MK Kabulkan Izin Sita hingga Sadap Balik ke Penyidik, Ini Reaksi Dewas KPK

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 05 Mei 2021 | 10:28 WIB
MK Kabulkan Izin Sita hingga Sadap Balik ke Penyidik, Ini Reaksi Dewas KPK
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorongan mengaku menghormati keputusan Mahkamah Agung untuk penyidik KPK yang kini tidak usah meminta izin Dewas KPK terkait tindakan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. 

Hal itu sudah menjadi keputusan hakim ketika membacakan pertimbangan dalam putusan perkara nomor 
70/PUU-XVII/2019 mengenai uji materiil Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Selasa (4/5/2021) kemarin.

"Tentunya kami harus menghormati putusan MK yang sejak diucapkan telah mulai berlaku dan selanjutnya Dewas tidak menerbitkan ijin sadap, geledah dan sita lagi. Tiga tugas lain dari Dewas tetap dilaksanakan secara efektif," ujar Tumpak saat dikonfirmasi, Rabu (5/5/2021).

Namun, Tumpak mengaku belum bisa memastikan apakah setelah dicabutnya fungsi tugas Dewas KPK, lembaga antirasuah itu semakin kokoh untuk memberantas korupsi di Indonesia. 

"Tentang apakah KPK akan menjadi lebih kuat dengan dicabutnya tugas Dewas memberikan ijin tersebut, tentunya kami lihat dalam pelaksanaannya ke depan harapannya tentu akan lebih baik," kata Tumpak

Dihubungi terpisah, Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris mengharapkan setelah izin dewas dicabut oleh MK, kinerja dibidang direktorat penindakan KPK akan semakin meningkat.

"Dewas tentu menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Dengan tidak adanya keharusan minta izin Dewas, semoga saja bisa meningkatkan kinerja penindakan KPK," tutup Syamsuddin

Untuk gugatan perkara ini, MK mengabulkan sebagian uji materiil. Sementara, mengenai uji formal, MK menolak secara keseluruhan gugatan.

Para pemohon mengajukan gugatan formil dan gugatan materiil terhadap sejumlah pasal dalam UU KPK di antaranya Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40, Pasal 45A ayat (3) huruf a, dan Pasal 47 ayat (1).

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geledah 3 Rumah Azis Syamsuddin, KPK Temukan Barbuk Suap Penyidik Robin

Geledah 3 Rumah Azis Syamsuddin, KPK Temukan Barbuk Suap Penyidik Robin

News | Selasa, 04 Mei 2021 | 16:01 WIB

Terima Tiga Laporan Kasus Azis Syamsuddin, MKD DPR Akan Periksa Pelapor

Terima Tiga Laporan Kasus Azis Syamsuddin, MKD DPR Akan Periksa Pelapor

News | Selasa, 04 Mei 2021 | 13:51 WIB

Diduga Langgar Etik soal Suap KPK, GPI Resmi Laporkan Azis ke MKD

Diduga Langgar Etik soal Suap KPK, GPI Resmi Laporkan Azis ke MKD

News | Selasa, 04 Mei 2021 | 13:28 WIB

KPK Cecar Advokat Maskur soal Adanya Deal dengan Penyidik Robin Setop Kasus

KPK Cecar Advokat Maskur soal Adanya Deal dengan Penyidik Robin Setop Kasus

News | Selasa, 04 Mei 2021 | 12:41 WIB

Terkini

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:30 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB