Nama Tempat Ibadah Hindu dan Aturan Bagi yang Memasukinya

Rifan Aditya

Jum'at, 21 Mei 2021 | 15:35 WIB
Nama Tempat Ibadah Hindu dan Aturan Bagi yang Memasukinya
Nama Tempat Ibadah Hindu dan Aturan Bagi yang Akan Memasukinya - Umat Hindu di Banjarmasin gelar upacara tawur kesanga menyambut Nyepi [Kanalkalimantan.com]

Suara.com - Agama di Indonesia bermacam-macam, beberapa di antaranya yaitu Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu dan lainnya. Bicara soal Hindu, berikut ini tempat ibadah Hindu dan aturan berkunjungnya.

Setiap agama tentunya memiliki tempat ibadah guna memenuhi kebutuhan rohaninya, tak terkecuali agama Hindu.  Mungkin kamu bertanya apa nama tempat ibadah Hindu dan bagaimana aturan mengunjunginya?

Apa nama tempat ibadah umat Hindu?

Perlu diketahui, tempat ibadah Hindu yaitu Pura. Ya, Pura menjadi tempat ibadah umat Hindu gun melakulan persembahyangan kepada Hyang Widhi Wasa dan segala prabhawa-Nya serta Atma Sidha Dewata.

Nama pura diambil dari kata ‘pur’ yang artinya benteng. Kata tersebut diketahui juga sebagai istilah kahyangan dari kata ‘Hyang’ yang memiliki arti luhur, terhormat dan mulia.

Jika ditarik kesimpulan, pura memiliki makna sebagai tempat yang dimuliakan serta dihormati untuk mengadakan pemujaan. Seperti tempat ibadah agama lainnya, sebagai tempat ibadah agama Hindu, Pura juga merupakan tempat suci yang memiliki beberapa aturan tertentu bagi yang ingin memasukinya.

Dibanding agama resmi lainnya, Hindu merupakan  agama dengan sejarah paling panjang di Indonesia.  Bali menjadi wilayah dengan penganut Hindu terbanyak.

Maka dari itu ada banyak pura sebagai tempat ibadah Hindu di Bali. Sebagai informasi, nama kitab suci agama Hindu yaitu Veda/Weda. 

Aturan saat Masuk Pura

baca juga

Pura sebagai tempat suci dan dimuliakan, tentu ada beberapa aturan mengunjungi tempat ibadah Hindu tersebut. Berikut ini aturan saat masuk pura.

  1. Suci Secara Fisik
    Aturan pertama yang harus diikuti yaitu suci, baik suci secara fisik maupun suci secara psikis. Misalnya, suci secara fisik bagi perempuan yaitu tidak diperbolehkan untuk masuk Pura jika sedang datang bulan atau haid
  2. Suci Secara Psikis
    Aturan berikutnya yaitu suci secara psikis. Jadi, jika ada keluarga penganut agama Hindu yang keturunannya mendapat musibah kematian, maka tidak diperbolehkan masuk Pura dalam jangka waktu tertentu.
  3. Wajib Memakai Pakaian Pantas
    Aturan lainnya yang harus dipatuhi yaitu jika ingin masuk Pura wajib memakai pakaian pantas. Umumnya, umat Hindu  yang akan masuk Pura mengenakan pakaian adat Hindu Bali.

Semua peraturan yang sudah disebutkan di atas, biasanya sudah terpasang di bagian depan dekat dengan pintu masuk Pura. Hal tersebut diharapkan siapa saja yang akan masuk Pura membacanya dan mematuhi semua segala aturan agat kesucian Pura tetap terjaga dengan baik. 

Demikianlah informasi mengenai tempat ibadah Hindu dan aturan bagi orang yang ingin memasukinya. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selama Masa Larangan Mudik, Penumpang di Bandara Sepinggan Anjlok 70 Persen

Selama Masa Larangan Mudik, Penumpang di Bandara Sepinggan Anjlok 70 Persen

Kaltim | Kamis, 20 Mei 2021 | 20:35 WIB

India Ledakkan dan Gusur Masjid Tua Karena Dituding Tak Punya IMB

India Ledakkan dan Gusur Masjid Tua Karena Dituding Tak Punya IMB

News | Rabu, 19 Mei 2021 | 20:45 WIB

Wisata Bali: Menelusuri Jejak Siwa Buddha di Pura Sada Desa Kapal

Wisata Bali: Menelusuri Jejak Siwa Buddha di Pura Sada Desa Kapal

Bali | Senin, 17 Mei 2021 | 16:20 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×