Dibatalkan jadi Bupati karena WN Amerika, MK Sebut Kasus Orient Langka

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 15 April 2021 | 18:46 WIB
Dibatalkan jadi Bupati karena WN Amerika, MK Sebut Kasus Orient Langka
Orient P Riwu Kore, Bupati kewarganegaraan Amerika Serikat. (FB orientriwukore)

Suara.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan peristiwa hukum terkait kasus kewarganegaraan ganda calon Bupati Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore belum pernah terjadi sebelumnya.

"Peristiwa demikian belum diantisipasi dalam peraturan perundang-undangan sehingga Mahkamah perlu mempertimbangkan keberlakuan syarat tenggang waktu pengajuan permohonan," kata anggota Majelis Hakim MK Suhartoyo pada sidang putusan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua yang diselenggarakan MK secara virtual di Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Tenggang waktu permohonan pemohon tersebut demi memperoleh kejelasan terkait dengan kondisi spesifik dalam perkara tersebut. Permohonan diajukan ke Kepaniteraan MK pada Selasa (9/3/2021).

Karena kondisi spesifik yang terjadi dalam perkara tersebut maka mahkamah perlu mempertimbangkan lebih lanjut.

Perkara yang terjadi pada Pilkada Kabupaten Sabu Raijua baru diketahui dan dipersoalkan setelah selesainya tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih.

Orient Riwu Kore, Bupati terpilih Sabu Raijua (dok KPU)
Orient Riwu Kore, Bupati terpilih Sabu Raijua (dok KPU)

Kendati demikian pasangan calon terpilih belum dilantik sebagai kepala daerah, seperti yang terjadi dalam kasus tersebut.

Jika dalam perkara tersebut Majelis Hakim menggunakan pasal 157 ayat 5 Undang-Undang 10 tahun 2016 dan pasal 7 ayat 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 6 tahun 2020 maka permohonan a quo tidak dapat diterima.

Hal itu dikarenakan pengajuan permohonan telah melewati masa tenggang waktu yakni lebih dari dua bulan. Namun, amar putusan yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena alasan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan menjadikan kondisi spesifik pada Pilkada Sabu Raijua.

"Penyelesaian kondisi spesifik masih mungkin dilakukan karena tahapan Pilkada Sabu Raijua belum selesai dan pelantikan merupakan tahapan akhir," ujar Suhartoyo.

baca juga

Terlebih lagi karena kondisi spesifik menyebabkan adanya ketidakpastian hukum dalam penyelesaian tahapan pemilihan.

Pada amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman menyatakan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, KPU setempat juga diminta untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam tenggang waktu 60 hari kerja setelah putusan dibacakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih Berpaspor AS, Kemenangan Bupati Sabu Raijua Terpilih Dibatalkan MK

Masih Berpaspor AS, Kemenangan Bupati Sabu Raijua Terpilih Dibatalkan MK

Sulsel | Kamis, 15 April 2021 | 16:54 WIB

Tok! MK Batalkan Kemenangan Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore

Tok! MK Batalkan Kemenangan Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore

Riau | Kamis, 15 April 2021 | 16:47 WIB

Buruh Tuntut THR Dibayar Penuh

Buruh Tuntut THR Dibayar Penuh

Foto | Senin, 12 April 2021 | 15:58 WIB

Sengketa Pilkada Kelar, Bupati-Wakil Bupati Karimun Bakal Dilantik 26 April

Sengketa Pilkada Kelar, Bupati-Wakil Bupati Karimun Bakal Dilantik 26 April

Batam | Selasa, 06 April 2021 | 18:34 WIB

Terkini

Korban Gempa Venezuela Tembus 6.301 Jiwa, Ratusan Ribu Ton Puing Masih Dibersihkan

Korban Gempa Venezuela Tembus 6.301 Jiwa, Ratusan Ribu Ton Puing Masih Dibersihkan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Didakwa Terima USD 271.500 Kasus Haji, Yaqut Siapkan Perlawanan

Didakwa Terima USD 271.500 Kasus Haji, Yaqut Siapkan Perlawanan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:34 WIB

Cuman 40 Ribuan, Internet  Tanpa Batas Kecepatan dan Kuota

Cuman 40 Ribuan, Internet Tanpa Batas Kecepatan dan Kuota

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:31 WIB

Pengacara Yaqut Klaim Punya Bukti DPR Tolak Usulan 100 Persen Kuota Tambahan Haji Reguler

Pengacara Yaqut Klaim Punya Bukti DPR Tolak Usulan 100 Persen Kuota Tambahan Haji Reguler

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:29 WIB

Di Balik Sepiring Dimsum: Membaca Ulang Makna Keluarga di Novel Clara Ng

Di Balik Sepiring Dimsum: Membaca Ulang Makna Keluarga di Novel Clara Ng

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:25 WIB

Kunjungan Dapil, Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Hadapi Penerapan KUHP-KUHAP Baru

Kunjungan Dapil, Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Hadapi Penerapan KUHP-KUHAP Baru

DPR | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:21 WIB

PLN Jadwalkan Pemadaman Palembang 12-15 Agustus, Cek Wilayah dan Jamnya

PLN Jadwalkan Pemadaman Palembang 12-15 Agustus, Cek Wilayah dan Jamnya

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:20 WIB

5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga

5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Pedagang Menjerit! Harga Ayam di Pasar Surade Sukabumi Terus Melambung

Pedagang Menjerit! Harga Ayam di Pasar Surade Sukabumi Terus Melambung

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:17 WIB

Mengendus Rekayasa Hukum Lahan Kencana Bogor, Kuasa Hukum Ujang Minta Gelar Perkara Khusus

Mengendus Rekayasa Hukum Lahan Kencana Bogor, Kuasa Hukum Ujang Minta Gelar Perkara Khusus

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:16 WIB

×