DPR: Pemerintah Harus Pastikan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Erick Tanjung

Selasa, 13 April 2021 | 13:29 WIB
DPR: Pemerintah Harus Pastikan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
Wakil Ketua DPR M. Azis Syamsuddin. (Dok. DPR)

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Kementerian Ketenagakerjaan agar memastikan para perusahaan memberikan tunjangan hari raya atau THR kepada pekerjanya maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri sesuai aturan yang berlaku. Kewajiban pemberian THR tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kemenaker dan Pemerintah Daerah melalui Disnaker untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja/buruh tepat waktu dan sesuai peraturan yang ditetapkan," kata Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Dia mendorong agar para pengusaha memiliki komitmen untuk membayarkan THR bagi seluruh pekerja secara penuh dan tepat waktu. Hal itu menurut dia karena pemerintah telah memberikan stimulus kepada pengusaha di tengah pandemi Covid-19 sehingga roda perekonomian sudah mulai bergerak dan kegiatan ekonomi masyarakat sudah mulai merangkak membaik.

Azis meminta Kemenaker dan Disnaker untuk aktif mengawasi pelaksanaan pembayaran THR dan membentuk call center pengaduan. Langkah itu menurut dia sebagai sarana informasi dan pelaporan pelaksanaan pembayaran THR dan pengusaha yang tidak mampu membayar THR melakukan dialog dengan para pekerja.

"Dialog tersebut dengan membuat kesepakatan secara tertulis mengenai waktu pembayaran dengan syarat pembayaran dilakukan sebelum hari raya lebaran tahun berikutnya," ujarnya.

Azis juga meminta Kemenaker dan Disnaker aktif melakukan dialog dan mediasi antara pekerja/buruh dengan perusahaan yang tidak mampu memberikan THR untuk mencari solusi bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayar THR.

Politisi Partai Golkar itu juga meminta Kemenaker dan Disnaker sigap menindak tegas perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR untuk meminimalisir adanya perusahaan yang mampu membayar namun memanfaatkan celah untuk tidak membayar THR kepada pekerjanya.

"Kemenaker dan Disnasker untuk memastikan dan membantu penyelesaian pembayaran THR 2020 yang masih tertunda, mengingat THR merupakan hak pekerja yang harus dilindungi negara," katanya. (Antara)

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Minta TNI dan Polri Utamakan Keselamatan Warga dari Serangan Separatis

DPR Minta TNI dan Polri Utamakan Keselamatan Warga dari Serangan Separatis

DPR | Selasa, 13 April 2021 | 12:23 WIB

DPR Dorong Pemda Fasilitasi Pekerja Bentuk Posko Pengaduan Terkait THR

DPR Dorong Pemda Fasilitasi Pekerja Bentuk Posko Pengaduan Terkait THR

DPR | Selasa, 13 April 2021 | 12:10 WIB

Azis Syamsuddin Sambut Baik Subsidi Ongkir Belanja Daring Lebaran 2021

Azis Syamsuddin Sambut Baik Subsidi Ongkir Belanja Daring Lebaran 2021

DPR | Selasa, 13 April 2021 | 10:00 WIB

Terkini

5 Sepatu Jalan Terbaik untuk Liburan: Stylish dan Empuk untuk Eksplorasi Seharian

5 Sepatu Jalan Terbaik untuk Liburan: Stylish dan Empuk untuk Eksplorasi Seharian

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:38 WIB

Rahasia Rumus Volume dan Luas Permukaan Kubus: Sifat Unik dan Contoh Soal Praktis

Rahasia Rumus Volume dan Luas Permukaan Kubus: Sifat Unik dan Contoh Soal Praktis

Tekno | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:35 WIB

Gen Z dan FOMO Nonton Konser: Bukan Cuma Hiburan, Tapi Membeli Pengalaman

Gen Z dan FOMO Nonton Konser: Bukan Cuma Hiburan, Tapi Membeli Pengalaman

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:33 WIB

Pakar: Desil DTSEN Tak Bisa Jadi Vonis Tunggal Penerima Subsidi

Pakar: Desil DTSEN Tak Bisa Jadi Vonis Tunggal Penerima Subsidi

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:31 WIB

Breasts and Eggs: Perempuan yang Melawan Standar Tubuh dan Norma Sosial

Breasts and Eggs: Perempuan yang Melawan Standar Tubuh dan Norma Sosial

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:30 WIB

Cara Menata Cermin di Kamar Tidur yang Baik Menurut Feng Shui, Diletakkan di Mana?

Cara Menata Cermin di Kamar Tidur yang Baik Menurut Feng Shui, Diletakkan di Mana?

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:23 WIB

Mengenal Nonchalant Core: Tren Bersikap 'Bodo Amat' ala Gen Z, Sehatkah Secara Mental?

Mengenal Nonchalant Core: Tren Bersikap 'Bodo Amat' ala Gen Z, Sehatkah Secara Mental?

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:23 WIB

Fakta Pahit Buruh Pengupas Bawang di Jogja, Kerja Seharian Hanya Diupah Rp3 Ribu

Fakta Pahit Buruh Pengupas Bawang di Jogja, Kerja Seharian Hanya Diupah Rp3 Ribu

Jogja | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:16 WIB

Dewa United Pertahankan Ivar Jenner di Tengah Beredarnya Rumor Transfer Persija Jakarta

Dewa United Pertahankan Ivar Jenner di Tengah Beredarnya Rumor Transfer Persija Jakarta

Bola | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Perbedaan Sunscreen vs Sunblock, Mana yang Lebih Cocok untuk Kulit Sensitif?

Perbedaan Sunscreen vs Sunblock, Mana yang Lebih Cocok untuk Kulit Sensitif?

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:15 WIB

×