Bus AKAP Tak Layani Penumpang Selama Larangan Mudik 6-17 Mei

Erick Tanjung, Achmad Fauzi

Minggu, 02 Mei 2021 | 17:52 WIB
Bus AKAP Tak Layani Penumpang Selama Larangan Mudik 6-17 Mei
Ilustrasi--Sejumlah bus antar kota antar provinsi berjajar di terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. [Suara.com/Anggie-Magang]

Suara.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan (BPTJ) mengungkapkan tidak ada layanan Bus Antar Kota Antar Propinsi/AKAP semasa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Selain AKAP, bus Antar Kota Dalam Propinsi/AKDP di Terminal Bus yang berada di Jabodetabek untuk sementara waktu akan dihentikan.

Kepala BPTJ, Polana B Pramesti mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Pemberhentian sementara layanan AKAP dan AKDP ini baik di terminal yang berada dibawah pengelolaan BPTJ maupun yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Daerah," kata Polana dalam keteranganya, Minggu (2/5/2021).

Untuk terminal yang berada di bawah BPTJ meliputi Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan.

Adapun yang berada dibawah pengelolaan Pemerintah Daerah tediri dari Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Tanjung Priok yang berada dibawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta serta Terminal Bekasi dibawah pengelolaan Pemerintah Kota Bekasi.

Untuk mengakomodir masyarakat yang harus melakukan perjalanan keluar Jabodetabek untuk kepentingan mendesak dan non mudik sebagaimana yang dikecualikan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.

Dalam hal ini, Terminal Terpadu Pulo Gebang dan Terminal Tipe A Kalideres, Jakarta dipersiapkan untuk tetap membuka layanan AKAP.

"Tentunya selain menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pelaku perjalanan juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H," jelas Polana.

baca juga

Melalui kebijakan ini Polana berharap dapat membuat masyarakat mengurungkan niat untuk melakukan perjalanan ke pulang kampung halaman atau mudik keluar wilayah Jabodetabek yang berpotensi menyebarkan penyakit Covid-19.

Meski layanan AKAP dan AKDP pada Terminal Bus di Jabodetabek akan dihentikan sementara, namun bukan berarti akifitas terminal tersebut akan berhenti total.

"Penghentian operasional layanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan antar lintas wilayah di Jabodetabek atau sering disebut TransJabodetabek," pungkas Polana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemudik Tempel Tulisan Kocak di Belakang Mobilnya, Bikin Nggak Bisa Mingkem

Pemudik Tempel Tulisan Kocak di Belakang Mobilnya, Bikin Nggak Bisa Mingkem

Video | Minggu, 02 Mei 2021 | 15:05 WIB

Mudik Awal di Bandara Soekarno Hatta

Mudik Awal di Bandara Soekarno Hatta

Foto | Minggu, 02 Mei 2021 | 14:00 WIB

Larangan Mudik Lebaran, Kereta Lokal Bandung Raya Tetap Beroperasi

Larangan Mudik Lebaran, Kereta Lokal Bandung Raya Tetap Beroperasi

Jabar | Minggu, 02 Mei 2021 | 13:44 WIB

Terkini

Duduk Seharian di Depan Layar? Ini Cara agar Tetap Aktif Tanpa Harus ke Gym

Duduk Seharian di Depan Layar? Ini Cara agar Tetap Aktif Tanpa Harus ke Gym

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:45 WIB

Fathimah Azzahra Semprot Polisi di Plaza UOB: Jangan Provokasi Massa dengan Mobil Komando!

Fathimah Azzahra Semprot Polisi di Plaza UOB: Jangan Provokasi Massa dengan Mobil Komando!

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:45 WIB

Anggaran Subsidi Energi Naik di RAPBN 2027, Program B50 Dinilai Belum Sukses

Anggaran Subsidi Energi Naik di RAPBN 2027, Program B50 Dinilai Belum Sukses

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:40 WIB

Yaqut Tantang KPK Buktikan Soal Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

Yaqut Tantang KPK Buktikan Soal Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:38 WIB

Ada Demo Mahasiswa, Pengguna Transjakarta Harap Simak! Koridor 1 hingga Rute 9D Alami Perubahan

Ada Demo Mahasiswa, Pengguna Transjakarta Harap Simak! Koridor 1 hingga Rute 9D Alami Perubahan

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Pilu Pensiunan PTP III, Kebun Sawit di Langkat yang Jadi Tumpuan Hari Tua Diklaim Agrinas

Pilu Pensiunan PTP III, Kebun Sawit di Langkat yang Jadi Tumpuan Hari Tua Diklaim Agrinas

Sumut | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:33 WIB

RAPBN 2027: Target Penerimaan PPN dan PPnBM Naik Jadi Rp 1.126,1 Triliun, Tumbuh 13,4%

RAPBN 2027: Target Penerimaan PPN dan PPnBM Naik Jadi Rp 1.126,1 Triliun, Tumbuh 13,4%

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:32 WIB

Review Film Batwara 1947: Kisah Haru di Balik Perpecahan Dua Bangsa Besar

Review Film Batwara 1947: Kisah Haru di Balik Perpecahan Dua Bangsa Besar

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:30 WIB

Tragedi Berdarah di Pademawu: Siswi SD Tewas Di Tangan Ibu Kandungnya

Tragedi Berdarah di Pademawu: Siswi SD Tewas Di Tangan Ibu Kandungnya

Jatim | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:28 WIB

Anggaran Subsidi Energi 2027 Ditambah, Harga LPG 3 Kg dan Tarif Listrik Tak Naik

Anggaran Subsidi Energi 2027 Ditambah, Harga LPG 3 Kg dan Tarif Listrik Tak Naik

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:25 WIB

×