Pada 20 April -12 Mei 2021, Kemnaker Terima 2.897 Pengaduan terkait THR

Fabiola Febrinastri

Rabu, 12 Mei 2021 | 18:38 WIB
Pada 20 April -12 Mei 2021, Kemnaker Terima 2.897 Pengaduan terkait THR
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok : Kemnaker)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, sejak 20 April hingga 12 Mei, terdapat 2.897 laporan pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR), yaitu 692 konsultasi THR dan 2.205 pengaduan THR.

"Dari data tersebut, setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data aduan sejumlah 977," ujar Menaker, Ida Fauziyah dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (12/5/2021).

Ia menambahkan, 350 dari 977 aduan yang diterima Posko THR 2021, sudah dikirim ke daerah untuk diatensi Disnaker di 21 provinsi. Sisanya akan dilanjutkan setelah perayaan Idulfitri 1442 H.

Proses penyelesaian aduan, kata Ida , akan dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan. Setelah itu diberikan nota pemeriksaan sebanyak 2 kali dengan jangka waktu 30 hari.

"Setelah itu, baru bisa diberikan rekomendasi sanksi. Jadi kalau dihitung-hitung, 3 sampai 14 hari dikali dua, sekitar 30 hari untuk penyelesaian," katanya.

Pada kesempatan itu, Ida memberikan apresiasi kepada para Kadisnaker yang bereaksi cepat untuk memproses secara cepat aduan, sehingga tak membutuhkan waktu hingga 30 hari, sesuai batas waktu maksimal.

Ia menjelaskan, ada lima isu besar dalam konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021, yakni, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR Bagi Pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi.

"Kelima, THR bagi pekerja yang berstatus hubungan Kemitraan (contohnya
ojek dan taksi online), " katanya.

Ida juga mengungkapkan, ada lima isu pengaduan yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021. Pertama, THR dibayar dicicil oleh perusahaan. Kedua, THR dibayarkan 50 persen (20- 50 persen).

baca juga

Ketiga, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji. Keempat, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji. "Kelima, THR tidak dibayar karena Covid-19," tambahnya.

Atas berbagai pengaduan tersebut, pemerintah melalui Kemnaker telah melakukan berbagai langkah, dimulai dari tahap memverifikasi dan memvalidasi data dan informasi, kemudian berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait.

"Langkah berikutnya, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan, " kata Ida, yang didampingi Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dan Dirjen Binwasnaker & K3, Haiyani Rumondang, Dirjen PHI & Jamsos, Indah Anggoro Putri dan Kepala Barenbang Kemnaker Bambang Satrio Lelono.

Rencananya, pekan pertama setelah Hari Raya Idulfitri, Ida akan menggelar rapat koordinasi dengan mengundang seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Posko THR untuk melakukan evaluasi tindak lanjut.

"Terutama menyangkut perkembangan tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi pengenaan sanksi," katanya.

Dalam kesempatan ini, Menaker juga mengundang beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara untuk menyampaikan laporan terkait Posko THR Keagamaan 2021.

Ida menegaskan, hadirnya Posko THR 2021 merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga situasi ketenagakerjaan yang kondusif, sebagai bagian untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Ia yakin, pembayaran THR penuh dan tepat waktu akan berdampak terhadap pemulihan ekonomi nasional.

"Karena itu, pemerintah memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada perusahaan-perusahaan yang telah menunaikan kewajibannya membayar THR kepada pekerja/buruh secara penuh dan tepat waktu," ujarnya.

Posko THR Keagamaan Tahun 2021 yang diluncurkan Menaker pada 19 April 2021, bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Ayang Yasmin, Crazy Rich Malang yang Tebar Rp 100 Juta dari Balkon

Profil Ayang Yasmin, Crazy Rich Malang yang Tebar Rp 100 Juta dari Balkon

Entertainment | Rabu, 12 Mei 2021 | 16:09 WIB

Dear Gen-Z, Ikuti 4 Tips Ini agar THR Lebaran Lebih Awet dan Meaningful

Dear Gen-Z, Ikuti 4 Tips Ini agar THR Lebaran Lebih Awet dan Meaningful

Jogja | Rabu, 12 Mei 2021 | 16:07 WIB

Sultan Parah, Melaney Ricardo Dapat THR Fantastis dari Raffi Ahmad

Sultan Parah, Melaney Ricardo Dapat THR Fantastis dari Raffi Ahmad

Entertainment | Rabu, 12 Mei 2021 | 15:41 WIB

Beri THR Emak dan Ibu Mertua Sama Rata, Perbedaan Ekspresi Keduanya Disorot

Beri THR Emak dan Ibu Mertua Sama Rata, Perbedaan Ekspresi Keduanya Disorot

Hits | Rabu, 12 Mei 2021 | 14:50 WIB

Ridwan Kamil Tulis Harapan Soal Ramadan, THR, dan Mudik, Auto Banjir 'Amin'

Ridwan Kamil Tulis Harapan Soal Ramadan, THR, dan Mudik, Auto Banjir 'Amin'

Hits | Rabu, 12 Mei 2021 | 14:15 WIB

Istri Pamer THR dari Suami, Wujudnya Disorot: Anti Begal, Anti Maling

Istri Pamer THR dari Suami, Wujudnya Disorot: Anti Begal, Anti Maling

Kalbar | Rabu, 12 Mei 2021 | 13:30 WIB

Terkini

Massa Pati Dikecam Ojol usai Tinggalkan Aksi DPR, Botok Buka Suara

Massa Pati Dikecam Ojol usai Tinggalkan Aksi DPR, Botok Buka Suara

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan

Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan

Banten | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31 WIB

AMPB Akhirnya Minta Maaf ke Ojol Usai Dikecam karena Tinggalkan Massa Aksi di Jakarta

AMPB Akhirnya Minta Maaf ke Ojol Usai Dikecam karena Tinggalkan Massa Aksi di Jakarta

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Perang 400 Anggota Gangster Pecah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Satu Orang Terluka Bacok

Perang 400 Anggota Gangster Pecah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Satu Orang Terluka Bacok

Jabar | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata

Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor

Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor

Bogor | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Demo DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata

Demo DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Palmerah Membara: Pospol Petamburan Dikabarkan Dibakar Massa, Gas Air Mata Pecah Berkali-kali

Palmerah Membara: Pospol Petamburan Dikabarkan Dibakar Massa, Gas Air Mata Pecah Berkali-kali

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:12 WIB

KPK Sita Dokumen Penting Usai Geledah 2 Kantor Dinas di Bogor

KPK Sita Dokumen Penting Usai Geledah 2 Kantor Dinas di Bogor

Jabar | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan

Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:05 WIB

×