Disanksi Berat Karena Pelecehan Seksual, Bless Tak Bisa Lagi Jadi Pejabat

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 29 April 2021 | 20:17 WIB
Disanksi Berat Karena Pelecehan Seksual, Bless Tak Bisa Lagi Jadi Pejabat
Blessmiyanda, Kepala BPPBJ DKI Jakarta (dok. bppbj.jakarta)

Suara.com - Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda telah dijatuhi sanksi berat karena terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual di Balai Kota DKI. Imbas hukumannya itu, kini ia tak bisa lagi menjadi pejabat tinggi pratama.

Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu usai bertemu dengan Gubernur Anies Baswedan membahas pascakasus ini. Ia menganggap hukuman yang diterima sudah cukup berat.

"Termasuk juga sebagai sanksi yang cukup keras karena dengan sanksi tersebut maka yangbersangkutan tidak dapat lagi menjabat jabatan penting baik di lingkungan Pemprov atau pun di luar," ujar Edwin di lokasi, Kamis (29/4/2021).

Edwin menjelaskan, untuk bisa lolos seleksi pejabat setara eselon 2a atau lebih tinggi akan ada penilaian pelanggaran yang dilakukan. Karena Blessmiyanda sudah disanksi berat, maka ia tak bisa lagi lolos seleksi.

"Dengan sanksi itu sudah merupakan sanksi berat di lingkungan Pemprov atau pun pindah ke instansi di luar Pemprov tetap dengan sanksi itu dia tidak ada mendapatkan jabatan," jelasnya.

Selain itu, Blessmiyanda sudah dijatuhi sanksi potongan tunjangan selama 24 bulan. Karena itu ia berharap dengan hukuman yang dijatuhi, pejabat lainnya tak lagi berani melakukan pelanggaran serupa.

"Dari sanksi yang kami sampaikan setelah didengar dari Pak Gubernur tentu itu akan jadi kami harapkan itu bisa menjadi efek jera dan menjadi peringatan bagi yang lainnya," pungkasnya.

Merendahkan Martabat

Pemprov DKI Jakarta menganggap perbuatan melecehkan seksual kepada pegawai sendiri yang dilakukan mantan Kepala BPPBJ Blessmiyanda merendahkan martabat. Sebab tindakan asusila itu dilakukannya saat jam kantor berjalan.

baca juga

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan pelanggaran tersebut tertuang dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6. Regulasi itu mengatur larangan merendahkan kehormatan negara, pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil.

Setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS.

“Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor,” ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).

Keputusan bersalah kepada Blessmiyanda diambil setelah menjalani pemeriksaan di Inspektorat DKI. Setelah itu Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan rekomendasi atas hasil pemeriksaan Inspektorat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” kata Sigit.

Sigit juga menjelaskan terkait sanksi dari hukuman disiplin tingkat berat di mana Blessmiyanda menerima dua jenis hukuman. Pertama adalah pembebasan jabatan dan yang kedua dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.

“Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40 persen,” katanya.

Ia juga menyatakan Pemprov DKI Jakarta menjamin hak-hak korban dengan memberikan pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Selain itu, terdapat juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menginisiasi pelaporan korban jika dibutuhkan untuk diteruskan ke pihak kepolisian.

“Kita menjamin korban tetap mendapatkan pendampingan dari P2TP2A. Kemudian, juga mendapat perlindungan dari LPSK. Bahkan, LPSK juga sudah menginisiasi korban untuk melakukan pelaporan ke kepolisian menggunakan delik aduan,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kehabisan Bensin, Pelaku Pelecehan Seksual Bantul Sempat Ditangkap Korban

Kehabisan Bensin, Pelaku Pelecehan Seksual Bantul Sempat Ditangkap Korban

Jogja | Kamis, 29 April 2021 | 19:59 WIB

Ajak Gus Miftah Resmikan Gereja, Anies: Jangan Remehkan Jumlah yang Sedikit

Ajak Gus Miftah Resmikan Gereja, Anies: Jangan Remehkan Jumlah yang Sedikit

News | Kamis, 29 April 2021 | 18:28 WIB

Imbas Fitnah Dedy Susanto Lakukan Pelecehan, Revina VT Jatuh Miskin

Imbas Fitnah Dedy Susanto Lakukan Pelecehan, Revina VT Jatuh Miskin

Entertainment | Kamis, 29 April 2021 | 16:59 WIB

Seorang Pria di Malaysia Tiba-tiba Buka Ritsleting, Korban Langsung Lari

Seorang Pria di Malaysia Tiba-tiba Buka Ritsleting, Korban Langsung Lari

News | Kamis, 29 April 2021 | 17:21 WIB

Terkini

Bantu Pemulihan Gempa NTT, BRI Peduli Bangun Posko Logistik di Tiga Wilayah

Bantu Pemulihan Gempa NTT, BRI Peduli Bangun Posko Logistik di Tiga Wilayah

Bogor | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Sejarah Pacu Jalur, dari Alat Transportasi hingga Perayaan Ultah Ratu Belanda

Sejarah Pacu Jalur, dari Alat Transportasi hingga Perayaan Ultah Ratu Belanda

Riau | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:25 WIB

LG Perluas Pasar WashTower, Gandeng Dealer untuk Kenalkan Teknologi Mesin Cuci Berbasis AI

LG Perluas Pasar WashTower, Gandeng Dealer untuk Kenalkan Teknologi Mesin Cuci Berbasis AI

Tekno | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:23 WIB

BRI Peduli Perkuat Penanganan Gempa NTT, Bangun Posko Logistik dan Dapur Umum

BRI Peduli Perkuat Penanganan Gempa NTT, Bangun Posko Logistik dan Dapur Umum

Surakarta | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:22 WIB

BRI Salurkan Bantuan dan Bangun Posko BRI Peduli Untuk Korban Gempa NTT

BRI Salurkan Bantuan dan Bangun Posko BRI Peduli Untuk Korban Gempa NTT

Sumbar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:21 WIB

BRI Pastikan Bantuan Korban Gempa NTT Tepat Sasaran Lewat Posko BRI Peduli

BRI Pastikan Bantuan Korban Gempa NTT Tepat Sasaran Lewat Posko BRI Peduli

Jogja | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:17 WIB

BRI Peduli Bangun Posko Logistik di Tiga Wilayah Terdampak Gempa NTT

BRI Peduli Bangun Posko Logistik di Tiga Wilayah Terdampak Gempa NTT

Jawa Tengah | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:14 WIB

Lewat Fashion Show Ini, Luka Korban Kekerasan Seksual Diterjemahkan ke Dalam Busana

Lewat Fashion Show Ini, Luka Korban Kekerasan Seksual Diterjemahkan ke Dalam Busana

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:13 WIB

RAPBN 2027: Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Rp 632 Triliun, Tertinggi Sejak 2022

RAPBN 2027: Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Rp 632 Triliun, Tertinggi Sejak 2022

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:12 WIB

BRI Hadir untuk Korban Gempa NTT, Bangun Posko Logistik BRI Peduli

BRI Hadir untuk Korban Gempa NTT, Bangun Posko Logistik BRI Peduli

Jatim | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:10 WIB

×