Soal Cuitan RRC, Jumhur Disebut Diuntungkan Atas Pendapat Ahli dari Jaksa

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Senin, 19 April 2021 | 15:20 WIB
Soal Cuitan RRC, Jumhur Disebut Diuntungkan Atas Pendapat Ahli dari Jaksa
Terdakwa kasus hoaks Jumhur Hidayat saat menjalani sidang di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Pendapat ahli bahasa dari jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang penyebaran berita bohong yang menjerat Jumhur Hidayat disebut malah meringankan tuntutan kepada terdakwa. 

Pernyataaan itu disampaikan anggota tim kuasa hukum Jumhur, Muhammad Isnur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/4/2021).

"Keterangan dia (ahli) soal RRC itu sebenarnya meringankan Jumhur, karena itu bertentangan dengan (isi) dakwaan Jaksa. (Jaksa menyebut) itu SARA (suku, agama, ras dan antargolongan). Namun, menurut dia (ahli), tidak ada unsur SARA di situ, karena RRC itu merupakan sebuah republik," kata Isnur seperti dilansir Antara. 

Isnur menerangkan ahli bahasa yang dihadirkan oleh jaksa pada sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, menyampaikan bahwa tidak ada upaya menyebarkan kebencian pada penggunaan kata "RRC" dalam cuitan Jumhur.

"(Pendapat ahli) malah meringankan (terdakwa) dan membantah dakwaannya jaksa," ujar Isnur menegaskan.

Jaksa menghadirkan Ahli Linguistik Forensik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Andika Dutha Bachari sebagai ahli bahasa pada sidang kasus penyebaran berita bohong yang melibatkan Jumhur Hidayat, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), sebagai terdakwa.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum bertanya mengenai makna kata RRC pada cuitan Jumhur yang menjadi sumber perkara.

"Jelas (RRC) sebagai nama negara. Itu hubungannya state Yang Mulia negara," kata ahli di hadapan Majelis Hakim.

"Bukan ras ya?" tanya kuasa hukum Jumhur.

"Bukan, negara," kata Andika.

Walaupun demikian, jika ada pihak lain yang memiliki pemahaman berbeda terkait istilah RRC, maka perbedaan itu dapat diterima, kata Andika. Pasalnya, tiap individu memiliki pemahaman yang berbeda saat memaknai sebuah ujaran atau pernyataan tertentu, terang dia menjawab pertanyaan kuasa hukum.

Tidak hanya soal RRC, ahli juga menerima pertanyaan soal frasa primitive investors dan "pengusaha rakus" sebagaimana diunggah oleh Jumhur ke akun Twitter pribadi-nya.

Terkait itu, ahli mengatakan Jumhur menggunakan kata-kata yang berkonotasi negatif, yaitu rakus dan primitif.

Ahli mengatakan primitif bermakna terbelakang, sementara rakus dapat diartikan sebagai "tidak ada kenyangnya". Ia berpendapat tidak ada satu orang pun yang berkenan disebut sebagai rakus dan primitif.

Jumhur pada 7 Oktober 2020, mengunggah cuitan: “UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja Klik untuk baca: kmp.im/AGA6m2”.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kubu Jumhur Hidayat: Hakim Harusnya Tunduk UU, Bukan Kemauan Sendiri

Kubu Jumhur Hidayat: Hakim Harusnya Tunduk UU, Bukan Kemauan Sendiri

News | Kamis, 15 April 2021 | 15:17 WIB

Masa Penahanan Habis 3 Mei, Jumhur: Bebasin Aja Dulu, Mau Lebaran di Rumah

Masa Penahanan Habis 3 Mei, Jumhur: Bebasin Aja Dulu, Mau Lebaran di Rumah

News | Kamis, 15 April 2021 | 14:48 WIB

Ahli Bahasa dari JPU Kembali Absen, Kubu Jumhur Hidayat Keberatan

Ahli Bahasa dari JPU Kembali Absen, Kubu Jumhur Hidayat Keberatan

News | Kamis, 15 April 2021 | 14:29 WIB

Laptop Sekolah Anaknya Dikembalikan, Jumhur: Terima Kasih Hakim dan Jaksa

Laptop Sekolah Anaknya Dikembalikan, Jumhur: Terima Kasih Hakim dan Jaksa

News | Senin, 12 April 2021 | 18:07 WIB

Terkini

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:02 WIB