Anak di Bawah 16 Tahun Bakal Dibatasi Bikin Akun Medsos? Ini Kata Menteri Komdigi

Riki Chandra Suara.Com
Rabu, 05 Februari 2025 | 06:15 WIB
Anak di Bawah 16 Tahun Bakal Dibatasi Bikin Akun Medsos? Ini Kata Menteri Komdigi
Ilustrasi anak main gadget. [Dok.Antara]

Suara.com - Langkah pemerintah dalam melindungi anak di dunia digital dilakukan melalui pembatasan akun media sosial anak, bukan dengan membatasi akses internet secara keseluruhan.

Hal itu dinyatakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid. Menurutnya, upaya itu bertujuan untuk mengurangi dampak negatif media sosial terhadap anak-anak.

Menurut Meutya, pembatasan yang dilakukan adalah terkait pembuatan akun media sosial bagi anak di bawah usia tertentu, bukan membatasi mereka untuk mengakses internet secara umum.

"Yang sedang dirancang bukanlah pembatasan akses media sosial, melainkan pembatasan dalam pembuatan akun media sosial bagi anak-anak," ujar Meutya, Selasa (4/2/2025).

Ia menjelaskan, apabila anak-anak mengakses media sosial dengan pengawasan orang tua atau menggunakan akun milik orang tua, maka hal tersebut tidak menjadi masalah.

Kemkomdigi mengatur sistem teknologi pada platform media sosial agar dapat mendeteksi apakah akun yang dibuat merupakan akun anak-anak berusia di bawah 16 tahun atau bukan.

Namun, Kementerian tidak melarang orang tua untuk memberikan akses kepada anak-anak mereka, karena hal tersebut masuk dalam ranah privasi yang sulit diawasi oleh pemerintah.

"Jika ada aturan, itu tidak termasuk dalam kewenangan Kemkomdigi. Misalnya, seorang orang tua memberikan ponselnya kepada anak, itu sulit diawasi. Maka aturan yang dibuat harus bisa diawasi dengan indikator yang jelas," tambahnya.

Meutya menegaskan bahwa platform media sosial yang tetap memberikan akses kepada akun anak-anak akan dikenakan sanksi. Sanksi ini hanya berlaku bagi platform, bukan kepada anak-anak, orang tua, atau masyarakat umum.

"Sanksi yang diberikan bukan untuk masyarakat, melainkan bagi platform yang masih mengizinkan anak-anak membuat akun," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Meutya juga menyampaikan bahwa tim khusus percepatan regulasi perlindungan anak di dunia digital telah melakukan berbagai pertemuan. Komisi I DPR RI berharap regulasi ini dapat segera rampung sehingga dapat melindungi anak-anak dari konten negatif di internet.

"Tim ini terdiri dari berbagai elemen, termasuk akademisi, tokoh pendidikan, dan lintas kementerian. Sesuai dengan arahan presiden, regulasi ini diharapkan dapat diselesaikan dalam satu hingga dua bulan ke depan," tutup Meutya. (antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI