Kuasa Hukum Bantah Galang Donasi untuk Bayar Denda Habib Rizieq

Reza Gunadha | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Kamis, 27 Mei 2021 | 21:39 WIB
Kuasa Hukum Bantah Galang Donasi untuk Bayar Denda Habib Rizieq
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah]

Suara.com - Tim kuasa hukum meluruskan kabar bohong soal adanya penggalangan donasi untuk membantu denda Habib Rizieq Shihab, yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/5/2021).

Mereka menegaskan tidak pernah menggalang donasi untuk membantu denda yang diterapkan Rizieq. 

Salah satu tim kuasa hukum Rizieq, Ichwan Tuankotta, membagikan sebuah informasi yang disebutkannya beredar di media sosial.

Dalam informasi itu dikatakan 'Ayo, galang dana umat. Koin keadilan untuk revolusi akhlak. Untuk bayar denda sesuai putusan pengadilan. Satu rekening tim kuasa hukum'. 

Ichwan menegaskan kalau kabar tersebut tidak benar.

"Hoaks," kata Ichwan saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis malam. 

"Kuasa hukum HRS dan kawan-kawan tidak pernah buka rekening atau donasi buat apa pun terkait kepentingan HRS dan kawan-kawan," tegasnya. 

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dijatuhi denda sebesar Rp 20 juta dalam sidang putusan kasus kerumunan Megamendung oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Vonis Habib Rizieq ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Habib Rizieq divonis 10 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang membacakan vonis dalam sidang.

Majelis hakim justru kemudian memvonis Rizieq hanya dengan hukuman pidana denda sebesar Rp20 juta.

"Kedua, menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar 20 juta apabila tak dibayar maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan," katanya.

Sebelumnya salah satu hakim anggota menimbang kalau penjatuhan hukuman pidana penjara terhadap Rizieq tidak berlaku. Pasalnya Rizieq disebut kesalahannya di Megamendung dibuat tidak sengaja.

Majelis hakim juga menolak atau tak sependapat dengan nota pembelaan atau pledoi Rizieq atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum begitu pun dengan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

Pada agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan atas tuntutan, Rizieq meminta dibebaskan secara murni dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Habib Rizieq Hadapi Vonis Kasus Kerumunan Megamendung dan Petamburan

Habib Rizieq Hadapi Vonis Kasus Kerumunan Megamendung dan Petamburan

Foto | Kamis, 27 Mei 2021 | 19:00 WIB

Pesta Petasan saat Lebaran Ketupat, 7 Orang Diamankan Polres Bangkalan

Pesta Petasan saat Lebaran Ketupat, 7 Orang Diamankan Polres Bangkalan

Jatim | Sabtu, 22 Mei 2021 | 20:34 WIB

Resmi! Habib Rizieq Dituntut Hukuman Penjara 2 Tahun

Resmi! Habib Rizieq Dituntut Hukuman Penjara 2 Tahun

News | Senin, 17 Mei 2021 | 21:06 WIB

Ancol Ngaku Salah Setelah Dapat Teguran Keras Anies Baswedan

Ancol Ngaku Salah Setelah Dapat Teguran Keras Anies Baswedan

Jakarta | Minggu, 16 Mei 2021 | 13:15 WIB

Ajak Massa Jakmania Konvoi Kemenangan, Simpatisan Persija jadi Tersangka

Ajak Massa Jakmania Konvoi Kemenangan, Simpatisan Persija jadi Tersangka

News | Jum'at, 30 April 2021 | 16:21 WIB

Babi Ngepet Depok Disembelih Sebelum Adzan Dzuhur, Alasannya Mengejutkan

Babi Ngepet Depok Disembelih Sebelum Adzan Dzuhur, Alasannya Mengejutkan

Bogor | Kamis, 29 April 2021 | 13:54 WIB

Terkini

Ogah Kecolongan Seperti Riza Chalid! Ini Strategi Kejagung Gembok Samin Tan Sebelum Sasar Pejabat

Ogah Kecolongan Seperti Riza Chalid! Ini Strategi Kejagung Gembok Samin Tan Sebelum Sasar Pejabat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:36 WIB

Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi

Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:33 WIB

Prabowo Geram ke Pengusaha Tambang Bandel: Mereka Meludahi Pengorbanan Pahlawan!

Prabowo Geram ke Pengusaha Tambang Bandel: Mereka Meludahi Pengorbanan Pahlawan!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:28 WIB

Prabowo Saksikan Penyerahan Rp 11,4 Triliun Hasil Satgas PKH: Bisa Perbaiki 34 Ribu Sekolah

Prabowo Saksikan Penyerahan Rp 11,4 Triliun Hasil Satgas PKH: Bisa Perbaiki 34 Ribu Sekolah

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:24 WIB

Menko Yusril: Kami Dengar Riza Chalid Ada di Malaysia

Menko Yusril: Kami Dengar Riza Chalid Ada di Malaysia

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:18 WIB

Punya 'Mata dan Telinga', Prabowo: Saya Tahu Banyak Anggota Satgas PKH Diancam dan Intimidasi Mafia

Punya 'Mata dan Telinga', Prabowo: Saya Tahu Banyak Anggota Satgas PKH Diancam dan Intimidasi Mafia

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:13 WIB

Gus Ipul Ingatkan ASN Kemensos Tetap Absen dan Lapor Kinerja Selama WFH: Ada Sanksi jika Melanggar!

Gus Ipul Ingatkan ASN Kemensos Tetap Absen dan Lapor Kinerja Selama WFH: Ada Sanksi jika Melanggar!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:12 WIB

Momen Prabowo Beri Hormat ke Satgas PKH, Tegaskan Tak Gentar Hadapi Pencuri Uang Negara

Momen Prabowo Beri Hormat ke Satgas PKH, Tegaskan Tak Gentar Hadapi Pencuri Uang Negara

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:04 WIB

Kronologi Pemerasan Sahroni: Didatangi di DPR, Diminta Rp 300 Juta, Dijebak hingga Ditangkap!

Kronologi Pemerasan Sahroni: Didatangi di DPR, Diminta Rp 300 Juta, Dijebak hingga Ditangkap!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:01 WIB

KPK Bongkar Dugaan Perintah Fadia Arafiq: ASN Diminta Menangkan Perusahaan Tertentu di Proyek Pemkab

KPK Bongkar Dugaan Perintah Fadia Arafiq: ASN Diminta Menangkan Perusahaan Tertentu di Proyek Pemkab

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:57 WIB