Biaya Pembuatan SKCK, Simak Syarat dan Tahap Pengajuannya

Farah Nabilla

Rabu, 21 April 2021 | 10:03 WIB
Biaya Pembuatan SKCK, Simak Syarat dan Tahap Pengajuannya
Ilustrasi Biaya Pembuatan SKCK - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Suara.com - SKCK banyak diperlukan untuk keperluan administrasi melamar kerja ataupun mendaftar CPNS. Bagaimana cara pembuatan SKCK dan berapa biaya pembuatan SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat yang menerangkan tentang ada maupun tidaknya catatan seorang individu yang bersangkutan dalam hal kriminalitas atau kejahatan.

SKCK secara resmi diterbitkan oleh Polri yang memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkannya SKCK. SKCK ini sering kali dibutuhkan oleh instansi sebagai syarat administrasi dalam melamar sebuah pekerjaan.

Kini pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online dengan biaya pembuatan SKCK yang diatur dalam PP No. 66 Tahun 2016 dikenai biaya sebesar Rp 30.000. Dengan membuat SKCK secara online dapat dilakukan dimana dan kapan saja tanpa perlu berlama-lama mengisi formulir di kantor polisi.

Syarat Pembuatan SKCK

Pembuatan SKCK secara online memiliki persyaratan berkas yang sama dengan pembuatan SKCK secara langsung di kantor polisi. Berikut adalah daftar syarat pembuatan SKCK:

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi Paspor.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Bagi Warga Negara Asing (WNA)

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Fotokopi Paspor.
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI.
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Tahap Pembuatan SKCK

Setelah mengumpulkan persyaratan pembuatan SKCK, maka pemohon dapat melakukan tahapan pembuatan SKCK secara online sebagai berikut.

  1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan dalam pembuatan SKCK
  2. Buka website resmi SKCK online (skck.polri.go.id)
  3. Pada halaman utama, klik "Form Pendaftaran" yang berada di pojok kanan atas.
  4. Kemudian isi secara lengkap data mengenai kolom Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan.
  5. Pada "Lampiran", unggah dokumen yang dibutuhkan.
  6. Klik "Proses" untuk mendapatkan bukti permohonan.
  7. Terakhir, ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan. Saat akan melakukan pengambilan SKCK asli, Anda akan ditanyai rumus sidik jari. Untuk ini, Anda bisa mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat.

Biaya Pembuatan SKCK

Setelah mengisi seluruh persyaratan dan mengunggah dokumen, maka pemohon akan menerima kode untuk biaya pembuatan SKCK. Kode tersebut digunakan untuk proses pembayaran sesuai biaya pembuatan SKCK di BRI Virtual Account atau loket pelayanan SKCK yang ada.

Biaya pembuatan SKCK WNI dikenakan tarif Rp 30.000 sedangkan pembuatan SKCK WNA akan dikenakan tarif Rp 60.000. Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan kode registrasi yang kemudian harus dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.

Itulah informasi mengenai biaya pembuatan SKCK yang wajib diketahui masyarakat. SKCK ini nantinya bisa digunakan untuk keperluan administrasi melamar kerja atau mendaftar CPNS. 

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengurusan SKCK di Polresta Padang Membludak, Sehari Tembus 500 Orang

Pengurusan SKCK di Polresta Padang Membludak, Sehari Tembus 500 Orang

Sumbar | Rabu, 24 Maret 2021 | 20:26 WIB

Polri Siapkan Mekanisme Pembuatan SIM, STNK, dan SKCK Pakai Smarthpone

Polri Siapkan Mekanisme Pembuatan SIM, STNK, dan SKCK Pakai Smarthpone

Kaltim | Rabu, 24 Maret 2021 | 17:45 WIB

Catat Waktu dan Lokasinya, Polres Bintan Gelar Go SKCK

Catat Waktu dan Lokasinya, Polres Bintan Gelar Go SKCK

Batam | Senin, 08 Maret 2021 | 12:15 WIB

Tindaklanjuti PP, Polri Susun Perpol Soal Pembuatan SIM hingga SKCK Gratis

Tindaklanjuti PP, Polri Susun Perpol Soal Pembuatan SIM hingga SKCK Gratis

News | Rabu, 06 Januari 2021 | 18:01 WIB

Ingin Bikin SKCK Online? Begini Cara Urus hingga Biayanya

Ingin Bikin SKCK Online? Begini Cara Urus hingga Biayanya

Riau | Senin, 09 November 2020 | 11:03 WIB

Terkini

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:55 WIB

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB