Bukan Hari Ini, Sidang Tuntutan Rizieq Kasus Swab Digelar Pekan Depan

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 28 Mei 2021 | 13:08 WIB
Bukan Hari Ini, Sidang Tuntutan Rizieq Kasus Swab Digelar Pekan Depan
Habib Rizieq Shihab saat dihadirkamn dalam kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021). [Bidik Layar]

Suara.com - Usai jalani sidang putusan atau vonis dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab bakal menghadapi sidang dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum terkait kasus swab test RS UMMI pada Kamis (3/6/2021) pekan depan. 

Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, memastikan kalau sidang agenda tuntutan terkait perkara di RS UMMI tersebut bukan digelar hari ini melainkan pekan depan.

"Sidang dengan nomor perkara 223 (terdakwa eks Dirut RS UMMI Andi Tatat), 224 (terdakwa Hanif Alatas), dan 225 (terdakwa Rizieq) dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa digelar Kamis 3 Juni 2021," kata Alex saat dikonfirmasi,  Jumat (28/5/2021). 

Pada persidangan sebelumnya ketua majelis hakim Khadwanto juga sudah memutuskan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan bakal digelar pekan depan. Sidang sebelumnya digelar dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota pada Kamis kemarin. 

"Sidang ditunda ke hari Kamis, 3 Juni 2021, untuk acara mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum," kata majelis hakim dalam sidang. 

Salah satu kuasa hukum Rizieq, Sugito dalam sidang sempat meminta majelis hakim agar kembali menggelar sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI pada Senin pekan depan. Namun hakim tetap berpegang dengan keputusannya. 

"Jadi tetap Kamis ya," kata Sugito. 

"Iya tetap, baik ya sidang hari ini ditutup," tutur majelis hakim. 

Untuk diketahui dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Habib Rizieq Bebas Juli 2021

Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Habib Rizieq Bebas Juli 2021

Jakarta | Jum'at, 28 Mei 2021 | 07:05 WIB

Lika Liku Kasus Kerumunan Habib Rizieq di Megamendung Bogor

Lika Liku Kasus Kerumunan Habib Rizieq di Megamendung Bogor

Bogor | Kamis, 27 Mei 2021 | 21:45 WIB

Kuasa Hukum Bantah Galang Donasi untuk Bayar Denda Habib Rizieq

Kuasa Hukum Bantah Galang Donasi untuk Bayar Denda Habib Rizieq

News | Kamis, 27 Mei 2021 | 21:39 WIB

Divonis 8 Bulan Penjara, Rizieq Shihab Bakal Bebas Dua Bulan Lagi

Divonis 8 Bulan Penjara, Rizieq Shihab Bakal Bebas Dua Bulan Lagi

Sumsel | Jum'at, 28 Mei 2021 | 09:13 WIB

Terkini

Michael Jackson Dituding Predator Seks Berantai Gunakan Juice Jesus hingga Xanax

Michael Jackson Dituding Predator Seks Berantai Gunakan Juice Jesus hingga Xanax

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:51 WIB

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun dalam Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun dalam Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:41 WIB

Terbongkar dari Nyanyian Penjual Pecel Lele: Kronologi Sopir MBG Ditangkap saat Nyambi Kurir Sabu

Terbongkar dari Nyanyian Penjual Pecel Lele: Kronologi Sopir MBG Ditangkap saat Nyambi Kurir Sabu

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:36 WIB

Kejagung Jemput Paksa Bos PT Toshida, Jadi Tersangka Suap Ketua Ombudsman Nonaktif

Kejagung Jemput Paksa Bos PT Toshida, Jadi Tersangka Suap Ketua Ombudsman Nonaktif

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:33 WIB

Puan Maharani Tak Tinggal Diam Soal Larangan Nobar Film Pesta Babi: Memang Sensitif!

Puan Maharani Tak Tinggal Diam Soal Larangan Nobar Film Pesta Babi: Memang Sensitif!

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:28 WIB

Palang Bambu dan HT Patungan, Warga Pertaruhkan Nyawa Jaga Perlintasan Liar

Palang Bambu dan HT Patungan, Warga Pertaruhkan Nyawa Jaga Perlintasan Liar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:27 WIB

Juri dan Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Dicopot MPR

Juri dan Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Dicopot MPR

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:14 WIB

Ucapkan Sumpah, Adela Kanasya Resmi Duduki Kursi DPR yang Ditinggalkan Ayahnya Adies Kadir

Ucapkan Sumpah, Adela Kanasya Resmi Duduki Kursi DPR yang Ditinggalkan Ayahnya Adies Kadir

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:13 WIB

Bukannya Antar Makanan, Sopir MBG di Tajurhalang Malah Nyambi Jadi Kurir Sabu!

Bukannya Antar Makanan, Sopir MBG di Tajurhalang Malah Nyambi Jadi Kurir Sabu!

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:10 WIB

Kritik Tajam Formappi Soal LCC Empat Pilar: Tragedi Memalukan yang Runtuhkan Marwah MPR

Kritik Tajam Formappi Soal LCC Empat Pilar: Tragedi Memalukan yang Runtuhkan Marwah MPR

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:01 WIB