Nama Tempat Ibadah Hindu dan Aturan Bagi yang Memasukinya

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 21 Mei 2021 | 15:35 WIB
Nama Tempat Ibadah Hindu dan Aturan Bagi yang Memasukinya
Nama Tempat Ibadah Hindu dan Aturan Bagi yang Akan Memasukinya - Umat Hindu di Banjarmasin gelar upacara tawur kesanga menyambut Nyepi [Kanalkalimantan.com]

Suara.com - Agama di Indonesia bermacam-macam, beberapa di antaranya yaitu Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu dan lainnya. Bicara soal Hindu, berikut ini tempat ibadah Hindu dan aturan berkunjungnya.

Setiap agama tentunya memiliki tempat ibadah guna memenuhi kebutuhan rohaninya, tak terkecuali agama Hindu.  Mungkin kamu bertanya apa nama tempat ibadah Hindu dan bagaimana aturan mengunjunginya?

Apa nama tempat ibadah umat Hindu?

Perlu diketahui, tempat ibadah Hindu yaitu Pura. Ya, Pura menjadi tempat ibadah umat Hindu gun melakulan persembahyangan kepada Hyang Widhi Wasa dan segala prabhawa-Nya serta Atma Sidha Dewata.

Nama pura diambil dari kata ‘pur’ yang artinya benteng. Kata tersebut diketahui juga sebagai istilah kahyangan dari kata ‘Hyang’ yang memiliki arti luhur, terhormat dan mulia.

Jika ditarik kesimpulan, pura memiliki makna sebagai tempat yang dimuliakan serta dihormati untuk mengadakan pemujaan. Seperti tempat ibadah agama lainnya, sebagai tempat ibadah agama Hindu, Pura juga merupakan tempat suci yang memiliki beberapa aturan tertentu bagi yang ingin memasukinya.

Dibanding agama resmi lainnya, Hindu merupakan  agama dengan sejarah paling panjang di Indonesia.  Bali menjadi wilayah dengan penganut Hindu terbanyak.

Maka dari itu ada banyak pura sebagai tempat ibadah Hindu di Bali. Sebagai informasi, nama kitab suci agama Hindu yaitu Veda/Weda. 

Aturan saat Masuk Pura

Pura sebagai tempat suci dan dimuliakan, tentu ada beberapa aturan mengunjungi tempat ibadah Hindu tersebut. Berikut ini aturan saat masuk pura.

  1. Suci Secara Fisik
    Aturan pertama yang harus diikuti yaitu suci, baik suci secara fisik maupun suci secara psikis. Misalnya, suci secara fisik bagi perempuan yaitu tidak diperbolehkan untuk masuk Pura jika sedang datang bulan atau haid
  2. Suci Secara Psikis
    Aturan berikutnya yaitu suci secara psikis. Jadi, jika ada keluarga penganut agama Hindu yang keturunannya mendapat musibah kematian, maka tidak diperbolehkan masuk Pura dalam jangka waktu tertentu.
  3. Wajib Memakai Pakaian Pantas
    Aturan lainnya yang harus dipatuhi yaitu jika ingin masuk Pura wajib memakai pakaian pantas. Umumnya, umat Hindu  yang akan masuk Pura mengenakan pakaian adat Hindu Bali.

Semua peraturan yang sudah disebutkan di atas, biasanya sudah terpasang di bagian depan dekat dengan pintu masuk Pura. Hal tersebut diharapkan siapa saja yang akan masuk Pura membacanya dan mematuhi semua segala aturan agat kesucian Pura tetap terjaga dengan baik. 

Demikianlah informasi mengenai tempat ibadah Hindu dan aturan bagi orang yang ingin memasukinya. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selama Masa Larangan Mudik, Penumpang di Bandara Sepinggan Anjlok 70 Persen

Selama Masa Larangan Mudik, Penumpang di Bandara Sepinggan Anjlok 70 Persen

Kaltim | Kamis, 20 Mei 2021 | 20:35 WIB

India Ledakkan dan Gusur Masjid Tua Karena Dituding Tak Punya IMB

India Ledakkan dan Gusur Masjid Tua Karena Dituding Tak Punya IMB

News | Rabu, 19 Mei 2021 | 20:45 WIB

Wisata Bali: Menelusuri Jejak Siwa Buddha di Pura Sada Desa Kapal

Wisata Bali: Menelusuri Jejak Siwa Buddha di Pura Sada Desa Kapal

Bali | Senin, 17 Mei 2021 | 16:20 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB