Suara.com - Sejumlah pegawai perempuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor Komnas Perempuan pada Senin (31/5/2021). Tujuan kedatangan mereka adalah menanyakan aduan terkait dugaan pelecehan harkat dan martabat perempuan dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan ada pegawai perempuan yang masih trauma karena pelecehan dalam TWK.
Salah satu pegawai perempuan KPK, Ita Khoriyah mengatakan, kedatangan mereka telah diterima oleh beberapa komisioner Komnas Perempuan. Dalam konteks ini, para pegawai perempuan KPK hendak bertanya soal tindak lanjut aduan yang telah dibuat sebelumnya.
"Pertama kami mencoba untuk bertanya dari tindak lanjut, kemarin kan sudah ada beberapa pengaduan yang dilakukan dengan teman-teman. Nah kami ingin bertanya prosesnya sudah sejauh mana saat ini," katanya di lokasi.
Menurut Tata, isu mengenai dugaan pelecehan harkat dan perempuan dalam TWK sudah menjadi perhatian publik. Atas dasar itu, maka kedatangan para pegawai perempuan KPK adalah bertanya terkait perkembangan aduan tersebut.
"Karena ini sudah jadi perhatian publik, jadi isu yang cukup banyak dibincangkan. Akan sangat baik jika ini sudah ada proses dan perkembangan dari pengaduan kemarin," sambungnya.

Dia berpendapat, sejauh ini rekomendasi dari Komnas Perempuan sama sekali belum ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK. Salah satunya adalah mengembangkan dan mengimplementasikan mekanisme pengaduan dan penanganan terhadap keluhan pegawai secara akuntabel.
"Sehingga pegawai yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan itu tahu ke mana dia bisa melaporkan ke mana. Dia bisa memperjuangkan hal-hal yang tidak sedemikian pantasnya, tapi sampai sekarang kan tidak ada," beber Ita.
Rekomendasi kedua adalah keterbukaan informasi soal hasil TWK. Selanjutnya, pada rekomendasi ketiga adalah upaya pemulihan terhadap para korban yang mendapat perlakuam yang tidak pantas dalam TWK tersebut.
"Sejauh ini belum ada yang diberikan informasi kecuali hanya informasi kemarin yang di-statment-kan oleh pimpinan 51 dan 24 dan hanya SK 652. Ketiga, upaya pemulihan terhadap korban-korban yang kemarin mendapatkan perlakuan yang tidak pantas, adanya traumatik itu belum ditindaklanjuti satu pun, dari pihak KPK," kata dia.
Baca Juga: Dalih Fokus Periksa Pegawai KPK soal Skandal TWK, Komnas HAM Belum Mau Panggil Firli Cs
Pegawai KPK perempuan lainnya, Kristi menyebut, pihaknya juga ingin bertanya mengenai pertanyaan dalam TWK. Pasalnya, ada temuan-temuan terkait pertanyaan yang sangat mendiskriminasi dan melecehkan perempuan.