Ditanya Rizieq Soal Pembubaran Ormas, Refly Harun Singgung Pembubaran PKI

Erick Tanjung, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 10 Mei 2021 | 12:53 WIB
Ditanya Rizieq Soal Pembubaran Ormas, Refly Harun Singgung Pembubaran PKI
Refly Harun jadi saksi di sidang Habib Rizieq Shihab, Senin (10/5/2021). (Foto: bidik layar video)

Suara.com - Eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menyingung kembali soal adanya sebuah organisasi masyarakat yang ingin memperpanjang surat keterangan terdaftar atau SKT namun justru malah dibubarkan oleh negara.

Hal tersebut dipertanyakan oleh Rizieq kepada Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).

"Ada suatu ormas sejak berdiri dia memiliki SKT, setelah 20 tahun lebih SKT-nya ingin diperpanjang. Pada saat ingin perpanjang ternyata ada regulasi peraturan baru soal keormasan maka diminta 3 syarat yang belum dipenuhi ormas tersebut," kata Rizieq dalam persidangan.

Namun Rizieq mengaku heran, pada saat ormas tersebut telah memenuhi semua persyaratan untuk memperpanjang izin, namun malah dibubarkan oleh pemerintah.

"Terus terang saya bingung melihat ada kejadian ormas seperti itu, saya ingin supaya tidak bingung bisa memahami permasalahan ini," ujar Rizieq.

Refly pun kemudian memberikan responsnya. Ia mengatakan tak seharusnya ormas tesebut dibubarkan lantaran tak ada alasan materilnya. Refly lantas menyingung soal pembubaran Partai Komunis Indonesia atau PKI.

"Di republik ini, Yang Mulia, ada organisasi terlarang yang sampai saat ini masih dilarang, yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI) dan itu tidak tanggung-tanggung pelarangannya melalui Tap MPR. Produk regulasi yang tertinggi karena disadari ini soal pembatasan HAM, itu partai politik yang banyak pengikutinya, dalam sejarah ada pemberontakan, mereka kemudian dilarang. Alasan seperti itu yang masuk akal," kata Refly.

Lebih lanjut, Refly mengaku heran mengapa ada ormas bisa dibubarkan walau belum perpanjang SKT. Padahal, kata dia, banyak ormas lain di luaran sana yang justru bebas tak dibubarkan dan masih eksis.

"Ya ahli juga bingung mengapa organisasi itu dibubarkan karena tidak ada alasan materiilnya kecuali kalau ada vonis pengadilan, tapi ini memang betul-betul tidak ada alasan kecuali SKT-nya tidak diperpanjang," tuturnya.

baca juga

Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Saksi di Sidang Kerumunan Rizieq, Begini Kesaksian Refly Harun

Jadi Saksi di Sidang Kerumunan Rizieq, Begini Kesaksian Refly Harun

News | Senin, 10 Mei 2021 | 12:30 WIB

Rizieq Kembali Bersidang, Refly Harun Dihadirkan Sebagai Saksi Ahli

Rizieq Kembali Bersidang, Refly Harun Dihadirkan Sebagai Saksi Ahli

News | Senin, 10 Mei 2021 | 10:52 WIB

Jokowi Sebut Bipang Ambawang Dikritik, Refly Harun: Luar Biasa Kebangetan

Jokowi Sebut Bipang Ambawang Dikritik, Refly Harun: Luar Biasa Kebangetan

News | Senin, 10 Mei 2021 | 08:00 WIB

Terkini

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:53 WIB

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:38 WIB

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:47 WIB

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser

Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:20 WIB

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:16 WIB

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:08 WIB

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:18 WIB

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:45 WIB

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:40 WIB

×