SIKM Berlaku Besok, Wagub DKI: Ada Rapid Test Covid-19 Acak di Jalan

Erick Tanjung, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 05 Mei 2021 | 15:00 WIB
SIKM Berlaku Besok, Wagub DKI: Ada Rapid Test Covid-19 Acak di Jalan
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria [ANTARA/Livia Kristianti]

Suara.com - Pemerintah akan mulai memberlakukan aturan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM pada 6-17 Mei mendatang. Tak hanya membawa SIKM, untuk bisa bepergian dari dan keluar Jabodetabek harus bebas Covid-19.

Karena itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan akan ada tes rapid Covid-19 di jalan. Namun tidak untuk semua pengendara, melainkan dipilih secara acak.

"Kami akan melakukan kegiatan pembagian masker dan tes rapid secara random di setiap perjalanan dan mudah-mudahan dapat mengurangi penyebaran covid," kata Riza di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/5/2021).

Riza juga mengatakan aturan SIKM sudah diteken dan diterbitkan atasannya, Anies Baswedan. Namun, produk hukum dalam bentuk Peraturan atau Keputusan Gubernur itu yang berisi mekanisme pembuatan SIKM belum tercantum dalam situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

"Terkait SIKM juga sudah dikeluarkan," ujarnya.

Politisi Gerindra ini pun meminta nantinya petugas yang melakukan verifikasi dari Kelurahan tidak asal mengeluarkan SIKM. Penerima harus sesuai kriteria yang telah ditentukan.

"Kami minta dapat diberikan orang tertentu saja hanya keperluan pekerjaan yang penting yang ensensial, yang hamil, kegiatan persalinan, ada yang meninggal dunia, yang lain-lain tidak diperkenankan," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah akan mulai memberlakukan larangan mudik mulai 6 sampai 17 Mei mendatang. Nantinya untuk bisa bepergian keluar Jabodetabek, perlu memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, pengajuan SIKM dilakukan secara daring atau online. Untuk bisa mendapatkan SIKM, warga perlu mengunduh aplikasi JakEvo atau membuka situs jakevo.jakarta.go.id.

baca juga

"Iya karena kita prosesnya daring jadi yang bersangkutan mengajukan melalui JakEvo," ujar Syafrin saat dihubungi, Senin (3/5).

Selanjutnya, pemohon SIKM harus melengkapi berkas yang diperlukan sesuai persyaratan. Dokumen yang diperlukan diunggah lewat aplikasi itu.

"Kemudian rekan-rekan di PTSP Kelurahan melakukan verifikasi data kemudian proses Digital dari Lurah untuk disampaikan kepada yang bersangkutan," jelasnya.

Dokumen yang diunggah disesuaikan dengan kriteria kebutuhan. Misalnya pemohon ingin pergi ke luar Jabodetabek karena ada saudara yang wafat, maka harus melampirkan berita kematian.

"Itu sudah diatur dalam SOP yang nanti akan kita sampaikan kita tunggu saja sop diserahkan ke daerah sesuai dengan kemampuan," kata Syafrin.

Nantinya jika disetujui, maka PTSP Kelurahan akan mengeluarkan SIKM kepada pemohon secara daring. Namun belum diketahui apakah nantinya pemohon harus mengunggah surat atau hanya menunjukan bukti di aplikasi.

Masyarakat juga belum bisa mengajukannya sekarang ini. Ia masih menunggu diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mekanisme SIKM ini.

"Belum, kan lagipula sekarang tanggal 3 orang mau pergi tanggal 6 karena kedukaan kan enggak mungkin mau mengajukan 'pak tanggal 6 saya ada kedukaan' sifatnya kebutuhan mendesak," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Membuat Surat Izin Keluar Masuk SIKM di Jakarta

Cara Membuat Surat Izin Keluar Masuk SIKM di Jakarta

Jakarta | Rabu, 05 Mei 2021 | 14:57 WIB

Anies Resmi Terbitkan Aturan SIKM, Wagub DKI Minta Jangan Salah Sasaran

Anies Resmi Terbitkan Aturan SIKM, Wagub DKI Minta Jangan Salah Sasaran

News | Rabu, 05 Mei 2021 | 12:29 WIB

Minta Warga Lebaran Online, Wagub DKI: Ada Varian Corona Sangat Berbahaya!

Minta Warga Lebaran Online, Wagub DKI: Ada Varian Corona Sangat Berbahaya!

News | Rabu, 05 Mei 2021 | 11:50 WIB

Terkini

Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana

Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:39 WIB

Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya

Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Menko Polkam Bantah Pagar Tinggi Mal Terkait Isu Keamanan Agustus 2026

Menko Polkam Bantah Pagar Tinggi Mal Terkait Isu Keamanan Agustus 2026

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:34 WIB

BRI Siapkan 3 Sektor Bisnis Ini Jadi Tulang Punggung Ekspor Indonesia 2026

BRI Siapkan 3 Sektor Bisnis Ini Jadi Tulang Punggung Ekspor Indonesia 2026

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:34 WIB

Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat

Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:32 WIB

Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Kemensos Tahan Penyaluran Bantuan

Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Kemensos Tahan Penyaluran Bantuan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:26 WIB

Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Soal Isu Bakal Diganti

Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Soal Isu Bakal Diganti

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:26 WIB

22 Juta Investor Kripto Jadi Rebutan, CFX Gandeng 5 Fintech Bangun Ekosistem Aset Digital Syariah

22 Juta Investor Kripto Jadi Rebutan, CFX Gandeng 5 Fintech Bangun Ekosistem Aset Digital Syariah

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Pasokan Rudal Iran Meningkat Pesat, Siap-siap Jika Perundingan Damai dengan AS Gagal Lagi

Pasokan Rudal Iran Meningkat Pesat, Siap-siap Jika Perundingan Damai dengan AS Gagal Lagi

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:22 WIB

Waspada Motor Bodong! Ini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas Biar Transaksi Aman

Waspada Motor Bodong! Ini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas Biar Transaksi Aman

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:21 WIB

×