Beda dengan Universitas, Tim Kuasa Hukum Tegaskan STIH Painan Legal

Senin, 03 Mei 2021 | 19:32 WIB
Beda dengan Universitas, Tim Kuasa Hukum Tegaskan STIH Painan Legal
Beberapa mahasiswa mendatangi STIH Painan, Jumat (30/4/2021). [Suara.com/Adi Mulyadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan pencatutan tanda tangan Mendikbudristek RI Nadiem Makarim terkait SK izin operasional Universitas Painan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengklaim penetapan status tersangka berdasar hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik. Satu dari lima tersangka merupakan seorang profesor berinisial S.

“Betul kami sudah lakukan gelar perkara dan kami sudah tetapkan 5 orang tersangka. Satu diantaranya Profesor S dari Universitas Tirtayasa,” kaya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dilansir dari BantenNews.co.id—jaringan Suara.com—Jumat (30/4/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI