Jumhur, kata tim penasihat hukum, telah mendekam dalam tahanan selama kurang lebih 200 hari dan sampai persidangan, Senin, terdakwa dan penasihat hukumnya belum mendapatkan surat penetapan perpanjangan penahanan.
"Sebelum menyelesaikan persidangan, terkait permohonan penangguhan penahanan termasuk dari para penjamin, saya kira mohon jadi perhatian serius (Majelis Hakim)," tutur anggota tim kuasa hukum lainnya, Arif Maulana saat sidang.
Jumhur Hidayat, yang ditangkap sejak tahun lalu, telah didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.
Terkait dakwaan itu, Jumhur dijerat dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.