STOP PRESS: Jozeph Paul Zhang Resmi jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 20 April 2021 | 10:08 WIB
STOP PRESS:  Jozeph Paul Zhang Resmi jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Jozeph Paul Zhang tertawa pada video terbarunya.

Suara.com - Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Kekinian yang bersangkutan tengah diburu hingga keluar negeri.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Jozeph ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Senin (19/4) kemarin.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Dalam perkara ini Jozeph dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Unsur Pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, dan juga Penodaan Agama yang ada di KUHP. Dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 28 Ayat 2. Kemudian KUHP tentang Penodaan Agama itu pasal 156 huruf a," ujarnya.

Pasal 28 Ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE itu sendiri berbunyi; Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Adapun, ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE itu diatur dalam Pasal 45A ayat (2), yakni: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan, Pasal 156a KUHP, berbunyi; Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Red Notice Interpol

baca juga

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri mengklaim segera menyerahkan daftar pencarian orang atau DPO atas nama Jozeph kepada Interpol. DPO itu nantinya akan menjadi dasar diterbitkannya rednotice.

"DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan rednotice," ungkap Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/4) kemarin.

Rusdi lantas mengimbau kepada seluruh masyarakat tak terprovokasi video penistaan agama Jozeph. Dia mengklaim, Polri akan menuntaskan kasus tersebut dan terus berupaya melakukan pengejaran terhadap tersangka.

"Masyarakat jangan terprovokasi dengan beredarnya video ini, yakini Polri bersama instansi lainnya sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus yang terjadi," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi! Konten YouTube Jozeph Paul Zhang Diblokir karena Hina Islam

Resmi! Konten YouTube Jozeph Paul Zhang Diblokir karena Hina Islam

Jakarta | Selasa, 20 April 2021 | 09:41 WIB

Jejak Jozeph Paul Zhang di Salatiga, Belajar Pertanian sampai Jadi Pendeta

Jejak Jozeph Paul Zhang di Salatiga, Belajar Pertanian sampai Jadi Pendeta

Jakarta | Selasa, 20 April 2021 | 09:01 WIB

PA 212: Jozeph Paul Zhang Gila, Jangan Sebar Videonya

PA 212: Jozeph Paul Zhang Gila, Jangan Sebar Videonya

Bali | Selasa, 20 April 2021 | 07:39 WIB

Slamet Maarif Minta Jangan Tanggapi Jozeph: Biar Nggak Ketularan Gilanya

Slamet Maarif Minta Jangan Tanggapi Jozeph: Biar Nggak Ketularan Gilanya

Bogor | Selasa, 20 April 2021 | 04:00 WIB

Buat Murka Umat Islam Indonesia, Jozeph Paul Zhang Malah Tertawa Santai

Buat Murka Umat Islam Indonesia, Jozeph Paul Zhang Malah Tertawa Santai

Lampung | Selasa, 20 April 2021 | 04:10 WIB

Fakta Jozeph Paul Zhang, Youtuber yang Klaim Nabi ke-26

Fakta Jozeph Paul Zhang, Youtuber yang Klaim Nabi ke-26

Video | Selasa, 20 April 2021 | 07:00 WIB

Terkini

Nekat! Pelajar SMP di Magelang Rampok dan Aniaya Guru Sendiri Pakai Linggis

Nekat! Pelajar SMP di Magelang Rampok dan Aniaya Guru Sendiri Pakai Linggis

Jawa Tengah | Selasa, 29 September 2026 | 11:45 WIB

Honor Magic9 Pro Max Resmi Meluncur, Bawa Kamera ARRI dan Snapdragon Generasi Baru

Honor Magic9 Pro Max Resmi Meluncur, Bawa Kamera ARRI dan Snapdragon Generasi Baru

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 11:45 WIB

Review Heart of the Beast: Trauma Disorot tapi Nggak Sedalam Petualangannya

Review Heart of the Beast: Trauma Disorot tapi Nggak Sedalam Petualangannya

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 11:45 WIB

Jaringan Rel Kereta Api Aktif di Sumut Mencapai  476,46 Km

Jaringan Rel Kereta Api Aktif di Sumut Mencapai 476,46 Km

Sumut | Selasa, 29 September 2026 | 11:44 WIB

Saksi Ungkap Permintaan Rp500 Juta dalam Kasus Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Saksi Ungkap Permintaan Rp500 Juta dalam Kasus Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

News | Selasa, 29 September 2026 | 11:43 WIB

Tan Cheng Hoe Puji Ketangguhan Timnas Indonesia: Hampir Kami Kalahkan

Tan Cheng Hoe Puji Ketangguhan Timnas Indonesia: Hampir Kami Kalahkan

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 11:42 WIB

Sampel Bangkai Paus Terdampar di Indragiri Hilir Dikirim ke BRIN

Sampel Bangkai Paus Terdampar di Indragiri Hilir Dikirim ke BRIN

Riau | Selasa, 29 September 2026 | 11:41 WIB

5 Air Purifier HEPA di Bawah Rp1 Juta, Udara Bersih dengan Fitur Aromaterapi

5 Air Purifier HEPA di Bawah Rp1 Juta, Udara Bersih dengan Fitur Aromaterapi

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 11:40 WIB

Unik! Festival Musik 'Padepopan: Sweet Escape' Siap Guncang Terminal Jatijajar Depok

Unik! Festival Musik 'Padepopan: Sweet Escape' Siap Guncang Terminal Jatijajar Depok

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 11:40 WIB

7 Tanaman Hias Ini Minim Perawatan, Cocok Kamu Rawat di Kamar Kos

7 Tanaman Hias Ini Minim Perawatan, Cocok Kamu Rawat di Kamar Kos

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 11:38 WIB

×