Khawatir Uang Denda Dikorupsi, Petugas Prokes Covid-19 Diawasi Ombudsman

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 12 Mei 2021 | 16:45 WIB
Khawatir Uang Denda Dikorupsi, Petugas Prokes Covid-19 Diawasi Ombudsman
Ilustrasi--Petugas mendata pelanggar protokol kesehatan di Bekasi Utara.[Dok/Bagian Humas Setda Pemkot Bekasi]

Suara.com - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Barat siap menurunkan Tim Pengawas Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan Perda Sumbar 6/2020 pada saat libur Lebaran 2021.

"Karena intensifnya kegiatan dari aparat penegak hukum dalam menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker di Sumatra Barat, seiring juga dengan meningkatnya kasus COVID-19 di provinsi ini. Ombudsman akan memantau pelaksanaannya yang dimungkinkan berpotensi terjadi maladministrasi di lapangan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Yefri Heriani, di Padang, Rabu.

Menurut dia, saat Lebaran ini, bukan lagi pada tahapan sosialisasi, namun sudah pada tahapan penegakan hukum terhadap peraturan daerah di Sumbar.

Ancaman pidana bagi pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker berupa penjara paling lama dua hari atau denda paling banyak Rp250.000 apabila pelanggar tersebut telah mendapatkan sanksi administratif lebih dari 1 kali.

"Pemberian teguran tertulis, dan denda administratif seperti kerja sosial kepada pelanggar, dan penyetoran denda ke kas umum daerah butuh pengawasan para pihak, agar tidak terjadi maladministrasi yang merupakan pintu masuk tindakan korupsi," kata Yefri.

Terkait dengan keberadaan aplikasi Sistem Informasi Data Pelanggaran Perda (Sipelada) Provinsi Sumbar, Ombudsman mengimbau agar pembaharuan data hendaknya dilakukan secara rutin kepada masyarakat melalui media sosial atau sarana lainnya.

"Sayangnya partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda/pelaporan pelanggaran perda yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan belum berjalan secara optimal," ujarnya.

“Kerawanan adanya potensi maladministrasi seperti penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, perbuatan tidak patut dan sebagainya oleh petugas sangat mungkin terjadi di lapangan,” ujarnya lagi.

Dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Barat Nomor 08/Ed/GSB -2021, perjalanan lintas kabupaten/kota di dalam Provinsi Sumbar dilakukan dengan tetap memperhatikan kapasitas jumlah penumpang kendaraan, dari daerah zona merah dan zona oranye hanya boleh paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk, untuk daerah zona kuning dapat mengisi tempat duduk paling banyak 70 persen, dan dari daerah hijau dapat mengisi tempat duduk sesuai jumlah kapasitas yang ada.

Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Sumbar Yunesa Rahman menambahkan, penerapan prokes di tempat wisata juga harus menjadi perhatian khusus dan serius oleh pemerintah, seperti memastikan pembatasan pengunjung 50 persen, melakukan pembersihan dan disinfeksi, menyediakan fasilitas tempat cuci tangan.

"Kemudian melakukan pengecekan suhu, wajib masker, pembatasan jarak fisik paling kurang satu meter, dan mencegah kerumunan orang. Bahkan, menurut surat edaran Gubernur Sumbar, penutupan objek wisata harus dilakukan untuk daerah-daerah dengan zona merah dan oranye," kata dia pula.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ratusan Masjid di Mempawah Gelar Salat Idul Fitri, Warga Wajib Patuh Prokes

Ratusan Masjid di Mempawah Gelar Salat Idul Fitri, Warga Wajib Patuh Prokes

Kalbar | Rabu, 12 Mei 2021 | 16:34 WIB

Salat Idul Fitri di Masjid Agung Syekh Yusuf Terapkan Protokol Kesehatan

Salat Idul Fitri di Masjid Agung Syekh Yusuf Terapkan Protokol Kesehatan

Sulsel | Rabu, 12 Mei 2021 | 15:41 WIB

Wali Kota Madiun: Shalat Idul Fitri Boleh Diselenggarakan di Masjid, Tapi..

Wali Kota Madiun: Shalat Idul Fitri Boleh Diselenggarakan di Masjid, Tapi..

Jatim | Rabu, 12 Mei 2021 | 13:45 WIB

Libur Lebaran di Banjarbaru: Rumah Makan Buka, Tempat Wisata dan Mal Tutup

Libur Lebaran di Banjarbaru: Rumah Makan Buka, Tempat Wisata dan Mal Tutup

Kalbar | Rabu, 12 Mei 2021 | 10:05 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB