Kominfo: Aksi Jozeph Paul Zhang Tidak Dapat Diterima

Siswanto Suara.Com
Selasa, 20 April 2021 | 14:53 WIB
Kominfo: Aksi Jozeph Paul Zhang Tidak Dapat Diterima
Jozeph Paul Zhang [Youtube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dedy menyatakan UU ITE, berdasarkan pasal 2, menganut azas ekstrateritorial sehingga sehingga setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia; memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia; dan merugikan kepentingan Indonesia, bisa dijerat dengan aturan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI