1.078 Narapidana Buddha Dapat Remisi Khusus Waisak, 12 Langsung Bebas

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Rabu, 26 Mei 2021 | 11:10 WIB
1.078 Narapidana Buddha Dapat Remisi Khusus Waisak, 12 Langsung Bebas
Ilustrasi narapidana saat dibebaskan dari penjara. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memberikan remisi khusus bagi 1.078 narapidana Buddha bertepatan dengan Hari Raya Waisak tahun 2021. Sebanyak, 12 narapidana di antaranya langsung bebas usai mendapat remisi.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkum HAM Reynhard Silitonga merincikan 12 narapidana Buddha mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas. Sedangkan, 1.066 narapidana Buddha lainnya mendapat remisi khusus I atau pengurangan sebagian. 

"Sementara itu, 12 orang menerima RK (remisi khusus) II atau langsung bebas usai menerima remisi," kata Reynhard kepada wartawan, Rabu (26/5/2021).

Reynhard menjelaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Misalnya, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan). 

“Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” katanya.

Menurut Reynhard, pemberian remisi khusus Waisak tahun 2021 mampu menghemat anggaran makan narapidana hingga Rp633.165.000. Rinciannya, Rp624.495.000 dari 1.066 narapidana penerima remisi khusus I dan Rp8.670.000 dari 12 narapidana penerima remisi khusus II.

Adapun, Reynhard mengemukakan, narapidana terbanyak mendapat remisi khusus Waisak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Sumatera Utara, yakni 221 orang. Kemudian, Kanwil Kemenkum HAM Banten 153 orang, dan Kanwil Kemenkum HAM Kalimantan Barat 140 orang.

“Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” tutupnya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Umat Buddha Merayakan Waisak di Berbagai Negara

Cara Umat Buddha Merayakan Waisak di Berbagai Negara

News | Rabu, 26 Mei 2021 | 09:56 WIB

Apa Arti 2565 BE di Hari Raya Waisak?

Apa Arti 2565 BE di Hari Raya Waisak?

News | Rabu, 26 Mei 2021 | 09:47 WIB

Pesan Damai Menteri Agama di Hari Raya Waisak

Pesan Damai Menteri Agama di Hari Raya Waisak

News | Rabu, 26 Mei 2021 | 09:46 WIB

Hari Raya Waisak, Satgas Minta Umat Buddha Patuhi Protokol Kesehatan

Hari Raya Waisak, Satgas Minta Umat Buddha Patuhi Protokol Kesehatan

News | Rabu, 26 Mei 2021 | 09:32 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×