Surat Keterangan Sehat: Syarat dan Cara Membuatnya

Fitri Asta Pramesti

Senin, 03 Mei 2021 | 20:46 WIB
Surat Keterangan Sehat: Syarat dan Cara Membuatnya
Cara membuat surat keterangan sehat - ilustrasi dokter (stock image)

Suara.com - Surat keterangan sehat merupakan salah satu dokumen dijadikan sebagai syarat melamar kerja. Lantas, sudahkan Anda tahu cara membuat surat ini? Berikut adalah ulasan yang membahas cara dan alur membuat surat keterangan sehat. 

Cara Membuat Surat Keterangan Sehat

Ada dua cara yang dapat anda lakukan untuk membuat surat keterangan sehat, yakni melalui Puskesmas dan Rumah Sakit. Berikut adalah alur pembuatan surat keterangan sehat baik di Puskesmas maupun Rumah Sakit:

Puskesmas

  1. Kunjungi puskesmas terdekat, usahakan datang pagi untuk menghindari antrian
  2. Anda akan diminta untuk melengkapi dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan foto (3x4)
  3. Ambil nomor antrian
  4. Selanjutnya anda akan diminta untuk membayarkan sejumlah uang sebagai syarat administrasi
  5. Anda akan diminta untuk menunggu giliran periksa
  6. Ketika sudah di dalam ruang periksa Anda akan diberi pertanyaan seputar dengan riwayat kesehatan yang anda miliki termasuk kesehatan mata, tekanan darah dan kesehatan telinga
  7. Setelah menjalani pemeriksaan, Anda akan diberikan secarik surat keterangan sehat yang sudah ditandatangani dokter yang memeriksa anda.

Rumah Sakit

  1. Kunjungi rumah sakit terdekat. Perlu diperhatikan bagi yang ingin meminimalisir biaya pembuatan surat keterangan sehat, disarankan untuk mendatangi RSUD
  2. Lakukan pendaftaran dengan mengisi alamat, nama dan tanggal lahir untuk proses verifikasi
  3. Anda melakukan pemeriksaan umum seperti tekanan darah, tinggi badan, berat badan dan pemeriksaan umum lainnya.
  4. Saat pemeriksaan selesai dan Anda dinyatakan sehat maka anda akan diberiksan surat keterangan sehat.

Bagian yang Diperiksa saat Membuat Surat Keteragan Sehat:

  • Pemeriksaan fisik, pengukuran tinggi badan dan berat badan
  • Foto rontgen dada
  • Rekam jantung/EKG
  • Cek darah, hepatitis, HIV AIDS, dll
  • Cek urin 

Syarat Membuat Surat Keterangan Sehat

Berikut adalah dua persyaratan yang harus anda lengkapi untuk melakukan pembuatan surat keterangan sehat:

  • Fotokopi KTP atau kartu identitas lainnya
  • Pas foto berwarna ukuran 3×4

Selain persyaratan di atas ada beberapa hal yang juga harus anda perhatikan ketika akan membuat surat keterangan sehat ini, sebagai berikut:

baca juga
  1. Tidak dapat diwakilkan oleh orang lain
  2. Harus mendatangi puskesmas atau rumah sakit setempat
  3. Harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
  4. Wajib mengikuti tes kesehatan oleh dokter setempat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan

Surat keterangan sehat biasanya berlaku selama 1-2 minggu

Perlu anda ketahui bahwa surat keterangan sehat juga memiliki masa berlaku, umumnya surat keterangan sehat berlaku dalam jangka waktu 1 bulan namun kembali lagi kepada peraturan dan kebijakan perusahaan yang meminta surat keterangan sehat.

Itulah penjelasan mengenai cara membuat surat keterangan sehat. Semoga dengan adanya informasi ini dapat memberikan wawasan baru bagi Anda. 

Kontributor : Dhea Alif Fatikha

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Biaya Pembuatan SKCK, Simak Syarat dan Tahap Pengajuannya

Biaya Pembuatan SKCK, Simak Syarat dan Tahap Pengajuannya

News | Rabu, 21 April 2021 | 10:03 WIB

Contoh CV Lamaran Kerja

Contoh CV Lamaran Kerja

News | Selasa, 30 Maret 2021 | 10:10 WIB

Apa Itu Portofolio dan Perbedaannya dengan CV

Apa Itu Portofolio dan Perbedaannya dengan CV

News | Selasa, 09 Februari 2021 | 18:02 WIB

Terkini

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:15 WIB

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:00 WIB

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:55 WIB

Asap TPA Jatibarang Membahayakan, Kualitas Udara Radius 2 Km Tak Layak

Asap TPA Jatibarang Membahayakan, Kualitas Udara Radius 2 Km Tak Layak

Jawa Tengah | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:43 WIB

×