Prakerja Gelombang 17: Syarat hingga Tahapan Pendaftarannya

Rifan Aditya

Senin, 26 April 2021 | 10:03 WIB
Prakerja Gelombang 17: Syarat hingga Tahapan Pendaftarannya
Prakerja Gelombang 17 - Ilustrasi Kartu Prakerja. [Antaranews.com]

Suara.com - Bagi Anda yang masih menantikan pendaftaran Program Prakerja, kini Anda bisa bernafas lega. Pasalnya, pihak Manajemen Pelaksana Prakerja memastikan bahwa pendaftaran Prakerja Gelombang 17 akan segera dibuka yang kuotanya diperkirakan mencapai 47.809 orang.

Sementara itu, Head of Communication PMO Kartu Prakerja, yaitu Louisa Tuhatu juga telah mengungkapkan bahwa Prakerja Gelombang 17 bukan merupakan tambahan kuota peserta. Melainkan karena adanya status peserta yang dicabut karena tidak membelanjakan paket pelatihan pertama 30 hari setelah dinyatakan lolos sebagai peserta. Itu artinya, program Prakerja Gelombang 17 akan dibuka untuk memulihkan kepesertaan yang dicabut.

Lantas, kapan pendaftaran Prakerja Gelombang 17 akan dibuka? Jadwal pendaftaran Prakerja Gelombang 17 kabarnya akan segera diumumkan, setelah rekonsiliasi data selesai dilakukan. Jadi, ada baiknya Anda mempersiapkan diri mulai sekarang! 

Syarat Pendaftaran Prakerja Gelombang 17

Bagi Anda yang ingin ikut pendaftaran Program Prakerja Gelombang 17, Anda sudah bisa mendaftarkan diri tanpa harus menunggu pendaftaran dibuka di situs prakerja.go.id. Situs ini adalah satu-satu tempat mendaftar Program Prakerja. Adapun syarat pendaftaran untuk bisa menjadi peserta Kartu Prakerja adalah sebagai berikut:

  • WNI yang berusia minimal 18 tahun.
  • Sebagai pencari kerja atau pengangguran (lulusan baru dan program PHK), pekerja (buruh/karyawan).
  • Sebagai wirausaha yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal (bukan penerima bansos Kemensos).
  • Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.

Tahapan Pendaftaran Prakerja Gelombang 17

Untuk bisa melakukan pendaftaran sebagai peserta Kartu Prakerja, Anda terlebih dahulu harus mendaftarkan akun di www.prakerja.co.id. Simak langkah-langkahnya berikut ini:

  • Pertama, masuk ke situs www.prakerja.go.id lalu klik 'Buat Akun'.
  • Kemudian masukkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru, jangan lupa centang pernyataan di bawahnya, lalu klik 'Buat Akun'.
  • Cek email untuk konfirmasi akun email akun Prakerja. 
  • Setelah konfirmasi akun berhasil, maka Anda perlu kembali ke situs Prakerja dengan cara 'Login' untuk masuk ke dashboard akun.

Setelah memiliki akun Prakerja, Anda sebagai pemilik akun perlu melengkapi data diri. Berikut ini cara melengkapi data diri:

  • Masuk ke akun dengan alamat email dan kata sandi yang telah dibuat.
  • Lalu, masukkan nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik 'Berikutnya'.
  • Isikan data diri, mulai dari nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan,
  • status kebekerjaan, foto KTP, lalu klik 'Berikutnya'.
    Kemudian masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirim melalui SMS. 

Tahapan yang terakhir adalah sebagai pemilik akun Anda akan diminta mengikuti tes awal berupa tes motivasi dan kemampuan dasar. Berikut ini hal-hal yang harus diketahui soal tes motivasi dan kemampuan dasar:

baca juga
  • Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.
  • Siapkan alat tulis dan juga kertas jika diperlukab.
  • Tunggu email pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes.
  • Setelah mendapatkan email pemberitahuan, silakan kembali ke situs Prakerja, dan gabung ke gelombang pendaftaran yang sedang dibuka.

Itulah syarat dan tahapan pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 17 yang perlu diketahui. Semoga pada Kartu Prakerja Gelombang 17 ini Anda berhasil lolos seleksi! 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17

Bali | Jum'at, 09 April 2021 | 14:05 WIB

Kabar Kartu Prakerja Gelombang 17 Bakal Dibuka, Ini Informasi Lengkapnya

Kabar Kartu Prakerja Gelombang 17 Bakal Dibuka, Ini Informasi Lengkapnya

Banten | Selasa, 06 April 2021 | 13:59 WIB

Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17, Catat Tanggalnya!

Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17, Catat Tanggalnya!

News | Kamis, 01 April 2021 | 16:56 WIB

Kapan Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka? Ini Penjelasannya

Kapan Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka? Ini Penjelasannya

News | Selasa, 30 Maret 2021 | 07:34 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×