Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai Bima Arya Jadi Saksi, Sidang Rizieq Kasus RS UMMI Dilanjutkan 21 April
Rabu, 14 April 2021 | 18:58 WIB

BERITA TERKAIT
Respons Bima Arya saat Disebut Bohong oleh HRS
14 April 2021 | 16:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI