Fantastis! Penyidik Robin Ternyata Nikmati Hasil Suap Rp1,6 Miliar

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 31 Mei 2021 | 11:56 WIB
Fantastis! Penyidik Robin Ternyata Nikmati Hasil Suap Rp1,6 Miliar
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Suara.com - Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan suap penyidik KPK dari Polri, Stepanus Robin Pattuju. Dalam sidang putusan pelanggaran etik yang Dewan Pengawas KPK, penyidik Robin ternyata telah menikmati uang suap senilai Rp 1,6 miliar selama bekerja di KPK. 

"Terperiksa (Stephanus Robin) telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp1.697.500.000," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat persidangan di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2021). 

Atas  perbuatannya itu, Albertina menyebut tidak ada hal yang dapat meringankannya. 

"Hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.

Sidang putusan Dewas KPK yang menyatakan AKP Stepanus Robin Pattuju terbukti bersalah melanggar kode etik. (Suara.com/Yaumal)
Sidang putusan Dewas KPK yang menyatakan AKP Stepanus Robin Pattuju terbukti bersalah melanggar kode etik. (Suara.com/Yaumal)

Oleh karenanya, Dewas pun resmi memberhentikan Stepanus dari jabatannya sebagai salah satu pegawai KPK secara tidak hormat. Putusan itu dibacakan langsung  Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean. 

"Menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegwai KPK," ujar Tumpak membacakan putusan. 

Diketahui, Stepanus telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK terkait kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Total suap yang diduga  diterima Stefanus dari Syahrial sebesar Rp1,3 miliar.  

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan uang suap yang diterima Stefanus ditujukan agar kasus korupsi yang melibatkan Syahrial di Tanjungbalai tidak naik ditahap penyidikan KPK. 

Adapun aktor yang mempertemukan Stepanus dan Syahrial agar dapat membantu menghentikan perkara kasus di Tanjungbalai, yakni Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin. 

baca juga

Itu pertemuan awal terjadi di Rumah Dinas Aziz Syamsuddin sekitar bulan Oktober 2020. 

"AZ (Aziz Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Pettuju) dengan MS (M. Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/4/2021) malam.  

Selain Syahrial dan Stepanus, KPK turut menetapkan Maskur Husein selaku advokat sebagai tersangka. 

Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur Syahrial disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Sedangkan M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilecehkan saat Ikut TWK, Pegawai Perempuan KPK Melapor ke Komnas HAM

Dilecehkan saat Ikut TWK, Pegawai Perempuan KPK Melapor ke Komnas HAM

News | Senin, 31 Mei 2021 | 11:46 WIB

Hari Ini, Ini yang Dikorek Komnas HAM ke 6 Pegawai KPK Tak Lolos TWK

Hari Ini, Ini yang Dikorek Komnas HAM ke 6 Pegawai KPK Tak Lolos TWK

News | Senin, 31 Mei 2021 | 11:27 WIB

Soal Status 75 Pegawai KPK, Ketua WP: Pimpinan Tak Setia Pemerintahan

Soal Status 75 Pegawai KPK, Ketua WP: Pimpinan Tak Setia Pemerintahan

News | Senin, 31 Mei 2021 | 11:24 WIB

Terbukti Bersalah Terima Suap Rp1,3 Miliar, Penyidik KPK Robin Resmi Dipecat

Terbukti Bersalah Terima Suap Rp1,3 Miliar, Penyidik KPK Robin Resmi Dipecat

News | Senin, 31 Mei 2021 | 11:15 WIB

Terkini

Telkomsat Sediakan Konektivitas Satelit di Ruteng, Maumere dan Larantuka usai Gempa Flores

Telkomsat Sediakan Konektivitas Satelit di Ruteng, Maumere dan Larantuka usai Gempa Flores

Tekno | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:27 WIB

12 Petasan dan 6 Botol Kaca Molotov Disita Polisi Jelang Demo di Bundaran HI

12 Petasan dan 6 Botol Kaca Molotov Disita Polisi Jelang Demo di Bundaran HI

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:25 WIB

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan dengan Luka Bekas Lindasan Ban di Bypass Bandar Lampung

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan dengan Luka Bekas Lindasan Ban di Bypass Bandar Lampung

Lampung | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:23 WIB

Tim Hukum Febrie Adriansyah Siapkan 3 Ahli Bongkar 30 Pelanggaran Prosedural Kejagung

Tim Hukum Febrie Adriansyah Siapkan 3 Ahli Bongkar 30 Pelanggaran Prosedural Kejagung

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:22 WIB

Mobil Pelangsir BBM Terbakar Hanguskan SPBU, Polisi Pelalawan Didesak Usut Tuntas

Mobil Pelangsir BBM Terbakar Hanguskan SPBU, Polisi Pelalawan Didesak Usut Tuntas

Riau | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Review Film Challengers: Saat Tenis Menjadi Arena Intrik dan Hasrat Jiwa!

Review Film Challengers: Saat Tenis Menjadi Arena Intrik dan Hasrat Jiwa!

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Nyawa Balas Nyawa: Hukum Rimba di Register 45 Mesuji Telan 2 Korban Jiwa

Nyawa Balas Nyawa: Hukum Rimba di Register 45 Mesuji Telan 2 Korban Jiwa

Lampung | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:15 WIB

Hakim Praperadilan Febrie Beri Peringatan: Jangan Ganggu Independensi Kami

Hakim Praperadilan Febrie Beri Peringatan: Jangan Ganggu Independensi Kami

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:14 WIB

6 Rekomendasi Rice Cooker Aesthetic Warna Pastel untuk Dapur Minimalis

6 Rekomendasi Rice Cooker Aesthetic Warna Pastel untuk Dapur Minimalis

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:13 WIB

Bacaan Sholawat Diba di Bulan Maulid Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan

Bacaan Sholawat Diba di Bulan Maulid Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:11 WIB

×