Bima Arya Sebut Nama Kapolda, Rizieq: Siapa yang Tak Boleh Cabut Laporan?

Rabu, 14 April 2021 | 18:13 WIB
Bima Arya Sebut Nama Kapolda, Rizieq: Siapa yang Tak Boleh Cabut Laporan?
Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab kembali emosi dalam persidangan kasus swab test RS UMMI saat Wali Kota Bogor Bima Arya dihadirkan jadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya tidak fokus ke sana, karena bagi saya persoalan hukum ini bisa melihat kejelasan bagi semua," jawab Rizieq. 

Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI