CEK FAKTA: Kabar Prabowo Resmi Copot Wapres Gibran, Benarkah?

Eko Faizin

Minggu, 04 Mei 2025 | 06:40 WIB
CEK FAKTA: Kabar Prabowo Resmi Copot Wapres Gibran, Benarkah?
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Novian]

Suara.com - Di tengah isu pemakzulan, beredar kabar menarasikan Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai wakil presiden (wapres) pada 29 April.

Narasi dibagikan sebuah kanal YouTube dengan menyebut Presiden Prabowo akan mengumumkan posisi wapres akan diganti dengan Ketua DPR yang juga putri Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani.

Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:

Hoaks Presiden Prabowo resmi copot Gibran sebagai Wapres. [Ist]
Hoaks Presiden Prabowo resmi copot Gibran sebagai Wapres. [Ist]

"Jokowi PINGSAN ! Prabowo Resmi Copot Gibran ! Presiden Umumkan Penganti Wapres~ PDIP Ajukan PUAN !"

Diketahui, sebelumnya ramai diberitakan terkait delapan poin usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mana salah satu di antaranya yakni usulan penggantian wakil presiden.

Lantas benarkah Presiden Prabowo resmi mencopot Gibran sebagai Wapres pada akhir April?

PENJELASAN:

Penelusuran Antara mengungkap jika tidak ada pernyataan resmi Presiden Prabowo yang menyatakan bahwa akan memberhentikan Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, prosedur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden diatur secara ketat dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 7A.

baca juga

Pasal tersebut menegaskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden hanya dapat diberhentikan dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya.

Pemberhentian itu harus diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kemudian diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan demikian, tanpa adanya pembuktian hukum dan mekanisme konstitusional yang sesuai, setiap klaim bahwa presiden dapat secara sepihak mencopot wakil presiden tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan semangat konstitusi.

Hal ini ditegaskan oleh pakar tata negara yakni Prof Jimly Asshiddiqie dalam berbagai karyanya seperti Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi (2010) serta Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi.

Jimly menjelaskan bahwa amandemen UUD 1945 pasca-Reformasi, terutama pada Pasal 7A dan 7B, bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial dan mencegah terjadinya krisis politik akibat upaya pemakzulan yang tidak sah.

Lebih lanjut, dalam jurnal Constitutional Review (2017), Yance Arizona menekankan bahwa proses pemakzulan haruslah didasarkan pada bukti hukum yang kuat dan objektif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hitung-hitungan Politik: Seberapa Besar Peluang Gibran Dimakzulkan?

Hitung-hitungan Politik: Seberapa Besar Peluang Gibran Dimakzulkan?

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:45 WIB

Enggan Tanggapi Isu Pemakzulan Gibran, Yusril Tegaskan Wapres Adalah Atasan Kabinet

Enggan Tanggapi Isu Pemakzulan Gibran, Yusril Tegaskan Wapres Adalah Atasan Kabinet

Video | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:00 WIB

Putusan MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran, Yenny Wahid Pertanyakan Langkah Politik

Putusan MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran, Yenny Wahid Pertanyakan Langkah Politik

Video | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Jadi Sandera Politik Parpol, Posisi Tawar Gibran Dinilai Melemah Usai Putusan MK

Jadi Sandera Politik Parpol, Posisi Tawar Gibran Dinilai Melemah Usai Putusan MK

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:44 WIB

Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?

Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:43 WIB

Guntur Romli Tantang Wamensesneg Tunjukkan Ijazah SMA Gibran Usai Sebut "Belum Ditemukan"

Guntur Romli Tantang Wamensesneg Tunjukkan Ijazah SMA Gibran Usai Sebut "Belum Ditemukan"

Video | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 14:48 WIB

Mahfud MD Singgung Dokumen Pilpres 2024 Gibran Cacat: Bilang Belajar Akuntansi, Ditulis Bisnis

Mahfud MD Singgung Dokumen Pilpres 2024 Gibran Cacat: Bilang Belajar Akuntansi, Ditulis Bisnis

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 13:58 WIB

Gibran Benar-benar Ditinggal Sendirian di Tengah Upaya Pemakzulan

Gibran Benar-benar Ditinggal Sendirian di Tengah Upaya Pemakzulan

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 13:16 WIB

Mahfud MD: Dicari Sampai Mati, Tak Ada Ijazah Gibran

Mahfud MD: Dicari Sampai Mati, Tak Ada Ijazah Gibran

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 13:04 WIB

KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah

KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:36 WIB

Terkini

Membedah Luka Lewat Sastra dan Psikologi di Communitimes: Book Talk and Community Support Circle

Membedah Luka Lewat Sastra dan Psikologi di Communitimes: Book Talk and Community Support Circle

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:25 WIB

1.467 Kebakaran Terjadi di Jakarta Sepanjang 2026, Korsleting Listrik Jadi Penyebab Utama

1.467 Kebakaran Terjadi di Jakarta Sepanjang 2026, Korsleting Listrik Jadi Penyebab Utama

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:23 WIB

Lahan Jakarta Kian Mahal, Pramono Pilih Bangun Sekolah Bertingkat hingga 6 Lantai!

Lahan Jakarta Kian Mahal, Pramono Pilih Bangun Sekolah Bertingkat hingga 6 Lantai!

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:23 WIB

Inflasi YoY Tembus 3,28 Persen, Tito Karnavian Ingatkan Pemda Tingkatkan Upaya Pengendalian

Inflasi YoY Tembus 3,28 Persen, Tito Karnavian Ingatkan Pemda Tingkatkan Upaya Pengendalian

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:17 WIB

Buntut Bentrok Bulungan, Pengembang Proyek di Jakarta Kena Semprit Wajib Sediakan Lahan Parkir

Buntut Bentrok Bulungan, Pengembang Proyek di Jakarta Kena Semprit Wajib Sediakan Lahan Parkir

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:17 WIB

Apakah Kacamata Anti Radiasi Bisa Mencegah Mata Minus? Ini Jawabannya

Apakah Kacamata Anti Radiasi Bisa Mencegah Mata Minus? Ini Jawabannya

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:15 WIB

Teknologi Mikroalga Diklaim Serap Karbon Setara 110 Pohon, Bagaimana Cara Kerjanya?

Teknologi Mikroalga Diklaim Serap Karbon Setara 110 Pohon, Bagaimana Cara Kerjanya?

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:14 WIB

Mahfud MD Sebut Wapres Gibran Mundur Bisa Jadi Pilihan Terhormat

Mahfud MD Sebut Wapres Gibran Mundur Bisa Jadi Pilihan Terhormat

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:14 WIB

DPD RI Kaltim Serap Aspirasi Mahasiswa untuk Revisi UU Pemilu 2029

DPD RI Kaltim Serap Aspirasi Mahasiswa untuk Revisi UU Pemilu 2029

Kaltim | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:13 WIB

Perbedaan Serum Avoskin Retinol vs Somethinc Encapsulated Retinol untuk Pemula, Simak di Sini

Perbedaan Serum Avoskin Retinol vs Somethinc Encapsulated Retinol untuk Pemula, Simak di Sini

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:11 WIB

×