Jadi Saksi di Sidang Kerumunan Rizieq, Begini Kesaksian Refly Harun

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 10 Mei 2021 | 12:30 WIB
Jadi Saksi di Sidang Kerumunan Rizieq, Begini Kesaksian Refly Harun
Refly Harun jadi saksi di sidang Habib Rizieq Shihab, Senin (10/5/2021). (Foto: bidik layar video)

Suara.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun menyampaikan pemberian sanksi administratif dan sebagainya sudah lebih dari cukup untuk para pelanggar protokol kesehatan ketimbang dikenakan sanksi pidana.

Hal itu disampaikan Refly ketika dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).

Awalnya Habib Rizieq sebagai terdakwa bertanya kepada Refly mengenai soal pemidanaan seorang dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan padahal sudah dikenakan sanksi denda administratif.

Refly pun kemudian memberikan jawabannya. Ia menjelaskan, pertama dalam pelanggaran pidana ada dua prinsip hukum yakni mala in se dan mala prohibita.

Ia mengatakan, pelanggaran pidana yang masuk prinsip mala in se tersebut saja masih bisa diselesaikan perkaranya di luar hukum.

"Tapi kalau sanksi misalnya sanksi non pidana bisa diterapkan dan yang menerima sanksi tersebut juga patuh misalnya. Ya maka kita bicara untuk apalagi kita sanksi pidana untuk kasus itu," ujar Refly dalam persidangan.

Refly menyampaikan, hukum bukan dipakai untuk balas dendam. Menurutnya, hukum harus merestorasi atau biasa disebut dengan restoratif justice.

"Misalnya dalam soal prokes kalau semua pelanggaran prokes yang mala in prohibita itu dekati dalam hukum pidana semua. Maka berdasarkan asas equality before the law dan asas diskriminatif semuanya harus diproses demi menegakan dua prinsip tersebut," tuturnya.

"Kan tidak mungkin bukan itu tujuan dari hukum, tujuan dari hukum itu tertib sosial. Kalau manusianya sudah tertib sudah patuh misalnya, untuk apalagi dihukum," lanjutnya.

baca juga

Refly mengatakan, dalam pemberatan hukum pidana maka harus dibuktikan setidaknya dua alasan yang menimbulkan kedaruratan kesehatan. Namun, menurut Refly hal itu sulit dibuktikan.

"Nah kalau dari sana saja susah kita harus membuktikannya maka membawa ini ke ranah pidana tidak lebih tidak penting lagi," ujar dia.

Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rizieq Kembali Bersidang, Refly Harun Dihadirkan Sebagai Saksi Ahli

Rizieq Kembali Bersidang, Refly Harun Dihadirkan Sebagai Saksi Ahli

News | Senin, 10 Mei 2021 | 10:52 WIB

Jokowi Sebut Bipang Ambawang Dikritik, Refly Harun: Luar Biasa Kebangetan

Jokowi Sebut Bipang Ambawang Dikritik, Refly Harun: Luar Biasa Kebangetan

News | Senin, 10 Mei 2021 | 08:00 WIB

Buat Geger, Dai Cilik Paparkan yang Akan Dihadapi Pembenci Habib Rizieq

Buat Geger, Dai Cilik Paparkan yang Akan Dihadapi Pembenci Habib Rizieq

Kaltim | Senin, 10 Mei 2021 | 02:29 WIB

Sebut Oligarki Pojokkan Tokoh Muslim, Refly: Khawatirkan Kebangkitan Islam

Sebut Oligarki Pojokkan Tokoh Muslim, Refly: Khawatirkan Kebangkitan Islam

Hits | Jum'at, 07 Mei 2021 | 13:05 WIB

HRS Curhat Penjara Panas Bikin Susah Tidur, Ferdinand: Katanya Singa Gurun

HRS Curhat Penjara Panas Bikin Susah Tidur, Ferdinand: Katanya Singa Gurun

Hits | Jum'at, 07 Mei 2021 | 10:18 WIB

Sudah Bayar Denda, Saksi Ahli Sebut Habib Rizieq Tak Perlu Dipidana

Sudah Bayar Denda, Saksi Ahli Sebut Habib Rizieq Tak Perlu Dipidana

Jakarta | Jum'at, 07 Mei 2021 | 07:05 WIB

Geger Dai Cilik Serukan Lawan Pembenci Habib Rizieq, Meski Dicerai Istri

Geger Dai Cilik Serukan Lawan Pembenci Habib Rizieq, Meski Dicerai Istri

Bali | Jum'at, 07 Mei 2021 | 07:30 WIB

Terkini

Aliansi Mahasiswa UGM, UI, ITB Ultimatum Rezim: Setop Hamburkan Uang Rakyat dan Bungkam Demokrasi

Aliansi Mahasiswa UGM, UI, ITB Ultimatum Rezim: Setop Hamburkan Uang Rakyat dan Bungkam Demokrasi

News | Senin, 28 September 2026 | 20:20 WIB

Arti Mimpi Teman Meninggal Padahal Masih Hidup, Pertanda Apa?

Arti Mimpi Teman Meninggal Padahal Masih Hidup, Pertanda Apa?

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 20:10 WIB

Tiga Wilayah Riau Kembali Dikepung Kabut Asap, Titik Panas Meningkat

Tiga Wilayah Riau Kembali Dikepung Kabut Asap, Titik Panas Meningkat

Riau | Senin, 28 September 2026 | 20:07 WIB

Rela Lepas Cuan Jutaan Dolar demi Privasi Anak, Keputusan PewDiePie Patut Ditiru Ortu Zaman Now!

Rela Lepas Cuan Jutaan Dolar demi Privasi Anak, Keputusan PewDiePie Patut Ditiru Ortu Zaman Now!

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 20:05 WIB

Mohon Maaf Manajer Kopdes, Pemerintah Tak Bisa Kabulkan Permintaan Lokasi Kerja

Mohon Maaf Manajer Kopdes, Pemerintah Tak Bisa Kabulkan Permintaan Lokasi Kerja

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 19:58 WIB

Komnas Perempuan Catat 17 Kasus Perkosaan Libatkan Pejabat Publik

Komnas Perempuan Catat 17 Kasus Perkosaan Libatkan Pejabat Publik

News | Senin, 28 September 2026 | 19:51 WIB

Maybank Indonesia Kembangkan Bisnis Etiqa melalui Sinergi Grup Keuangan Terintegrasi

Maybank Indonesia Kembangkan Bisnis Etiqa melalui Sinergi Grup Keuangan Terintegrasi

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 19:42 WIB

Gol Justin Hubner Dianulir, Timnas Indonesia Gagal Unggul Cepat atas Malaysia

Gol Justin Hubner Dianulir, Timnas Indonesia Gagal Unggul Cepat atas Malaysia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 19:41 WIB

Nordberg Medical Perkuat Ekspansi Global Lewat Sertifikasi MDR dan MDSAP untuk JULAINE of Sweden

Nordberg Medical Perkuat Ekspansi Global Lewat Sertifikasi MDR dan MDSAP untuk JULAINE of Sweden

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 19:38 WIB

Duel Klasik Timnas Indonesia vs Malaysia di GBK Masih Banyak Kelihatan Bangku Kosong

Duel Klasik Timnas Indonesia vs Malaysia di GBK Masih Banyak Kelihatan Bangku Kosong

Bola | Senin, 28 September 2026 | 19:36 WIB

×