Maka itu, kata Sujanarko, kedatangannya ke Ombudsman RI dapat memberikan titik terang nasib para pegawai KPK ini. Adapun, Ombudsman mempunyai kewenangan untuk memanggil lima pimponan KPK yang dianggap melakukan dugaan maladministrasi tersebut.
"Karena Ombudsman RI punya kewenangan untuk bisa memanggil secara paksa dan memberi rekomendasi bahkan sebetulnya kalau semuamnya punya niat baik, semua pihak punya niat baik maka proses ini bisa diselesaikan tidak sampai ke rekomendasi," ucap Sujanarko.
"Jadi, sebenarnya proses bisa diselesaikan hari ini, atau besok atau minggu depan supaya republik ini tidak terllau gaduh seperti itu."