Cara Lapor THR Belum Cair, Manfaatkan Posko Kemnaker

Fitri Asta Pramesti

Rabu, 28 April 2021 | 07:04 WIB
Cara Lapor THR Belum Cair, Manfaatkan Posko Kemnaker
Cara lapor THR belum cair - Menaker Ida Fauziyah meluncurkan Posko THR 2021. (Dok. Kemnaker)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi meluncurkan posko tunjangan hari raya (THR) untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR keagamaan pada Idul Fitri 2021. Berikut cara lapor THR belum cair baik secara daring maupun luring. 

Dalam keterangan resminya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan pemerintah melalui Kemnaker telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2021 bagi pekerja atau buruh serta mewajibkan pengusaha untuk membayar THR  secara penuh  sebelum H-7 lebaran.

Posko THR tersedia secara luring dan daring, dibuka mulai 20 April hingga 20 Mei 2021 mendatang. Selain itu, Ida menyebut pusat konsultasi dan aduan terkait THR itu akan tersedia di daerah-daerah. 

Cara Lapor THR Belum Cair

  • Kunjungi kantor Kemenaker di Jalan Gatot Subroto Jakarta atau memanfaatkan layanan di Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing daerah.
  • Layanan kantor dibuka setiap jam kerja mulai pukul 08.00 WIB-15.00 WIB. Namun, bagi karyawan atau buruh yang ingin mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.  
  • Selain mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan, laporan THR belum cair juga dapat dilakukan secara daring dengan mengakses website www.bantuan.kemenaker.go.id atau call center 1500 630.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, Ida mengatakan posko tahun ini tidak hanya melibatkan berbagai unsur unit kerja internal Kemnaker. Dia juga mendorong keterlibatan perwakilan serikat pekerja serta pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional sebagai tim pemantau.

Kendati demikian, Ida menambahkan pemerintah tetap memberikan sedikit kelonggaran bagi perusahaan yang terdampak pandemi corona dan tidak mampu membayarkan THR sesuai waktu yang telah ditentukan.

Perusahaan terdampak, lanjutnya, diberi kelonggaran pembayaran maksimal sehari sebelum atau setelah hari raya. Ida memberi catatan ketetapan itu berlaku jika sebelumnya perusahaan mencapai kesepakatan dengan pekerja.

Selain masalah pengaduan, Posko THR juga bisa menjadi rujukan apabila masyarakat memiliki pertanyaan seputar kebijakan aturan THR 2021 sekaligus sebagai ruang konsultasi antarpelaku industri.   

Posko THR 2021 bertujuan memberikan pelayanan konsultasi pembayaran, memantau pelayanan pengaduan pembayaran, memantau pelaksanaan penegakan hukum pembayaran, dan melakukan koordinasi terkait hasil pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan dengan instansi terkait.

baca juga

Itulah penjelasan mengenai cara lapor THR belum cair baik secara daring maupun luring. Semoga informasi ini bermanfaat. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tips Agar THR Tak Sekadar Lewat dan Berfaedah

Tips Agar THR Tak Sekadar Lewat dan Berfaedah

Sumut | Selasa, 27 April 2021 | 18:52 WIB

4 Tips Mengelola Uang Supaya Tak Boros Jelang Lebaran

4 Tips Mengelola Uang Supaya Tak Boros Jelang Lebaran

Your Say | Selasa, 27 April 2021 | 15:11 WIB

Perusahaan Telat Bayar THR Bakal Kena Denda 5 Persen

Perusahaan Telat Bayar THR Bakal Kena Denda 5 Persen

Kaltim | Selasa, 27 April 2021 | 11:35 WIB

Terkini

BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan

BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:43 WIB

Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru

Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin

Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:40 WIB

Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?

Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:35 WIB

SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat

SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif

Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap

Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:27 WIB

Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif

Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif

Bekaci | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka

Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:17 WIB

Bedah Plastik Thailand Kian Diminati, Ini Alasan Standar Internasional Jadi Magnet Pasien Indonesia

Bedah Plastik Thailand Kian Diminati, Ini Alasan Standar Internasional Jadi Magnet Pasien Indonesia

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:16 WIB

×