Pemerintah Jakarta Keluarkan 315 SIKM dan Tolak 484 Pengajuan

Siswanto, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Sabtu, 08 Mei 2021 | 13:08 WIB
Pemerintah Jakarta Keluarkan 315 SIKM dan Tolak 484 Pengajuan
Ilustrasi mudik, perantau, pemudik, pendatang. [Shutterstock]

Suara.com - Sampai hari kedua pelaksanaan pelarangan aktivitas pulang ke kampung halaman jelang Lebaran 2021, pemerintah Jakarta telah menerima 1.025 pengajuan Surat Izin Keluar Masuk.

Pemerintah Jakarta telah mengeluarkan 315 SIKM dan menolak 484 pengajuan SIKM. Kemudian sebanyak 229 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis, kata Kepala Seksi Penyuluhan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Jakarta Rinaldi dalam press release, Sabtu (8/5/2021).

Pelaksanaan pelarangan mudik lebaran 2021 mulai tanggal 6 sampai 17 Mei untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan mendukung program vaksinasi Covid-19.

Izin bepergian hanya diperbolehkan bagi masyarakat untuk keperluan mendadak, seperti urusan pekerjaan dan kemalangan (sakit atau meninggal dunia).

Pemerintah Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM kembali seperti yang terjadi pada masa mudik Lebaran tahun 2020.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan apresiasi kepada masyarakat yang memilih tidak mudik, terbukti dengan turunnya jumlah penumpang bahkan menyentuh lebih dari 95 persen di sejumlah moda transportasi.

"Saya apresiasi kepada masyarakat bahwa mereka mengerti peniadaan mudik yang dilakukan pemerintah. Memang kebijakan itu digunakan untuk melindungi kita semua dari paparan Covid-19," kata Budi dalam laporan Antara.

Tak sesuai persyaratan

Kepala DPMPTSP Jakarta Benni Aguscandra mengatakan petugas masih menemukan pengajuan SIKM untuk kepentingan mudik Lebaran. 

baca juga

“Masih banyak yang mengajukan untuk keperluan perjalanan mudik, perjalanan dinas dan bahkan masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi, Jabodetabek mengajukan SIKM DKI Jakarta, di mana hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan prosedur SIKM DKI Jakarta sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku” ujar dia dalam press release.

Prosedur SIKM wilayah Jakarta mengatur empat kategori keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu: kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang anggota keluarga.

Untuk perjalanan dinas, perjalanan logistik dan kepentingan nonmudik lainnya selama masa peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H, tidak termasuk yang diatur dalam prosedur SIKM karena telah diatur lebih lanjut dalam ketentuan perundangan, permenhub dan SE Ketua Satgas Covid 19.

“Permohonan SIKM diajukan melalui akun JakEVO di website jakevo.jakarta.go.id. Penerbitan SIKM hanya akan diberikan kepada pemohon yang memenuhi prosedur yakni melakukan perjalanan nonmudik untuk 4 kategori keperluan mendesak atau bukan untuk kepentingan mudik dengan mengisi data secara benar dan lengkap,” kata Benni.

Perizinan SIKM dapat diajukan oleh pemohon selama 24 Jam setiap harinya. Sementara petugas DPMPTSP DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis pada hari kerja pukul 08.00 sampai 17.00 WIB dan pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) pada pukul 10.00 sampai 16.00 WIB.

Adapun waktu yang dibutuhkan dalam pemrosesan SIKM oleh petugas DPMPTSP DKI Jakarta, dapat diselesaikan dalam hitungan jam.

“Kami terus mengupayakan untuk pemrosesan perizinan SIKM lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan yang sudah ditentukan. Selama dua hari ini, waktu pemrosesan perizinan SIKM dapat dilakukan oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, hanya dalam kurun waktu kurang dari 3 jam,” ujar Benni.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Tak Percaya Polri dan Kejagung, SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Tak Percaya Polri dan Kejagung, SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:54 WIB

Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan

Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:53 WIB

MBG Jalan Lagi Meski Ada Kasus Korupsi, Akademisi Minta Tata Kelola Dibenahi

MBG Jalan Lagi Meski Ada Kasus Korupsi, Akademisi Minta Tata Kelola Dibenahi

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:52 WIB

Roy Suryo Gugat Pasal Peretasan di Praperadilan, Tim Hukum Uji Bukti Lewat Komputer Pengadilan

Roy Suryo Gugat Pasal Peretasan di Praperadilan, Tim Hukum Uji Bukti Lewat Komputer Pengadilan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:44 WIB

Ledakan di MAN 3 Padang, Densus 88 Sebut Pelaku Terinspirasi Kasus Bom SMAN 72 Jakarta

Ledakan di MAN 3 Padang, Densus 88 Sebut Pelaku Terinspirasi Kasus Bom SMAN 72 Jakarta

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:39 WIB

DPR RI Terima Delegasi California, Bahas Kerja Sama Perdagangan hingga Pendidikan

DPR RI Terima Delegasi California, Bahas Kerja Sama Perdagangan hingga Pendidikan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:38 WIB

Komisi X DPR Dukung MPLS 2026 Berbasis Karakter dan Bebas Perundungan

Komisi X DPR Dukung MPLS 2026 Berbasis Karakter dan Bebas Perundungan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:34 WIB

Bawa Empat Saksi dan Satu Ahli, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Status Tersangka Roy Suryo

Bawa Empat Saksi dan Satu Ahli, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Status Tersangka Roy Suryo

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:32 WIB

KPK Ogah Buru-buru Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus: Jangan Berandai-andai

KPK Ogah Buru-buru Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus: Jangan Berandai-andai

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:27 WIB

Ekonom Bongkar Alasan Warga Pesimis Cari Kerja: PHK Marak, Ekonomi Melambat

Ekonom Bongkar Alasan Warga Pesimis Cari Kerja: PHK Marak, Ekonomi Melambat

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:15 WIB

×