- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan negara Rp 622 miliar terkait korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Jaksa KPK menyatakan Yaqut menerima USD 271.500 karena memanipulasi kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024.
- Majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada tim penasihat hukum untuk menyiapkan eksepsi pada persidangan berikutnya.
Suara.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan perlawanan atau eksepsi usai didakwa mendapatkan uang sebanyak USD 271.500 dan merugikan negara Rp 622 miliar.
Hal itu disampaikan Penasihat Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Setelah mendengarkan uraian dari dakwaan, kami advokat akan mengajukan perlawanan," kata Mellisa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Menanggapi pernyataan itu, Majelis Hakim mengizinkan kubu Yaqut mengajukan perlawanan. Mereka diberikan waktu sepekan untuk menyiapkan eksepsi.
"Kita akan berikan kesempatan kepada terdakwa beserta tim advokatnya untuk mengajukan perlawanan pada persidangan di minggu depan," ujar Mellisa.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Yaqut mendapatkan uang sebanyak USD 271.500.
Jaksa menjelaskan Yaqut diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0).
“Jemaah haji khusus dengan masa tunggu x, tahun Tx, tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Pengisian kuota haji khusus ini diduga disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” tegas jaksa.
Untuk itu, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar (Rp 622.090.207.166,41) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor: 06/SR/LHP/XXI/ PK.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.