Disanksi Berat Karena Pelecehan Seksual, Bless Tak Bisa Lagi Jadi Pejabat

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 29 April 2021 | 20:17 WIB
Disanksi Berat Karena Pelecehan Seksual, Bless Tak Bisa Lagi Jadi Pejabat
Blessmiyanda, Kepala BPPBJ DKI Jakarta (dok. bppbj.jakarta)

Suara.com - Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda telah dijatuhi sanksi berat karena terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual di Balai Kota DKI. Imbas hukumannya itu, kini ia tak bisa lagi menjadi pejabat tinggi pratama.

Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu usai bertemu dengan Gubernur Anies Baswedan membahas pascakasus ini. Ia menganggap hukuman yang diterima sudah cukup berat.

"Termasuk juga sebagai sanksi yang cukup keras karena dengan sanksi tersebut maka yangbersangkutan tidak dapat lagi menjabat jabatan penting baik di lingkungan Pemprov atau pun di luar," ujar Edwin di lokasi, Kamis (29/4/2021).

Edwin menjelaskan, untuk bisa lolos seleksi pejabat setara eselon 2a atau lebih tinggi akan ada penilaian pelanggaran yang dilakukan. Karena Blessmiyanda sudah disanksi berat, maka ia tak bisa lagi lolos seleksi.

"Dengan sanksi itu sudah merupakan sanksi berat di lingkungan Pemprov atau pun pindah ke instansi di luar Pemprov tetap dengan sanksi itu dia tidak ada mendapatkan jabatan," jelasnya.

Selain itu, Blessmiyanda sudah dijatuhi sanksi potongan tunjangan selama 24 bulan. Karena itu ia berharap dengan hukuman yang dijatuhi, pejabat lainnya tak lagi berani melakukan pelanggaran serupa.

"Dari sanksi yang kami sampaikan setelah didengar dari Pak Gubernur tentu itu akan jadi kami harapkan itu bisa menjadi efek jera dan menjadi peringatan bagi yang lainnya," pungkasnya.

Merendahkan Martabat

Pemprov DKI Jakarta menganggap perbuatan melecehkan seksual kepada pegawai sendiri yang dilakukan mantan Kepala BPPBJ Blessmiyanda merendahkan martabat. Sebab tindakan asusila itu dilakukannya saat jam kantor berjalan.

baca juga

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan pelanggaran tersebut tertuang dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6. Regulasi itu mengatur larangan merendahkan kehormatan negara, pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil.

Setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS.

“Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor,” ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).

Keputusan bersalah kepada Blessmiyanda diambil setelah menjalani pemeriksaan di Inspektorat DKI. Setelah itu Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan rekomendasi atas hasil pemeriksaan Inspektorat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” kata Sigit.

Sigit juga menjelaskan terkait sanksi dari hukuman disiplin tingkat berat di mana Blessmiyanda menerima dua jenis hukuman. Pertama adalah pembebasan jabatan dan yang kedua dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.

“Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40 persen,” katanya.

Ia juga menyatakan Pemprov DKI Jakarta menjamin hak-hak korban dengan memberikan pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Selain itu, terdapat juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menginisiasi pelaporan korban jika dibutuhkan untuk diteruskan ke pihak kepolisian.

“Kita menjamin korban tetap mendapatkan pendampingan dari P2TP2A. Kemudian, juga mendapat perlindungan dari LPSK. Bahkan, LPSK juga sudah menginisiasi korban untuk melakukan pelaporan ke kepolisian menggunakan delik aduan,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kehabisan Bensin, Pelaku Pelecehan Seksual Bantul Sempat Ditangkap Korban

Kehabisan Bensin, Pelaku Pelecehan Seksual Bantul Sempat Ditangkap Korban

Jogja | Kamis, 29 April 2021 | 19:59 WIB

Ajak Gus Miftah Resmikan Gereja, Anies: Jangan Remehkan Jumlah yang Sedikit

Ajak Gus Miftah Resmikan Gereja, Anies: Jangan Remehkan Jumlah yang Sedikit

News | Kamis, 29 April 2021 | 18:28 WIB

Imbas Fitnah Dedy Susanto Lakukan Pelecehan, Revina VT Jatuh Miskin

Imbas Fitnah Dedy Susanto Lakukan Pelecehan, Revina VT Jatuh Miskin

Entertainment | Kamis, 29 April 2021 | 16:59 WIB

Seorang Pria di Malaysia Tiba-tiba Buka Ritsleting, Korban Langsung Lari

Seorang Pria di Malaysia Tiba-tiba Buka Ritsleting, Korban Langsung Lari

News | Kamis, 29 April 2021 | 17:21 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×