Soal Cuitan RRC, Jumhur Disebut Diuntungkan Atas Pendapat Ahli dari Jaksa

Agung Sandy Lesmana

Senin, 19 April 2021 | 15:20 WIB
Soal Cuitan RRC, Jumhur Disebut Diuntungkan Atas Pendapat Ahli dari Jaksa
Terdakwa kasus hoaks Jumhur Hidayat saat menjalani sidang di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Pendapat ahli bahasa dari jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang penyebaran berita bohong yang menjerat Jumhur Hidayat disebut malah meringankan tuntutan kepada terdakwa. 

Pernyataaan itu disampaikan anggota tim kuasa hukum Jumhur, Muhammad Isnur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/4/2021).

"Keterangan dia (ahli) soal RRC itu sebenarnya meringankan Jumhur, karena itu bertentangan dengan (isi) dakwaan Jaksa. (Jaksa menyebut) itu SARA (suku, agama, ras dan antargolongan). Namun, menurut dia (ahli), tidak ada unsur SARA di situ, karena RRC itu merupakan sebuah republik," kata Isnur seperti dilansir Antara. 

Isnur menerangkan ahli bahasa yang dihadirkan oleh jaksa pada sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, menyampaikan bahwa tidak ada upaya menyebarkan kebencian pada penggunaan kata "RRC" dalam cuitan Jumhur.

"(Pendapat ahli) malah meringankan (terdakwa) dan membantah dakwaannya jaksa," ujar Isnur menegaskan.

Jaksa menghadirkan Ahli Linguistik Forensik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Andika Dutha Bachari sebagai ahli bahasa pada sidang kasus penyebaran berita bohong yang melibatkan Jumhur Hidayat, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), sebagai terdakwa.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum bertanya mengenai makna kata RRC pada cuitan Jumhur yang menjadi sumber perkara.

"Jelas (RRC) sebagai nama negara. Itu hubungannya state Yang Mulia negara," kata ahli di hadapan Majelis Hakim.

"Bukan ras ya?" tanya kuasa hukum Jumhur.

baca juga

"Bukan, negara," kata Andika.

Walaupun demikian, jika ada pihak lain yang memiliki pemahaman berbeda terkait istilah RRC, maka perbedaan itu dapat diterima, kata Andika. Pasalnya, tiap individu memiliki pemahaman yang berbeda saat memaknai sebuah ujaran atau pernyataan tertentu, terang dia menjawab pertanyaan kuasa hukum.

Tidak hanya soal RRC, ahli juga menerima pertanyaan soal frasa primitive investors dan "pengusaha rakus" sebagaimana diunggah oleh Jumhur ke akun Twitter pribadi-nya.

Terkait itu, ahli mengatakan Jumhur menggunakan kata-kata yang berkonotasi negatif, yaitu rakus dan primitif.

Ahli mengatakan primitif bermakna terbelakang, sementara rakus dapat diartikan sebagai "tidak ada kenyangnya". Ia berpendapat tidak ada satu orang pun yang berkenan disebut sebagai rakus dan primitif.

Jumhur pada 7 Oktober 2020, mengunggah cuitan: “UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja Klik untuk baca: kmp.im/AGA6m2”.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kubu Jumhur Hidayat: Hakim Harusnya Tunduk UU, Bukan Kemauan Sendiri

Kubu Jumhur Hidayat: Hakim Harusnya Tunduk UU, Bukan Kemauan Sendiri

News | Kamis, 15 April 2021 | 15:17 WIB

Masa Penahanan Habis 3 Mei, Jumhur: Bebasin Aja Dulu, Mau Lebaran di Rumah

Masa Penahanan Habis 3 Mei, Jumhur: Bebasin Aja Dulu, Mau Lebaran di Rumah

News | Kamis, 15 April 2021 | 14:48 WIB

Ahli Bahasa dari JPU Kembali Absen, Kubu Jumhur Hidayat Keberatan

Ahli Bahasa dari JPU Kembali Absen, Kubu Jumhur Hidayat Keberatan

News | Kamis, 15 April 2021 | 14:29 WIB

Laptop Sekolah Anaknya Dikembalikan, Jumhur: Terima Kasih Hakim dan Jaksa

Laptop Sekolah Anaknya Dikembalikan, Jumhur: Terima Kasih Hakim dan Jaksa

News | Senin, 12 April 2021 | 18:07 WIB

Terkini

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

×