Tempat Ibadah Buddha dan Aturan Bagi yang Memasukinya

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 21 Mei 2021 | 16:17 WIB
Tempat Ibadah Buddha dan Aturan Bagi yang Memasukinya
Tempat ibadah Budha - Warga keturunan Cina bersembahyang di Vihara Amurva Bhumi, Jakarta, Kamis (16/2).

Suara.com - Indonesia merupakan negara yang memiliki agama beragam. Setidaknya ada enam agama resmi di Indonesia, salah satunya yaitu Budha. Berikut ini nama tempat ibadah Budha.

Perlu diketahui, masing-masing agama  mempunyai tempat ibadah dengan nama dan bentuk yang berbeda-beda, termasuk agama Budha. Selain itu ada juga aturan masuk tempat ibadah Budha.

Apa nama tempat ibadah umat Budha?

Jadi, nama tempat ibadah Budha yaitu Vihara atau identik juga dengan Klenteng. Bagi orang awam vihara dan kelenteng dianggap tempat ibadah yang sama .

Padahal, vihara ini merupakan tempat ibadahumat Budha. Sementara kelenteng merupakan tempat ibadah untuk penganut Tridharma (tiga agama), yakni Konghuchu, Taoisme, dan Budha.

Itu artinya, umat Buddha bisa beribadah di vihara maupun kelenteng. Sedangkan bagi penganut Taoisme dan Konghuchu hanya melakukan ibadah di kelenteng saja, dan bukan di vihara. 

Perbedaan keduanya yaitu kelenteng itu diurus oleh sefu, laki-laki. Sedangkan vihara diurusnya oleh perempuan.

Adapun perbedaan vihara dan klenteng lainnya yaitu, di dalam vihara umumnya hanya ada patung atau rupang dewa-dewi, yang mana statusnya bukan sebagai tuan rumah. Sedangkan kelenteng terdapat dua rupang yang statusnya sebagai tuan rumah.

Fungsi Vihara

Pada masa sekarang ini, pemahaman Budha mengalami percampuran dengan Konghucu. Selain berfungsi untuk kegiatan kegamaan, Vihara juga berfungsi untuk kegiatan lainnya seperti berikut ini.

  • Sebagai pusat pendidikan
  • Sebagai tempat pertemuan
  • Sebagai tempat pelantikan organisasi Budha, baik dari kalangan mahasiswa maupun umum.
  • Sebagai pengembangan budaya
  • Sebagai sosial kemasyarakatan

Aturan Masuk Ibadah Umat Budha

Bagi yang ingin masuk ke tempat ibadah umat Budha khususnya Vihara, ada beberapa peraturan yang perlu dipatuhi. Adapun aturannya seperti berikut ini.

  1. Melepas sandal
    Aturan memasuki tempat ibadah umat Budha yang melepas sandal atau alas serta membuka topi. Hal itu dilakukan guna menghormati umat Budha. 
  2. Kenakan pakaian sopan
    Aturan lainnya yaitu mengenakan pakaian sopan. Kenakanlah pakaian yang sekiranya tidak memperlihatkan paha maupun pundak. Hal ini sebagai bentuk penghormatan kepada tempat ibadah.
  3. Matikan ponsel
    Agar tak mengganggu ibadah, sebaiknya ponsel  dimatikan saat masuk vihara. Jika ingin berfoto, sebaiknya minta izin terlebih dulu. Dan, perlu diingat, jangan menyentuh patung Budha sembarangan.

Nah, itulah informasi mengenai tempat ibadah Budha beserta fungsi dan aturan jika ingin memasukinya. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nama Tempat Ibadah Hindu dan Aturan Bagi yang Memasukinya

Nama Tempat Ibadah Hindu dan Aturan Bagi yang Memasukinya

News | Jum'at, 21 Mei 2021 | 15:35 WIB

CEK FAKTA: Viral Foto 'Apa Indonesia Tidak Punya Tempat Ibadah?'

CEK FAKTA: Viral Foto 'Apa Indonesia Tidak Punya Tempat Ibadah?'

Hits | Jum'at, 21 Mei 2021 | 14:37 WIB

Lilin Penyebab Kebakaran di Sam Poo Kong Dipercaya Datangkan Rejeki

Lilin Penyebab Kebakaran di Sam Poo Kong Dipercaya Datangkan Rejeki

Jawa Tengah | Senin, 17 Mei 2021 | 13:13 WIB

Terkini

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:42 WIB