Biaya Pembuatan SKCK, Simak Syarat dan Tahap Pengajuannya

Farah Nabilla | Suara.com

Rabu, 21 April 2021 | 10:03 WIB
Biaya Pembuatan SKCK, Simak Syarat dan Tahap Pengajuannya
Ilustrasi Biaya Pembuatan SKCK - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Suara.com - SKCK banyak diperlukan untuk keperluan administrasi melamar kerja ataupun mendaftar CPNS. Bagaimana cara pembuatan SKCK dan berapa biaya pembuatan SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat yang menerangkan tentang ada maupun tidaknya catatan seorang individu yang bersangkutan dalam hal kriminalitas atau kejahatan.

SKCK secara resmi diterbitkan oleh Polri yang memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkannya SKCK. SKCK ini sering kali dibutuhkan oleh instansi sebagai syarat administrasi dalam melamar sebuah pekerjaan.

Kini pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online dengan biaya pembuatan SKCK yang diatur dalam PP No. 66 Tahun 2016 dikenai biaya sebesar Rp 30.000. Dengan membuat SKCK secara online dapat dilakukan dimana dan kapan saja tanpa perlu berlama-lama mengisi formulir di kantor polisi.

Syarat Pembuatan SKCK

Pembuatan SKCK secara online memiliki persyaratan berkas yang sama dengan pembuatan SKCK secara langsung di kantor polisi. Berikut adalah daftar syarat pembuatan SKCK:

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi Paspor.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Bagi Warga Negara Asing (WNA)

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Fotokopi Paspor.
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI.
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Tahap Pembuatan SKCK

Setelah mengumpulkan persyaratan pembuatan SKCK, maka pemohon dapat melakukan tahapan pembuatan SKCK secara online sebagai berikut.

  1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan dalam pembuatan SKCK
  2. Buka website resmi SKCK online (skck.polri.go.id)
  3. Pada halaman utama, klik "Form Pendaftaran" yang berada di pojok kanan atas.
  4. Kemudian isi secara lengkap data mengenai kolom Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan.
  5. Pada "Lampiran", unggah dokumen yang dibutuhkan.
  6. Klik "Proses" untuk mendapatkan bukti permohonan.
  7. Terakhir, ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan. Saat akan melakukan pengambilan SKCK asli, Anda akan ditanyai rumus sidik jari. Untuk ini, Anda bisa mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat.

Biaya Pembuatan SKCK

Setelah mengisi seluruh persyaratan dan mengunggah dokumen, maka pemohon akan menerima kode untuk biaya pembuatan SKCK. Kode tersebut digunakan untuk proses pembayaran sesuai biaya pembuatan SKCK di BRI Virtual Account atau loket pelayanan SKCK yang ada.

Biaya pembuatan SKCK WNI dikenakan tarif Rp 30.000 sedangkan pembuatan SKCK WNA akan dikenakan tarif Rp 60.000. Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan kode registrasi yang kemudian harus dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.

Itulah informasi mengenai biaya pembuatan SKCK yang wajib diketahui masyarakat. SKCK ini nantinya bisa digunakan untuk keperluan administrasi melamar kerja atau mendaftar CPNS. 

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengurusan SKCK di Polresta Padang Membludak, Sehari Tembus 500 Orang

Pengurusan SKCK di Polresta Padang Membludak, Sehari Tembus 500 Orang

Sumbar | Rabu, 24 Maret 2021 | 20:26 WIB

Polri Siapkan Mekanisme Pembuatan SIM, STNK, dan SKCK Pakai Smarthpone

Polri Siapkan Mekanisme Pembuatan SIM, STNK, dan SKCK Pakai Smarthpone

Kaltim | Rabu, 24 Maret 2021 | 17:45 WIB

Catat Waktu dan Lokasinya, Polres Bintan Gelar Go SKCK

Catat Waktu dan Lokasinya, Polres Bintan Gelar Go SKCK

Batam | Senin, 08 Maret 2021 | 12:15 WIB

Tindaklanjuti PP, Polri Susun Perpol Soal Pembuatan SIM hingga SKCK Gratis

Tindaklanjuti PP, Polri Susun Perpol Soal Pembuatan SIM hingga SKCK Gratis

News | Rabu, 06 Januari 2021 | 18:01 WIB

Ingin Bikin SKCK Online? Begini Cara Urus hingga Biayanya

Ingin Bikin SKCK Online? Begini Cara Urus hingga Biayanya

Riau | Senin, 09 November 2020 | 11:03 WIB

Terkini

Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Titiek Soeharto

Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Titiek Soeharto

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:11 WIB

Bayar atau Babak Belur: Mengapa Premanisme Tanah Abang Tak Pernah Benar-Benar Hilang?

Bayar atau Babak Belur: Mengapa Premanisme Tanah Abang Tak Pernah Benar-Benar Hilang?

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:00 WIB

Izin ke Amerika Serikat, Negara Tetangga Ingin Beli Lebih Banyak Minyak dari Rusia

Izin ke Amerika Serikat, Negara Tetangga Ingin Beli Lebih Banyak Minyak dari Rusia

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:50 WIB

AS dan Iran Dikabarkan Akan Kembali ke Meja Perundingan di Pakistan Akhir Pekan Ini

AS dan Iran Dikabarkan Akan Kembali ke Meja Perundingan di Pakistan Akhir Pekan Ini

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:47 WIB

Untuk Pertama Kalinya, Lebanon dan Israel Bahas Gencatan Senjata Langsung di Washington

Untuk Pertama Kalinya, Lebanon dan Israel Bahas Gencatan Senjata Langsung di Washington

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:42 WIB

Vladimir Putin Ingin Prabowo Subianto Kembali Berkunjung pada Mei dan Juli 2026

Vladimir Putin Ingin Prabowo Subianto Kembali Berkunjung pada Mei dan Juli 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:33 WIB

Spanyol Kecam Komentar Donald Trump terhadap Paus Leo XIV

Spanyol Kecam Komentar Donald Trump terhadap Paus Leo XIV

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:30 WIB

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

News | Rabu, 15 April 2026 | 00:14 WIB

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

News | Selasa, 14 April 2026 | 23:49 WIB

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

News | Selasa, 14 April 2026 | 22:14 WIB