Dedy menyatakan UU ITE, berdasarkan pasal 2, menganut azas ekstrateritorial sehingga sehingga setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia; memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia; dan merugikan kepentingan Indonesia, bisa dijerat dengan aturan tersebut.
Kominfo: Aksi Jozeph Paul Zhang Tidak Dapat Diterima
Siswanto Suara.Com
Selasa, 20 April 2021 | 14:53 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Tanggapi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Wamenkomdigi Singgung Kebebasan Pers
21 Maret 2025 | 16:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI