Usai Bima Arya Jadi Saksi, Sidang Rizieq Kasus RS UMMI Dilanjutkan 21 April

Rabu, 14 April 2021 | 18:58 WIB
Usai Bima Arya Jadi Saksi, Sidang Rizieq Kasus RS UMMI Dilanjutkan 21 April
Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab kembali emosi dalam persidangan kasus swab test RS UMMI saat Wali Kota Bogor Bima Arya dihadirkan jadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). (Suara.com/Bagaskara)

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?