Pinjam Kantor Polresta Malang, KPK Periksa 4 Pengusaha Rokok

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 05 Mei 2021 | 13:12 WIB
Pinjam Kantor Polresta Malang, KPK Periksa 4 Pengusaha Rokok
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)

Suara.com - Penyidik KPK memeriksa sejumlah pengusaha rokok di Malang, Jawa Timur, terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan pada 2016-2018.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, pendalaman kasus dugaan korupsi tersebut tidak berhenti di Bintan, Tanjungpinang, Karimun, dan Batam, melainkan hingga di Malang.

Rokok untuk kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (free trade zone) itu diduga diproduksi dari Malang. Sejumlah pengusaha rokok yang diduga terlibat dalam kasus ini pun diperiksa.

"Hari ini ada empat orang yang diperiksa. Saat ini penyidik melaksanakan pemeriksaan sejumlah saksi di Kantor Polresta Malang Kota," kata dia seperti dilaporkan Antara, Rabu (5/5/2021)

Empat pengusaha rokok yang diperiksa yakni Hermawan Lesmana selaku direktur PT Cakra Guna Cipta, Iwan Firdaus menjabat sebagai pimpinan PR Delta Makmur dan wakil pimpinan PR Cemara Mas, Joko Triyanto selaku kepala Bagian Pemasaran PR Bintang Sayap Insan, dan Nur Muhammad Zen sebagai direktur utama PT Mustika Internasional.

Berdasarkan catatan ANTARA, kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan mulai diselidiki KPK sejak 2017. Saat itu, tim KPK melakukan analisis terhadap kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah akibat penetapan kuota rokok di kawasan bebas, yang tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

Namun kuota rokok tetap diberikan hingga akhirnya dilakukan penyelidikan terhadap kasus ini sejak awal tahun 2020. Sejumlah pihak, termasuk plt kepala FTZ Bintan dan kepala FTZ Tanjungpinang diperiksa.

Bupati Bintan, Apri Sujadi, Wali Kota Batam, Rudi, Bupati Karimun, Aunur Rafiq, dan Wali Kota Tanjungpinang yang saat itu dijabat Syahrul (almarhum), juga diminta klarifikasi terhadap kasus itu.

Februari 2021 atau setelah dua bulan penyelenggaraan pilkada Bintan, penyidik KPK antara lain memeriksa Sujadi dan Plt Kepala FTZ Bintan, Saleh Umar. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah pejabat dan staf Pemkab Bintan yang mengetahui, dan terkait dalam kasus itu.

Penyidik KPK juga melakukan penggedehan Kantor FTZ Bintan, rumah bupati Bintan, dan Kantor Bupati Bintan setelah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun sampai sekarang KPK belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus ini.

KPK juga telah merekomendasikan untuk pencekalan Bupati Bintan ke luar negeri. Surat pencekalan yang menyebutkan Bupati Apri Sujadi sebagai tersangka itu beredar luas di media sosial.

"Saatnya akan tiba, kami akan umumkan tersangka dalam kasus ini," ucapnya. KPK juga mendalami aset-aset yang dimiliki sejumlah pihak, termasuk Sujadi dan Umar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klaim Alih Status ASN Tak Lemahkan KPK, Dewas Ungkit OTT Menteri Jokowi

Klaim Alih Status ASN Tak Lemahkan KPK, Dewas Ungkit OTT Menteri Jokowi

News | Rabu, 05 Mei 2021 | 12:42 WIB

Endus Pelemahan KPK, Refly Harun: Para Pendukung Pemerintahan Tepuk Tangan

Endus Pelemahan KPK, Refly Harun: Para Pendukung Pemerintahan Tepuk Tangan

Hits | Rabu, 05 Mei 2021 | 12:02 WIB

Pertanyaan Aneh Ini yang Buat Novel Baswedan Tidak Lolos Tes ASN

Pertanyaan Aneh Ini yang Buat Novel Baswedan Tidak Lolos Tes ASN

Lampung | Rabu, 05 Mei 2021 | 13:05 WIB

MK Kabulkan Izin Sita hingga Sadap Balik ke Penyidik, Ini Reaksi Dewas KPK

MK Kabulkan Izin Sita hingga Sadap Balik ke Penyidik, Ini Reaksi Dewas KPK

News | Rabu, 05 Mei 2021 | 10:28 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB