Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17, Catat Tanggalnya!

Farah Nabilla

Kamis, 01 April 2021 | 16:56 WIB
Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17, Catat Tanggalnya!
Jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17. Warga memperlihatkan kolom pendaftaran pada laman www.prakerja.go.id. [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]

Suara.com - Setelah pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 16 ditutup Minggu (28/3/2021) lalu, kini sudah banyak masyarakat bertanya mengenai jadwal pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 17.

Padahal, penerima Kartu Prakerja gelombang 16 baru akan diumumkan beberapa hari ke depan. Dengan alasan tersebut, pihak manajemen memastikan belum akan membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 17. Apalagi jika melihat target kuota 2,7 juta peserta sudah tercapai dalam kurun waktu satu semester.  

Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17

Kartu Prakerja gelombang 17 kemungkinan baru akan dibuka apabila ada peserta dari gelombang 12-16 yang status kepesertaannya dicabut. Pencabutan bisa dilakukan jika penerima Kartu Prakerja tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak ditetapkan sebagai penerima.

Namun hingga saat ini belum terdapat laporan adanya pencabutan peserta karena pelanggaran tersebut. Hingga saat ini pemantauan keaktifan peserta masih berjalan karena pencabutan pertama baru akan dimulai pada 1 April 2021 untuk penerima Kartu Prakerja gelombang 12.

Sebelumnya manajemen Kartu Prakerja sudah membuka satu gelombang tambahan untuk pendaftaran di tahun 2020. Peserta pada gelombang tambahan merupakan pemulihan dari kepesertaan Kartu Prakerja gelombang 1-10 yang dicabut.

Kebijakan gelombang tambahan ini tidak akan diberlakukan lagi karena peserta yang telah dicabut kepesertaannya akan masuk daftar blacklist Kartu Prakerja.

Black list bisa dikenakan jika peserta melanggar Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020. Dalam pasal 20 ayat 2 disebutkan bahwa pembelian  pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari.

Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melalui laman resmi Kartu Prakerja.

baca juga

Sementara pada ayat 3 peraturan yang sama menyebutkan bahwa konsekuensi jika penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pelatihan dalam jangka waktu itu, maka status kepesertaannya akan dicabut. Jika status kepesertaan itu dicabut, maka peserta tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blacklist. Selain itu, bantuan pelatihan telah diberikan juga akan dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.

Demikian informasi tentang jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17. Tetap semangat untuk perbarui terus informasi Kartu Prakerja ini ya!

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Cek Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 16

Cara Cek Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 16

News | Kamis, 01 April 2021 | 08:27 WIB

Kapan Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka? Ini Penjelasannya

Kapan Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka? Ini Penjelasannya

News | Selasa, 30 Maret 2021 | 07:34 WIB

Lolos Program Kartu Prakerja, Coba 5 Pelatihan Favorit Ini, Yuk!

Lolos Program Kartu Prakerja, Coba 5 Pelatihan Favorit Ini, Yuk!

Lifestyle | Minggu, 28 Maret 2021 | 09:33 WIB

Ditutup Hari ini, Tips Lolos Tes dan Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 16

Ditutup Hari ini, Tips Lolos Tes dan Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 16

Banten | Minggu, 28 Maret 2021 | 07:05 WIB

Ditutup Besok, Ini Tips Lolos Tes dan Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 16

Ditutup Besok, Ini Tips Lolos Tes dan Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 16

Jakarta | Sabtu, 27 Maret 2021 | 18:05 WIB

Terkini

Hari Ketujuh Pencarian ASN Bogor yang Jatuh: Penyelam Diterjunkan, Keberadaan Bayu Masih Misteri

Hari Ketujuh Pencarian ASN Bogor yang Jatuh: Penyelam Diterjunkan, Keberadaan Bayu Masih Misteri

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:59 WIB

Naik Hercules TNI AU, 30 Ton Bantuan Pemprov Sulsel Meluncur ke Titik Gempa NTT

Naik Hercules TNI AU, 30 Ton Bantuan Pemprov Sulsel Meluncur ke Titik Gempa NTT

Sulsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:58 WIB

Apa Itu Bilangan Prima? Ini Pengertian, Sifat, Contoh, dan Cara Menentukannya

Apa Itu Bilangan Prima? Ini Pengertian, Sifat, Contoh, dan Cara Menentukannya

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:54 WIB

Praktis! 2 Produk Ini Bisa Hapus Makeup sekaligus Membersihkan Wajah

Praktis! 2 Produk Ini Bisa Hapus Makeup sekaligus Membersihkan Wajah

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:50 WIB

Lindas Pria di Kolong Truk, Sopir Ini Santai Pindahkan Jasad Lalu Isi BBM ke SPBU

Lindas Pria di Kolong Truk, Sopir Ini Santai Pindahkan Jasad Lalu Isi BBM ke SPBU

Lampung | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:48 WIB

Timnas Indonesia Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026?

Timnas Indonesia Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026?

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:48 WIB

Tutorial Membuat Winged Eyeliner yang Rapi untuk Pemula, Ikuti 8 Langkahnya

Tutorial Membuat Winged Eyeliner yang Rapi untuk Pemula, Ikuti 8 Langkahnya

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:45 WIB

Jelang Pengumuman Suku Bunga, Rupiah Tertekan Lawan Dolar AS

Jelang Pengumuman Suku Bunga, Rupiah Tertekan Lawan Dolar AS

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:45 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp38 M Kasus Batu Bara, Manajer PT PPA dan Petinggi PT BAS Sidang Perdana

Diduga Rugikan Negara Rp38 M Kasus Batu Bara, Manajer PT PPA dan Petinggi PT BAS Sidang Perdana

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:43 WIB

Tak Cuma Rp1 Miliar, Pemda DIY Desak Kampus Ringankan UKT Mahasiswa NTT

Tak Cuma Rp1 Miliar, Pemda DIY Desak Kampus Ringankan UKT Mahasiswa NTT

Jogja | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:43 WIB

×