"Kemenaker dan Disnaker untuk sigap menindak tegas perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR, guna meminimalisir adanya perusahaan yang mampu membayar namun memanfaatkan celah untuk tidak membayar THR kepada pekerjanya," ujarnya.

Perusahaan Wajib Bayar THR Secara Penuh

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan Tahun 2021 wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan tiba.

Bagi pengusaha yang tidak mampu memenuhinya juga wajib melakukan dialog secara kekeluargaan dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan.

baca juga

Hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.

"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Ida dalam konferensi pers yang berlangsung secara virtual, Senin (12/4/2021).

Ida meminta kepada para kepala daerah untuk turut memastikan perusahaan membayar THR keagamaan sesaui dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk mewajiban para pengusaha melakukan komunikasi bersama pekerja atau buruh kalau merasa tidak mampu membayar THR.

"Untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik," ujarnya.

Kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis dengan syarat yang sudah ditentukan. Keterlambatan pembayaran THR itu maksimal sebelum hari raya keagamaannya berlangsung.

Ida menegaskan kalau kesepakatan itu dibuat bukan berarti kewajiban para perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja atau buruh lantas hilang. Besaran THR yang diberikan juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Selanjutnya hasil dari kesepakatan dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Dorong Pemda Fasilitasi Pekerja Bentuk Posko Pengaduan Terkait THR

DPR Dorong Pemda Fasilitasi Pekerja Bentuk Posko Pengaduan Terkait THR

DPR | Selasa, 13 April 2021 | 12:10 WIB

Menaker: THR Harus Dibayar  Full Sebelum Lebaran

Menaker: THR Harus Dibayar Full Sebelum Lebaran

Video | Senin, 12 April 2021 | 18:45 WIB

SE Menaker: THR Dibayar Paling Lama 7 Hari Sebelum Hari Raya

SE Menaker: THR Dibayar Paling Lama 7 Hari Sebelum Hari Raya

Malang | Senin, 12 April 2021 | 18:00 WIB

THR Harus Full Sebelum Lebaran, KSPI Apresiasi Menaker Ida Fauziyah

THR Harus Full Sebelum Lebaran, KSPI Apresiasi Menaker Ida Fauziyah

News | Senin, 12 April 2021 | 17:51 WIB

Serikat Buruh Minta Instruksi Pembayaran THR Disikapi Serius Pengusaha

Serikat Buruh Minta Instruksi Pembayaran THR Disikapi Serius Pengusaha

Bisnis | Senin, 12 April 2021 | 17:39 WIB

Disnaker Bekasi Bolehkan Pengusaha Bayar THR Secara Bertahap

Disnaker Bekasi Bolehkan Pengusaha Bayar THR Secara Bertahap

Bekaci | Senin, 12 April 2021 | 17:18 WIB

No Nego! Buruh Desak Pengusaha Bayar THR Lebaran secara Penuh

No Nego! Buruh Desak Pengusaha Bayar THR Lebaran secara Penuh

Jabar | Senin, 12 April 2021 | 16:26 WIB

Terkini

Di Mana Beli Bendera Merah Putih Ukuran Besar? Ini Rekomendasi Tempat dan Kisaran Harganya

Di Mana Beli Bendera Merah Putih Ukuran Besar? Ini Rekomendasi Tempat dan Kisaran Harganya

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:45 WIB

4 Shio Beruntung Hari Ini 6 Agustus 2026, Terhindar dari Kesepian dan Kesulitan

4 Shio Beruntung Hari Ini 6 Agustus 2026, Terhindar dari Kesepian dan Kesulitan

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:42 WIB

12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik

12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:22 WIB

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

×