Ukuran proses musdes, pertama adalah siapa yang hadir. Yang hadir adalah seluruh komponen masyarakat yang ada di desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, warga miskin, warga pengangguran, perempuan kepala keluarga, organisasi kepemudaan, rukun tetangga, dan semua komunitas di wilayaha desa harus terwakili masing-masing dalam pelaksanaan forum musdes.
Ada juga narasumber yang menjadi peserta dan memiliki hak bicara namun tidak memiliki hak suara.
"Dan yang perlu saya tekankan bahwa musdes bersifat terbuka. Ada ruangan khusus yang memang disediakan untuk undangan berstatus sebagai peninjau. Dia tidak punya hak suara maupun hak bicara namun bisa mencermati, sehingga semua warga tahu dana desa untuk apa saja dan apakah datanya sudah lengkap atau masih ada yang tercecer. Data yang sifatnya publik juga harus ditampilkan di tempat umum seperti hasil penyusunan APBDes sehingga masyarakat dapat mengetahui kemampuan finansial desa dan untuk apa saja dana desa di tahun itu dipergunakan," tambahnya.
Hingga 27 Mei 2021, pemutakhiran data berbasis SDGs telah selesai dilakukan di 23.763 desa, 241.394 rukun tetangga, 17.462.709 kepala keluarga, dan 51.273.373 warga desa.
Sementara dana desa secara nasional pada 24 Mei 2021 telah dicairkan ke 59.925 desa yang setara 80 persen dari total desa di Indonesia sebanyak Rp21.483.543.274.561.