Suara.com - Melalui addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah secara resmi melarang mudik lebaran 2021 sepanjang tanggal 6 hingga 18 Mei 2021. Di dalamnya juga termuat sanksi mudik 2021 bagi orang yang nekat melanggar aturan tersebut.
Aturan larangan pulang kampung ini diberlakukan sebagai upaya pengendalian penyebaran covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Berikut aturan larangan mudik lebaran lengkap beserta sanksi mudik 2021 bagi masyarakat yang melanggarnya.
Larangan Mudik 2021 Transportasi Darat
Jenis:
- Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang
- Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan
Bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan namun tidak memenuhi persyaratan, maka akan disuruh untuk berputar balik. Khusus pada kendaraan travel akan diberi Tindakan tegas oleh pihak kepolisian baik berupa penilangan atau sesuai UU yang berlaku.
Namun petugas gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, dinas perhubungan maupun satgas Covid juga dapat memberikan sanksi atau hukuman lebih berat kepada pemudik yang membandel. Misalnya, tilang atau penyitaan surat kendaraan.
Larangan Mudik 2021 Transportasi Laut
Baca Juga: Antisipasi Pemudik Lewat Jalan Tikus, Polda DIY Ajak Warga Partisipasi
Jenis:
Pengecualian kendaraan di angkutan penyeberangan di Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padang Bai-Lembar, Kayangan-Pototano dan yang lain, yakni:
- Kendaraan pengangkut logistik atau barang pengangkut kebutuhan pokok
- Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
- Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19
- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah.
Dirjen Perhubungan Laut juga mengimbau untuk pekerja migran supaya tidak datang ke Indonesia. Namun apabila ada kondisi darurat maka disiapkan fasilitas khusu, termasuk untuk penggantian ABK kapal.
Larangan Mudik 2021 Transportasi Udara
Jenis:
- Pelarangan transportasi udara berlaku untuk angkutan udara niaga dan bukan niaga
- Badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan mengajukan flight approval (FA).
Pengecualian penerbangan tidak berlaku untuk: